MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Silmy Karim Ditahan KPK, Diduga Terlibat Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA

Publisher: Redaktur 4 Juni 2026 2 Min Read
Share
Silmy Karim mengenakan rompi tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menyerahkan diri dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing, Kamis, 4 Juni 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara yang diusut berkaitan dengan proses pengurusan izin tinggal warga negara asing agar dapat menetap di Indonesia.

“Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia. Kalau kita ketahui untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP, kartu izin tinggal tetap, ada juga yang sementara atau KITAS. Nah, dalam proses pengurusan tersebut,” kata Budi Prasetyo.

Baca Juga:  KPK Sita Rumah Mewah SYL di Makassar

Operasi tangkap tangan tersebut berlangsung sejak Rabu, 3 Juni 2026. Pada awalnya KPK belum mengungkap identitas pihak-pihak yang menjadi target operasi.

Namun belakangan, KPK membenarkan bahwa salah satu pihak yang sedang dicari penyidik adalah Silmy Karim.

Pada malam hari, Silmy akhirnya mendatangi Gedung KPK dan menyerahkan diri. Keesokan paginya, ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye bersama tujuh orang lainnya.

Menurut Budi Prasetyo, Silmy dan tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Para tersangka dijerat dengan pasal terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci peran Silmy Karim dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  Wamen PANRB Tinjau "All Indonesia" di Bandara Soetta: Imigrasi Dukung Lompatan Layanan Publik Terpadu

Budi menyebut dugaan tindak pidana yang sedang diusut berkaitan dengan jabatan Silmy saat masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.

“Ya, di antaranya itu, karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen Imigrasi,” ujar Budi.

Ia menambahkan, KPK akan memaparkan secara lengkap konstruksi perkara, alur perintah, serta aliran dana kepada para tersangka dalam konferensi pers resmi.

“Untuk detailnya, nanti dalam konferensi pers kami akan sampaikan bagaimana konstruksi perkara ini, bagaimana alur perintah, alur aliran uang kepada para tersangka, nanti kami akan menjelaskan,” imbuhnya.

Baca Juga:  PDI-P Jatim Hormati Proses Hukum KPK Terkait Kasus Suap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta berkaitan dengan pelayanan keimigrasian bagi warga negara asing di Indonesia. HUM/GIT

TAGGED: Dirjen Imigrasi, Gratifikasi, Izin Tinggal WNA, Kitap, Kitas, korupsi imigrasi, KPK, OTT KPK, pemerasan, Silmy Karim, tersangka kpk, Wamen Imipas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Jadi Tersangka KPK, Harta Wamen Imipas Silmy Karim Tembus Rp 234,59 Miliar
4 Juni 2026
KPK Ungkap Kasus Silmy Karim Terjadi Saat Menjabat Dirjen Imigrasi
4 Juni 2026
OTT Imigrasi Meledak, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK
4 Juni 2026
Kuasai SPPG Lewat Nominee, Dadan Hindayana dan Dua Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka
4 Juni 2026
Bupati Demak Hj Eisti’anah bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo menunjukkan perjanjian kerja sama.
Tak Lagi Harus ke Semarang, Warga Demak Segera Urus Paspor di Daerah Sendiri Tanpa Ribet
3 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jadi Tersangka KPK, Harta Wamen Imipas Silmy Karim Tembus Rp 234,59 Miliar
4 Juni 2026
KPK Ungkap Kasus Silmy Karim Terjadi Saat Menjabat Dirjen Imigrasi
4 Juni 2026
OTT Imigrasi Meledak, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK
4 Juni 2026
Kuasai SPPG Lewat Nominee, Dadan Hindayana dan Dua Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka
4 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

Jadi Tersangka KPK, Harta Wamen Imipas Silmy Karim Tembus Rp 234,59 Miliar

Imigrasi

KPK Ungkap Kasus Silmy Karim Terjadi Saat Menjabat Dirjen Imigrasi

Imigrasi

OTT Imigrasi Meledak, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK

Kejaksaan

Kuasai SPPG Lewat Nominee, Dadan Hindayana dan Dua Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?