JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu, 3 Juni 2026.
Kasus ini mencuat sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pergantian struktur pimpinan BGN pada Selasa, 2 Juni 2026.
Dadan Hindayana dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BGN bersama Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung yang sebelumnya menjabat sebagai wakil kepala BGN.
Sehari setelah pergantian tersebut, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di kantor BGN di Jakarta Pusat terkait penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG.
“Penyidik pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata Plh Kapuspenkum Kejagung Mochamad Jeffry.
Informasi yang beredar menyebutkan Dadan telah dijemput penyidik Kejagung pada dini hari sebelum penggeledahan dilakukan. Selanjutnya ia menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Kejaksaan Agung.
Pada sore harinya, Kejagung mengumumkan penetapan tersangka terhadap Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung.
“Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.
Dalam pengembangan perkara, Kejagung mengungkap modus yang diduga dilakukan para tersangka, yakni mengintervensi proses verifikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan memiliki keterkaitan dengan sejumlah yayasan mitra SPPG.
Menurut Syarief, yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dari program yang dijalankan.
“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” kata Syarief.
“Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” tambahnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berdampak pada penggelembungan harga dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Adanya markup harga pengadaan,” ungkap Syarief.
Kejagung menyebut yayasan yang menjadi mitra SPPG diduga dikendalikan para tersangka melalui pihak lain atau nominee. Melalui skema tersebut, para tersangka diduga memperoleh keuntungan dari insentif yang diterima yayasan.
“Bentuk terafiliasinya adalah berarti yayasan-yayasan itu bisa dibilang milik melalui orang lain atau dikendalikan oleh para tersangka,” jelasnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap yayasan-yayasan yang diduga terafiliasi dengan para tersangka. Kejagung juga akan berkoordinasi dengan pihak BGN terkait kelanjutan operasional yayasan tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan BGN apakah memang terafiliasi itu masih digunakan atau tidak,” kata Syarief.
Menurutnya, penyidik sedang menginventarisasi yayasan-yayasan yang diduga menjadi sarana tindak pidana dalam perkara tersebut.
“Sekarang kami sedang menginventarisir mana yayasan-yayasan yang terafiliasi yang tidak berhak untuk menerima atau sebagai mitra dari BGN,” tuturnya.
Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung kini ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung. Ketiganya dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. HUM/GIT

