MOJOKERTO, Memoindonesia.co.id – Polisi menetapkan Inge Marita (28) sebagai tersangka usai memaki pengendara motor dan menoyor anak di Jalan Empunala, Rabu 22 April 2026.
Polisi resmi menetapkan Inge Marita sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Polres Mojokerto Kota.
“Hari ini penyidik melakukan gelar perkara. Terlapor (Inge) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Jinarwan.
Dalam kasus ini, Inge dijerat Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 448 Ayat (1) serta Pasal 433 Ayat (1) dan atau Pasal 471 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Inge tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman yang dikenakan di bawah lima tahun penjara.
“Tidak ditahan. Namun wajib lapor selama proses hukum masih berjalan,” tandas Jinarwan.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa 14 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Empunala, tepatnya di depan Enny Risol.
Kejadian bermula saat Inge mengemudikan mobil dan merasa jalannya dipotong oleh pengendara motor Yamaha Nmax yang dikendarai Lutvia Indriana (33) saat berbelok di Simpang Empat Sekarsari dari Jalan Gajah Mada menuju Jalan Empunala.
Diduga emosi, Inge kemudian memaki korban dan melakukan kekerasan terhadap anak kecil yang dibonceng.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video kejadian viral di media sosial. HUM/GIT

