MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ibu Muda Mojokerto Jadi Tersangka Usai Maki Pemotor dan Toyor Anak

Publisher: Redaktur 23 April 2026 2 Min Read
Share
Inge Marita ditetapkan tersangka kasus kekerasan anak di Jalan Empunala Mojokerto.
Ad imageAd image

MOJOKERTO, Memoindonesia.co.id  – Polisi menetapkan Inge Marita (28) sebagai tersangka usai memaki pengendara motor dan menoyor anak di Jalan Empunala, Rabu 22 April 2026.

Polisi resmi menetapkan Inge Marita sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Polres Mojokerto Kota.

“Hari ini penyidik melakukan gelar perkara. Terlapor (Inge) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Jinarwan.

Dalam kasus ini, Inge dijerat Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 448 Ayat (1) serta Pasal 433 Ayat (1) dan atau Pasal 471 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Adies Kadir Desak Percepatan RUU KUHAP: Jangan Ada Kekosongan Hukum Sistem Peradilan Pidana

Sementara itu, Inge tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman yang dikenakan di bawah lima tahun penjara.

“Tidak ditahan. Namun wajib lapor selama proses hukum masih berjalan,” tandas Jinarwan.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa 14 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Empunala, tepatnya di depan Enny Risol.

Kejadian bermula saat Inge mengemudikan mobil dan merasa jalannya dipotong oleh pengendara motor Yamaha Nmax yang dikendarai Lutvia Indriana (33) saat berbelok di Simpang Empat Sekarsari dari Jalan Gajah Mada menuju Jalan Empunala.

Diduga emosi, Inge kemudian memaki korban dan melakukan kekerasan terhadap anak kecil yang dibonceng.

Baca Juga:  Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video kejadian viral di media sosial. HUM/GIT

TAGGED: inge marita, jalan empunala, kasus hukum, kekerasan anak, KUHP, maki pemotor, polisi mojokerto, tersangka ibu, toyor anak, UU Perlindungan Anak, viral mojokerto, wajib lapor
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?