JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pernyataan Amien Rais dalam video yang menyinggung Presiden Prabowo Subianto dan Seskab Teddy Indra Wijaya dibantah Komdigi dan dinilai sebagai hoaks serta provokatif, Senin 4 Mei 2026.
Menkomdigi Meutya Hafid menyebut video yang diunggah di kanal YouTube Amien Rais Official tersebut mengandung fitnah dan pembunuhan karakter.
“Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengidentifikasi sebaran video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden RI,” ujarnya.
Selain itu, video berjudul “Jauhkan Istana dari Skandal Moral” berdurasi sekitar delapan menit tersebut kini sudah tidak dapat diakses.
“Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah bangsa,” kata Meutya.
Menurutnya, narasi yang dibangun tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi memicu kegaduhan publik.
“Ruang demokrasi digital adalah ruang adu gagasan, bukan ruang memproduksi konten kebencian yang menyerang martabat manusia mana pun,” tambahnya.
Komdigi juga menegaskan akan mengambil langkah hukum sesuai UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) terhadap pihak yang menyebarkan konten tersebut.
Sementara itu, relawan Arus Bawah Prabowo menyatakan akan menempuh jalur hukum atas pernyataan Amien Rais yang dinilai merusak nama baik Presiden Prabowo Subianto dan Seskab Teddy Indra Wijaya.
“Ucapan Amien Rais merupakan serangan personal yang tidak berdasar dan menyesatkan publik,” tegas Ketua DPP Arus Bawah Prabowo, Supriyanto.
Ia menilai narasi yang disampaikan telah melewati batas kewajaran dan berpotensi merusak stabilitas politik serta kepercayaan publik.
“Kalau kritik disampaikan dengan data dan argumen, itu sehat. Namun jika berupa asumsi liar dan tuduhan tanpa dasar, itu bukan demokrasi melainkan pembunuhan karakter,” lanjutnya.
Di sisi lain, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum.
“Kalau ada yang merasa dirugikan, silakan menempuh jalur hukum sebagaimana dijamin di negeri ini,” ujarnya.
Ia menambahkan agar hukum tidak digunakan sebagai alat politik yang tebang pilih.
Meski demikian, Ridho menilai pernyataan Amien Rais merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi bangsa yang disampaikan secara lugas.
Disclaimer: Berita ini disesuaikan pada Senin 4 Mei 2026 karena narasumber yang sebelumnya dimuat di berita awal tidak ada di dalam Struktur Kepengurusan DPP Partai Ummat berdasarkan SK Menteri Hukum Republik Indonesia tanggal 29 April 2026 nomor M.HH-6.AH.11.02 Tahun 2026. HUM/GIT

