MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jaksa Ungkap Aliran Rp 21 Miliar dari Bos Blueray untuk Dirjen Bea Cukai

Publisher: Redaktur 13 Juni 2026 4 Min Read
Share
John Field menjalani sidang dugaan suap importasi barang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bos Blueray Cargo John Field mengakui memberikan uang total Rp 21 miliar yang disebut diperuntukkan bagi Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama dalam sidang dugaan suap importasi barang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 12 Juni 2026.

Pengakuan itu disampaikan saat jaksa KPK memeriksa John sebagai terdakwa dalam perkara dugaan suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

John membenarkan kode BC1 merujuk kepada Djaka Budhi Utama, BC2 kepada Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, serta BC3 kepada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC.

Menurut John, kode-kode tersebut disampaikan secara lisan oleh Orlando Hamonangan yang menjabat Kasi Intel Ditjen Bea Cukai. Rizal, Sisprian, dan Orlando saat ini telah berstatus tersangka, namun belum menjalani persidangan.

Baca Juga:  Saksi Kunci Sewa Kamar Hasbi Hasan-Windy Idol Mangkir Panggilan KPK

Jaksa kemudian membacakan rincian aliran uang yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) John. Terdakwa membenarkan seluruh isi BAP tersebut.

Jaksa menjelaskan pemberian uang kepada penerima berkode BC1 dilakukan sebanyak tujuh kali sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Setiap amplop berisi Rp 3 miliar sehingga total mencapai Rp 21 miliar.

“Pemberian di bulan Juli 2025 ini akumulasinya Rp 8,2 M. BC1 Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Rp 3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp 2 M, BC3 Sis itu Rp 1 M,” ujar jaksa.

“Betul,” jawab John.

“Kemudian, untuk pemberian di bulan Agustus itu akumulasinya Rp 8.950.000.000 dalam bentuk SGD. Kemudian, BC1 Dirjen Djaka Budhi Utama Rp 3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp 2 M, BC3 Sis itu Rp 1 M,” lanjut jaksa.

Baca Juga:  Eks Gubernur Malut Sudah 2 Pekan Tak Sadarkan Diri, Ini Kata KPK

“Betul,” sahut John.

Sementara itu, jaksa juga membacakan rincian pemberian uang pada September 2025 hingga Januari 2026 dengan pola dan nominal yang sama. John kembali membenarkan seluruh keterangan tersebut.

John mengaku yakin uang yang diserahkan melalui Orlando sampai kepada pihak yang dimaksud sesuai kode penerima.

“Jadi Pak John, izin majelis memahami dan yakin dari ucapan Pak Ocoy (Orlando) bahwa Pak Ocoy tidak pernah menyampaikan keluh kesah atau keluhan oleh pihak-pihak yang menerima bahwa uangnya punya Pak John itu tidak sampai. Tidak pernah ya?” tanya jaksa.

“Tidak pernah,” jawab John.

“Itu meyakinkan Pak John dan Pak John memahami uang itu sampailah kepada kode-kode itu sesuai dengan apa yang dibilang oleh Pak Ocoy?”

Baca Juga:  KPK Usut Pihak yang Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

“Iya,” jawab John.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa tiga pimpinan Blueray Cargo, yakni John Field selaku pimpinan perusahaan, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.

Ketiganya didakwa memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain itu, para terdakwa juga didakwa memberikan fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.

Terpisah, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama sebelumnya meminta publik mengikuti proses persidangan yang sedang berlangsung terkait perkara tersebut.

“Terkait dengan permasalahan importasi di Bea Cukai, kita sama-sama ikuti perkembangan persidangan saja,” kata Djaka dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat 5 Juni 2026. HUM/GIT

TAGGED: aliran uang, Bea Cukai, blueray cargo, dirjen bea cukai, djaka budhi, john field, KPK, orlando hamonangan, rizal djbc, sisprian subiaksono, suap impor, Tipikor Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat
13 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Upaya Hambat Kasus Bea Cukai Saat Periksa Pendiri IAW
13 Juni 2026
Petugas Imigrasi Surabaya memandu instansi terkait dalam penggunaan aplikasi pengawasan orang asing (APOA).
400 “Mata Digital” Dikerahkan, Imigrasi Surabaya Ubah Pengawasan Orang Asing Jadi Sistem Real-Time
13 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat
13 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Upaya Hambat Kasus Bea Cukai Saat Periksa Pendiri IAW
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan

Kejaksaan

Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit

Imigrasi

815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat

Korupsi

KPK Dalami Dugaan Upaya Hambat Kasus Bea Cukai Saat Periksa Pendiri IAW

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?