JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 234,59 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025, Kamis, 4 Juni 2026.
Silmy Karim mendadak menyerahkan diri ke KPK pada Rabu malam, 3 Juni 2026, setelah namanya disebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pagi harinya, Silmy tampak keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye bersama sejumlah tersangka lainnya.
Sebagai penyelenggara negara dan anggota Kabinet Merah Putih, Silmy Karim terakhir melaporkan harta kekayaannya kepada KPK pada 14 Maret 2026 untuk periode pelaporan tahun 2025.
Dalam laporan tersebut, total kekayaan Silmy Karim mencapai Rp 234.596.795.910.
Sebagian besar kekayaannya berasal dari aset tanah dan bangunan yang seluruhnya berada di Jakarta dengan total nilai mencapai Rp 184.024.640.000.
Tercatat terdapat 11 bidang tanah dan bangunan yang dimiliki Silmy Karim, mayoritas berlokasi di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Selain properti, Silmy juga memiliki tujuh aset transportasi dan mesin dengan total nilai Rp 8.475.000.000.
Koleksi kendaraan tersebut terdiri atas dua unit sepeda motor Harley-Davidson, Jeep CJ7, Mercedes-Benz G63, Toyota Land Cruiser, Jeep Wrangler, serta Mercedes-Benz 280E.
Dalam laporan LHKPN, Silmy juga mencatatkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp 11.390.000.000.
Selain itu, ia memiliki surat berharga senilai Rp 8.695.320.000 serta kas dan setara kas sebesar Rp 31.007.358.544.
Meski memiliki sejumlah aset bernilai tinggi, Silmy Karim juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 8.995.522.634.
Dengan perhitungan seluruh aset dikurangi kewajiban, total kekayaan bersih Silmy Karim mencapai Rp 234.596.795.910 atau sekitar Rp 234,59 miliar.
Sementara itu, KPK masih terus mengembangkan perkara dugaan korupsi terkait pengurusan dokumen keimigrasian yang menjerat Silmy Karim dan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi. HUM/GIT

