JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim terjadi saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, Kamis, 4 Juni 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan alur perintah maupun penerimaan uang dalam perkara tersebut terjadi ketika Silmy Karim menjabat sebagai Dirjen Imigrasi.
“Ya di antaranya itu. Karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen,” jelas Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Menurut Budi, perkara yang menjerat Silmy Karim berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian yang diduga mengandung unsur pemerasan dan gratifikasi.
“Dalam perkara ini sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12E terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” terangnya.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan seluruhnya langsung dilakukan penahanan.
Delapan tersangka tersebut masing-masing Silmy Karim selaku Wamen Imipas periode 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024, Saffar Muhammad Godam selaku Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji selaku Kasubdit Alih Status Izin Tinggal, Bagus Bramantyo selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Ronald Arman Abdullah selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, serta Gusti Benardiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal.
Budi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari hasil operasi tangkap tangan yang digelar KPK.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut,” katanya.
Seluruh tersangka kemudian menjalani penahanan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. HUM/GIT

