MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kuasai SPPG Lewat Nominee, Dadan Hindayana dan Dua Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka

Publisher: Redaktur 4 Juni 2026 4 Min Read
Share
Dadan Hindayana saat menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi MBG.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu, 3 Juni 2026.

Kasus ini mencuat sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pergantian struktur pimpinan BGN pada Selasa, 2 Juni 2026.

Dadan Hindayana dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BGN bersama Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung yang sebelumnya menjabat sebagai wakil kepala BGN.

Sehari setelah pergantian tersebut, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di kantor BGN di Jakarta Pusat terkait penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG.

“Penyidik pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata Plh Kapuspenkum Kejagung Mochamad Jeffry.

Informasi yang beredar menyebutkan Dadan telah dijemput penyidik Kejagung pada dini hari sebelum penggeledahan dilakukan. Selanjutnya ia menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Kejaksaan Agung.

Baca Juga:  Tanggapi Sorotan, Vendor SPPG Jombang Siap Evaluasi dan Jaga Standar Gizi untuk Anak Sekolah

Pada sore harinya, Kejagung mengumumkan penetapan tersangka terhadap Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung.

“Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.

Dalam pengembangan perkara, Kejagung mengungkap modus yang diduga dilakukan para tersangka, yakni mengintervensi proses verifikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan memiliki keterkaitan dengan sejumlah yayasan mitra SPPG.

Baca Juga:  Kejagung Periksa Tom Lembong di Kasus Impor Gula Kemendag Hari Ini

Menurut Syarief, yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dari program yang dijalankan.

“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” kata Syarief.

“Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” tambahnya.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berdampak pada penggelembungan harga dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“Adanya markup harga pengadaan,” ungkap Syarief.

Kejagung menyebut yayasan yang menjadi mitra SPPG diduga dikendalikan para tersangka melalui pihak lain atau nominee. Melalui skema tersebut, para tersangka diduga memperoleh keuntungan dari insentif yang diterima yayasan.

“Bentuk terafiliasinya adalah berarti yayasan-yayasan itu bisa dibilang milik melalui orang lain atau dikendalikan oleh para tersangka,” jelasnya.

Baca Juga:  KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap yayasan-yayasan yang diduga terafiliasi dengan para tersangka. Kejagung juga akan berkoordinasi dengan pihak BGN terkait kelanjutan operasional yayasan tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dengan BGN apakah memang terafiliasi itu masih digunakan atau tidak,” kata Syarief.

Menurutnya, penyidik sedang menginventarisasi yayasan-yayasan yang diduga menjadi sarana tindak pidana dalam perkara tersebut.

“Sekarang kami sedang menginventarisir mana yayasan-yayasan yang terafiliasi yang tidak berhak untuk menerima atau sebagai mitra dari BGN,” tuturnya.

Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung kini ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung. Ketiganya dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. HUM/GIT

TAGGED: BGN, Dadan Hindayana, Jampidsus, Kejaksaan Agung, korupsi mbg, lodewyk pusung, makan bergizi gratis, markup pengadaan, MBG, nominee, sonny sanjaya, SPPG
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas
6 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Yusril: Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Hakim Tetap Pertimbangkan Keadilan
6 Agustus 2026
Belasan Relawan Dapur MBG di Bima Diduga Terpapar Hepatitis, Puskesmas Rekomendasikan Penggantian
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

Nasional

25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG

Hukum

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan

Korupsi

MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?