JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kuasa hukum enam tersangka kasus tudingan ijazah palsu Ahmad Khozinudin meragukan rencana Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang disebut akan menghadiri sidang dan menunjukkan ijazah aslinya di pengadilan, Sabtu 25 April 2026.
Ahmad Khozinudin menilai pernyataan kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, hanya pengulangan janji yang sebelumnya telah disampaikan namun belum pernah direalisasikan.
“Ya, apa yang disampaikan oleh kuasa hukum Joko Widodo, Yaqut Hasibuan ini kan sebenarnya merepetisi apa yang sebelumnya secara berulang-ulang disampaikan oleh Joko Widodo bahwa dirinya akan menunjukkan ijazah SD, SMP, SMA, hingga S1 UGM di pengadilan, tapi kan yang kita jadikan acuan itu adalah apa yang dilakukan, bukan apa yang dia katakan,” kata Ahmad.
Ia menyebut telah ada beberapa persidangan terkait perkara ijazah, namun tidak satu pun menghadirkan dokumen asli tersebut.
“Faktanya sudah ada setidaknya empat ya, sidang peradilan perdata terkait ijazah Joko Widodo dan satu sidang peradilan pidana terkait ijazah Joko Widodo. Kesemuanya itu tak ada satupun ijazah Jokowi yang dihadirkan,” lanjutnya.
Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan penyesatan opini publik dan menilai Jokowi tidak menghadiri sejumlah agenda persidangan sebelumnya.
“Jadi saya pikir yang pertama saya menyebut itu penyesatan opini saja karena tidak ada faktanya dan sudah terbukti berbagai persidangan Jokowi tak juga kemudian bisa menghadirkan ijazahnya. Dia pun tidak menghormati persidangan dengan tidak hadir padahal dalam agenda mediasi itu seorang prinsipal tergugat wajib hadir,” ucap dia.
Selain itu, ia menegaskan bahwa ijazah yang menjadi barang bukti kini berada dalam kewenangan penyidik sehingga bukan lagi menjadi tanggung jawab langsung Jokowi untuk menunjukkannya di persidangan.
“Hari ini pun barang bukti itu tidak lagi dalam kewenangan Joko Widodo tetapi sudah menjadi barang yang menjadi kewenangan penyidik karena disita oleh penyidik Polda Metro Jaya dan nantinya di pengadilan itu akan menjadi bahan untuk jaksa membuktikan dakwaannya. Sehingga penyesatan opini juga kalau nantinya katanya Jokowi yang akan menunjukkan karena beban pembuktian dalam perkara ijazah palsu Joko Widodo dengan modus pelaporan fitnah dan pencemaran nama baik kepada Roy Suryo CS klien kami ini kan ada pada jaksa,” jelas dia.
Ia juga mempertanyakan lambannya proses kasus yang dilaporkan sejak April 2025 yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Klaim akan menunjukkan ijazah di persidangan itu juga klaim semu karena sampai hari ini publik juga tidak yakin apa benar akan ada sidang pembuktian ijazah,” tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi Yakup Hasibuan sebelumnya menyatakan kliennya siap hadir di persidangan dan menunjukkan ijazah asli sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
“Pagi ini kami bersilahturahmi tentunya dengan Pak Jokowi, sekaligus kita memberikan sedikit update perkembangan kasus yang ada di Polda Metro Jaya. Karena kami yakini perkara ini akan segera disidangkan juga, jadi kami cukup diskusi juga tindaklanjutnya seperti apa, prosesnya berapa lama, dan sebagainya,” kata Yakup.
Ia menambahkan pihaknya masih menunggu jadwal persidangan dari Kejaksaan dan Pengadilan, namun meyakini sidang akan segera digelar dalam waktu dekat.
“Kami masih menunggu jadwalnya, tentu itu kewenangan di Kejaksaan. Jika sudah masuk ke Pengadilan, akan ada teknis penentuan jadwal sidang dan sebagainya. Biasanya keyakinan kami, karena berkas sudah lengkap, seharusnya tidak lama lagi, harapannya dalam 1-2 bulan ini,” terangnya.
Yakup memastikan Jokowi akan hadir langsung di persidangan dan menunjukkan ijazah aslinya.
“Kami tetap konfirmasi lagi ke pak Jokowi, Pak nanti kehadiran bapak di sidang akan seperti apa. Beliau tegaskan nanti akan hadir di persidangan dan menunjukkan ijazahnya,” ujarnya. HUM/GIT

