MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

PDI-P Dorong Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Disidangkan di Peradilan Umum

Publisher: Redaktur 19 Maret 2026 2 Min Read
Share
Rapat Komisi III DPR membahas penanganan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua Kelompok Fraksi PDI-P Komisi III DPR RI Safaruddin mendorong kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, disidangkan di peradilan umum karena diduga melibatkan unsur sipil, Rabu 18 Maret 2026.

Safaruddin menyampaikan kemungkinan keterlibatan pihak sipil dalam kasus tersebut seiring perkembangan penyidikan yang dilakukan aparat.

“Rekan-rekan saya kira sudah mengetahui bahwa dari POM TNI juga sudah press release. Tentunya nanti pelaksanaannya karena kemungkinan ini berkembang kasusnya, bukan dari rekan-rekan TNI sendiri yang terlibat, tentunya ada mungkin orang sipil yang terlibat karena perkembangan segala macam lagi penyidikannya,” kata Safaruddin dalam konferensi pers di DPR RI, Jakarta.

Baca Juga:  Ketua DPP PDI-P Nusyirwan Soejono Meninggal Dunia, Keluarga Besar PDI-P Berduka

Selain itu, ia menyinggung penerapan Pasal 170 KUHAP yang mengatur koneksitas perkara antara militer dan sipil. Menurutnya, kasus ini perlu mengacu pada ketentuan tersebut.

“Jadi, sebagaimana disebutkan oleh Pak Ketua Komisi tadi, kita akan berpedomani pada Pasal 170 KUHP yang baru ini tentang bagaimana persidangan antara militer dengan sipil. Di situ akan tergambar nanti,” ujarnya.

Sementara itu, ia menjelaskan bahwa koneksitas yang dimaksud mengarah pada proses persidangan di peradilan umum. Komisi III DPR RI pun membentuk panitia kerja untuk mengawal proses tersebut.

“Ya, ini karena koneksitas ini, koneksitas ini nanti persidangannya berdasarkan 170 KUHAP itu. Makanya kita bentuk Panja untuk mengawal itu nanti,” jelasnya.

Baca Juga:  Dandenma Bais TNI Sebut Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Berbelit soal Luka Gosong

Ia menambahkan, penanganan kasus ini memerlukan sinergi antara Polri dan TNI agar proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Ini makanya kan kita lihat nanti bersinergi antara Polri dengan TNI. Gitu ya. Kan Anda baca saja itu Pasal 170 KUHAP, nanti kan persidangannya di umum,” lanjutnya. HUM/GIT

TAGGED: andrie yunus, kasus hukum, keterlibatan sipil, Komisi III DPR, koneksitas perkara, Kontras, panja dpr, pasal 170 kuhap, PDI-P, penyiraman air keras, peradilan umum, safaruddin
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko didampingi Sesditjen Imigrasi, Sandi Andaryadi menyaksikan pelantikan pejabat pimpinan tinggi imigrasi
Dirjen Imigrasi Lantik Pejabat Baru, Tegaskan: Ini Bukan Sekadar Rotasi, Tapi Operasi Bersih-Bersih
23 Juni 2026
Bareskrim Bongkar Penyelundupan 1,4 Kg Sabu di Lampung, Empat Tersangka Ditangkap
23 Juni 2026
Megawati dan Tokoh Gerakan Nurani Bangsa Bahas Kondisi Pemerintahan serta Aspirasi Publik
23 Juni 2026
Prabowo Teken Revisi UU Polri, Atur Pensiun Jenderal hingga Perkuat Peran Kompolnas
23 Juni 2026
Adela Kanasya Adies bersama konstituen Surabaya didampingi Ketua DPD Golkar Surabaya Akmarawita Kadir dan anggota Komisi C DPRD Surabaya, Achmad Nurdjayanto.
Rawat Kedekatan dengan Konstituen, Adela Kanasya Adies Sapa 1.000 Relawan Surabaya
22 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bareskrim Bongkar Penyelundupan 1,4 Kg Sabu di Lampung, Empat Tersangka Ditangkap
23 Juni 2026
Megawati dan Tokoh Gerakan Nurani Bangsa Bahas Kondisi Pemerintahan serta Aspirasi Publik
23 Juni 2026
Prabowo Teken Revisi UU Polri, Atur Pensiun Jenderal hingga Perkuat Peran Kompolnas
23 Juni 2026
Adela Kanasya Adies bersama konstituen Surabaya didampingi Ketua DPD Golkar Surabaya Akmarawita Kadir dan anggota Komisi C DPRD Surabaya, Achmad Nurdjayanto.
Rawat Kedekatan dengan Konstituen, Adela Kanasya Adies Sapa 1.000 Relawan Surabaya
22 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko didampingi Sesditjen Imigrasi, Sandi Andaryadi menyaksikan pelantikan pejabat pimpinan tinggi imigrasi
Imigrasi

Dirjen Imigrasi Lantik Pejabat Baru, Tegaskan: Ini Bukan Sekadar Rotasi, Tapi Operasi Bersih-Bersih

Bareskrim

Bareskrim Bongkar Penyelundupan 1,4 Kg Sabu di Lampung, Empat Tersangka Ditangkap

Nasional

Megawati dan Tokoh Gerakan Nurani Bangsa Bahas Kondisi Pemerintahan serta Aspirasi Publik

Nasional

Prabowo Teken Revisi UU Polri, Atur Pensiun Jenderal hingga Perkuat Peran Kompolnas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?