MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penikaman Nus Kei di Bandara Maluku Tenggara

Publisher: Redaktur 20 April 2026 2 Min Read
Share
Polisi mengamankan dua pelaku penikaman Nus Kei di Mapolres Maluku Tenggara.
Ad imageAd image

MALUKU TENGGARA, Memoindonesia.co.id – Polisi menangkap dua pria berinisial HR (28) dan FU (36) usai menikam Ketua DPD II Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei di Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, Minggu 19 April 2026.

Kedua pelaku diamankan di Mapolres Maluku Tenggara tidak lama setelah kejadian. HR terlihat mengenakan kaos oblong dan celana hitam dengan tangan terikat serta bertato di kedua lengan.

Sementara itu, FU berdiri di samping HR mengenakan kaos putih dan celana biru. Keduanya tampak tanpa alas kaki dengan tangan terikat.

“Polres Malra berhasil mengamankan 2 berinisial HR dan FU terduga pelaku penikaman Ketua DPD II Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombespol Rosita Umasugi, Minggu 19 April 2026.

Baca Juga:  Cinta Segitiga Berujung Maut, Mondy Tatto Terseret Kasus Pembunuhan Anak Punk

Menurutnya, kedua pelaku ditangkap kurang dari dua jam setelah penikaman terjadi sekitar pukul 11.25 WIT. Saat ini, keduanya menjalani pemeriksaan intensif.

“Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara,” jelasnya.

Terpisah, Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi mengungkapkan motif penikaman diduga karena dendam lama. Namun, ia belum merinci latar belakang konflik antara pelaku dan korban.

“Motifnya itu dendam ya, dari hasil penyidikan kita sementara itu,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku HR diketahui merupakan atlet tarung bebas atau Mixed Martial Arts (MMA), sedangkan FU merupakan warga biasa.

Baca Juga:  Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus Terus Diusut

“Iya betul, kalau dilihat sepertinya (pelaku HR adalah) atlet (tarung bebas),” bebernya.

Sebelumnya, peristiwa penikaman terjadi di Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, Kecamatan Kei Kecil sekitar pukul 11.25 WIT. Korban baru saja mendarat dari Jakarta sebelum diserang.

“Terjadinya tindak pidana penikaman yang mengakibatkan meninggalnya Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei,” kata Kombes Rosita Umasugi.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Karel Sadsuitubun sekitar pukul 12.00 WIT untuk mendapatkan penanganan medis, namun nyawanya tidak tertolong.

“Sempat dirawat di RS, namun tim medis menyatakan korban meninggal dunia karena luka yang dialami,” jelasnya. HUM/GIT

Baca Juga:  Pelaku Pembunuhan Perempuan 17 Tahun di Malang Ditangkap di Rumah Kos
TAGGED: atlet mma, bandara karel sadsuitubun, golkar maluku, Kasus kriminal, kriminal indonesia, motif dendam, nus kei, pelaku ditangkap, pembunuhan politik, penikaman bandara, penusukan maut, polisi malra
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?