JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bos Blueray Cargo John Field mengakui memberikan uang total Rp 21 miliar yang disebut diperuntukkan bagi Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama dalam sidang dugaan suap importasi barang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 12 Juni 2026.
Pengakuan itu disampaikan saat jaksa KPK memeriksa John sebagai terdakwa dalam perkara dugaan suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
John membenarkan kode BC1 merujuk kepada Djaka Budhi Utama, BC2 kepada Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, serta BC3 kepada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC.
Menurut John, kode-kode tersebut disampaikan secara lisan oleh Orlando Hamonangan yang menjabat Kasi Intel Ditjen Bea Cukai. Rizal, Sisprian, dan Orlando saat ini telah berstatus tersangka, namun belum menjalani persidangan.
Jaksa kemudian membacakan rincian aliran uang yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) John. Terdakwa membenarkan seluruh isi BAP tersebut.
Jaksa menjelaskan pemberian uang kepada penerima berkode BC1 dilakukan sebanyak tujuh kali sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Setiap amplop berisi Rp 3 miliar sehingga total mencapai Rp 21 miliar.
“Pemberian di bulan Juli 2025 ini akumulasinya Rp 8,2 M. BC1 Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Rp 3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp 2 M, BC3 Sis itu Rp 1 M,” ujar jaksa.
“Betul,” jawab John.
“Kemudian, untuk pemberian di bulan Agustus itu akumulasinya Rp 8.950.000.000 dalam bentuk SGD. Kemudian, BC1 Dirjen Djaka Budhi Utama Rp 3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp 2 M, BC3 Sis itu Rp 1 M,” lanjut jaksa.
“Betul,” sahut John.
Sementara itu, jaksa juga membacakan rincian pemberian uang pada September 2025 hingga Januari 2026 dengan pola dan nominal yang sama. John kembali membenarkan seluruh keterangan tersebut.
John mengaku yakin uang yang diserahkan melalui Orlando sampai kepada pihak yang dimaksud sesuai kode penerima.
“Jadi Pak John, izin majelis memahami dan yakin dari ucapan Pak Ocoy (Orlando) bahwa Pak Ocoy tidak pernah menyampaikan keluh kesah atau keluhan oleh pihak-pihak yang menerima bahwa uangnya punya Pak John itu tidak sampai. Tidak pernah ya?” tanya jaksa.
“Tidak pernah,” jawab John.
“Itu meyakinkan Pak John dan Pak John memahami uang itu sampailah kepada kode-kode itu sesuai dengan apa yang dibilang oleh Pak Ocoy?”
“Iya,” jawab John.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa tiga pimpinan Blueray Cargo, yakni John Field selaku pimpinan perusahaan, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
Ketiganya didakwa memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain itu, para terdakwa juga didakwa memberikan fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.
Terpisah, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama sebelumnya meminta publik mengikuti proses persidangan yang sedang berlangsung terkait perkara tersebut.
“Terkait dengan permasalahan importasi di Bea Cukai, kita sama-sama ikuti perkembangan persidangan saja,” kata Djaka dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat 5 Juni 2026. HUM/GIT

