MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pernyataan Amien Rais soal Prabowo Dibantah Komdigi, Dinilai Hoaks dan Provokatif

Publisher: Redaktur 5 Mei 2026 3 Min Read
Share
Amien Rais.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pernyataan Amien Rais dalam video yang menyinggung Presiden Prabowo Subianto dan Seskab Teddy Indra Wijaya dibantah Komdigi dan dinilai sebagai hoaks serta provokatif, Senin 4 Mei 2026.

Menkomdigi Meutya Hafid menyebut video yang diunggah di kanal YouTube Amien Rais Official tersebut mengandung fitnah dan pembunuhan karakter.

“Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengidentifikasi sebaran video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden RI,” ujarnya.

Selain itu, video berjudul “Jauhkan Istana dari Skandal Moral” berdurasi sekitar delapan menit tersebut kini sudah tidak dapat diakses.

Baca Juga:  Hasan Wirajuda Ungkap Diskusi Prabowo Bahas Konflik Timur Tengah dan Dampak Global

“Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah bangsa,” kata Meutya.

Menurutnya, narasi yang dibangun tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi memicu kegaduhan publik.

“Ruang demokrasi digital adalah ruang adu gagasan, bukan ruang memproduksi konten kebencian yang menyerang martabat manusia mana pun,” tambahnya.

Komdigi juga menegaskan akan mengambil langkah hukum sesuai UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) terhadap pihak yang menyebarkan konten tersebut.

Sementara itu, relawan Arus Bawah Prabowo menyatakan akan menempuh jalur hukum atas pernyataan Amien Rais yang dinilai merusak nama baik Presiden Prabowo Subianto dan Seskab Teddy Indra Wijaya.

Baca Juga:  Ini 8 Orang Konglomerat Indonesia yang Bertemu Prabowo di Istana

“Ucapan Amien Rais merupakan serangan personal yang tidak berdasar dan menyesatkan publik,” tegas Ketua DPP Arus Bawah Prabowo, Supriyanto.

Ia menilai narasi yang disampaikan telah melewati batas kewajaran dan berpotensi merusak stabilitas politik serta kepercayaan publik.

“Kalau kritik disampaikan dengan data dan argumen, itu sehat. Namun jika berupa asumsi liar dan tuduhan tanpa dasar, itu bukan demokrasi melainkan pembunuhan karakter,” lanjutnya.

Di sisi lain, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum.

“Kalau ada yang merasa dirugikan, silakan menempuh jalur hukum sebagaimana dijamin di negeri ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Prabowo Ikut Olahraga dan Latihan Baris di Magelang, Tiba Lebih Dulu di Lapangan

Ia menambahkan agar hukum tidak digunakan sebagai alat politik yang tebang pilih.

Meski demikian, Ridho menilai pernyataan Amien Rais merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi bangsa yang disampaikan secara lugas.

Disclaimer: Berita ini disesuaikan pada Senin 4 Mei 2026 karena narasumber yang sebelumnya dimuat di berita awal tidak ada di dalam Struktur Kepengurusan DPP Partai Ummat berdasarkan SK Menteri Hukum Republik Indonesia tanggal 29 April 2026 nomor M.HH-6.AH.11.02 Tahun 2026. HUM/GIT

TAGGED: abu janda, amien rais, berita nasional, isu politik, Komdigi, kontroversi video, partai ummat, politik indonesia, Prabowo Subianto, Teddy Indra Wijaya, UU ITE, video hoaks
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kiai Ponpes di Ponorogo Ditahan Usai Jadi Tersangka Pencabulan 11 Santri
20 Mei 2026
Dharma Pongrekun Gugat Aturan Penanggulangan Wabah dalam UU Kesehatan ke MK
20 Mei 2026
TAUD Adukan Tiga Hakim Militer Kasus Andrie Yunus ke Mahkamah Agung
20 Mei 2026
Empat Prajurit TNI Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Air Keras Aktivis KontraS
20 Mei 2026
Viral Lomba Komentar Rasis, Polrestabes Semarang Bantah Pelaku Anak Perwira
20 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kiai Ponpes di Ponorogo Ditahan Usai Jadi Tersangka Pencabulan 11 Santri
20 Mei 2026
Dharma Pongrekun Gugat Aturan Penanggulangan Wabah dalam UU Kesehatan ke MK
20 Mei 2026
TAUD Adukan Tiga Hakim Militer Kasus Andrie Yunus ke Mahkamah Agung
20 Mei 2026
Empat Prajurit TNI Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Air Keras Aktivis KontraS
20 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kiai Ponpes di Ponorogo Ditahan Usai Jadi Tersangka Pencabulan 11 Santri

Hukum

Dharma Pongrekun Gugat Aturan Penanggulangan Wabah dalam UU Kesehatan ke MK

Hukum

TAUD Adukan Tiga Hakim Militer Kasus Andrie Yunus ke Mahkamah Agung

Hukum

Empat Prajurit TNI Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Air Keras Aktivis KontraS

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?