MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pernyataan Amien Rais soal Prabowo Dibantah Komdigi, Dinilai Hoaks dan Provokatif

Publisher: Redaktur 5 Mei 2026 3 Min Read
Share
Amien Rais.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pernyataan Amien Rais dalam video yang menyinggung Presiden Prabowo Subianto dan Seskab Teddy Indra Wijaya dibantah Komdigi dan dinilai sebagai hoaks serta provokatif, Senin 4 Mei 2026.

Menkomdigi Meutya Hafid menyebut video yang diunggah di kanal YouTube Amien Rais Official tersebut mengandung fitnah dan pembunuhan karakter.

“Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengidentifikasi sebaran video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden RI,” ujarnya.

Selain itu, video berjudul “Jauhkan Istana dari Skandal Moral” berdurasi sekitar delapan menit tersebut kini sudah tidak dapat diakses.

Baca Juga:  Prabowo Anugerahi Pangkat Jenderal Kehormatan kepada Lima Purnawirawan Legendaris

“Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah bangsa,” kata Meutya.

Menurutnya, narasi yang dibangun tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi memicu kegaduhan publik.

“Ruang demokrasi digital adalah ruang adu gagasan, bukan ruang memproduksi konten kebencian yang menyerang martabat manusia mana pun,” tambahnya.

Komdigi juga menegaskan akan mengambil langkah hukum sesuai UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) terhadap pihak yang menyebarkan konten tersebut.

Sementara itu, relawan Arus Bawah Prabowo menyatakan akan menempuh jalur hukum atas pernyataan Amien Rais yang dinilai merusak nama baik Presiden Prabowo Subianto dan Seskab Teddy Indra Wijaya.

Baca Juga:  Bebas Berkat Amnesti Prabowo, Pihak Gus Nur Ucapkan Terima Kasih dan Sebut Kembali Berdakwah

“Ucapan Amien Rais merupakan serangan personal yang tidak berdasar dan menyesatkan publik,” tegas Ketua DPP Arus Bawah Prabowo, Supriyanto.

Ia menilai narasi yang disampaikan telah melewati batas kewajaran dan berpotensi merusak stabilitas politik serta kepercayaan publik.

“Kalau kritik disampaikan dengan data dan argumen, itu sehat. Namun jika berupa asumsi liar dan tuduhan tanpa dasar, itu bukan demokrasi melainkan pembunuhan karakter,” lanjutnya.

Di sisi lain, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum.

“Kalau ada yang merasa dirugikan, silakan menempuh jalur hukum sebagaimana dijamin di negeri ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Siapkan 20 Ribu Personel TNI untuk Pasukan Perdamaian ke Gaza

Ia menambahkan agar hukum tidak digunakan sebagai alat politik yang tebang pilih.

Meski demikian, Ridho menilai pernyataan Amien Rais merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi bangsa yang disampaikan secara lugas.

Disclaimer: Berita ini disesuaikan pada Senin 4 Mei 2026 karena narasumber yang sebelumnya dimuat di berita awal tidak ada di dalam Struktur Kepengurusan DPP Partai Ummat berdasarkan SK Menteri Hukum Republik Indonesia tanggal 29 April 2026 nomor M.HH-6.AH.11.02 Tahun 2026. HUM/GIT

TAGGED: abu janda, amien rais, berita nasional, isu politik, Komdigi, kontroversi video, partai ummat, politik indonesia, Prabowo Subianto, Teddy Indra Wijaya, UU ITE, video hoaks
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

OTT KPK di BNPB, Korupsi Dana Bencana Tuai Kecaman DPR
15 Oktober 2026
OTT KPK di BNPB, Barang Bukti Rp 3,3 Miliar, Kripto dan Ratusan Gram Emas
15 Oktober 2026
OTT KPK di BNPB, Sestama Rustian Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa
15 Oktober 2026
OTT KPK BNPB, 5 Tersangka Ditahan, Uang Rp 1,4 Miliar dan Emas Disita
15 Oktober 2026
Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka OTT KPK terkait Dana Kebencanaan
15 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

OTT KPK BNPB, 5 Tersangka Ditahan, Uang Rp 1,4 Miliar dan Emas Disita
15 Oktober 2026
Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka OTT KPK terkait Dana Kebencanaan
15 Oktober 2026
Belum Sehari Menjabat, Kapolresta Sleman Diganti Lagi
15 Oktober 2026
Sestama BNPB Rustian Diamankan KPK, OTT Dugaan Korupsi Pengadaan Jadi Sorotan
14 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

OTT KPK di BNPB, Korupsi Dana Bencana Tuai Kecaman DPR

Korupsi

OTT KPK di BNPB, Barang Bukti Rp 3,3 Miliar, Kripto dan Ratusan Gram Emas

Korupsi

OTT KPK di BNPB, Sestama Rustian Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa

Korupsi

OTT KPK BNPB, 5 Tersangka Ditahan, Uang Rp 1,4 Miliar dan Emas Disita

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?