MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

WNA Belgia Dideportasi Usai Lompat dari Tebing di Bali dengan Motor Sewa

Publisher: Redaktur 4 April 2026 2 Min Read
Share
Petugas Imigrasi mengamankan WNA Belgia sebelum deportasi di Bandara Ngurah Rai Bali.
Ad imageAd image

BADUNG, Memoindonesia.co.id  – Warga negara asing asal Belgia berinisial SD dideportasi usai melakukan aksi nekat melompat dari tebing di Bali menggunakan motor sewaan dan mencoba melarikan diri ke luar negeri, Jumat 3 April 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan mengatakan deportasi dilakukan setelah SD terdeteksi hendak kabur dari Indonesia.

“Kami pastikan tidak ada ruang kompromi bagi WNA yang melanggar aturan dan mencoba menghindari proses hukum,” kata Bugie.

Peristiwa tersebut bermula saat SD melakukan aksi melompat dari tebing setinggi sekitar 100 meter di kawasan Desa Ungasan, Kabupaten Badung, Bali pada 23-24 Maret 2026.

Baca Juga:  Perkuat Tusi Kanimsus, Imigrasi Semarang Studi Tiru ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai

Aksi itu dilakukan menggunakan sepeda motor sewaan yang diikat di tebing, namun kendaraan mengalami kerusakan parah akibat benturan.

Aksi nekat tersebut direkam oleh rekannya asal Austria dan diunggah ke media sosial hingga viral.

Selain itu, masalah muncul saat pemilik motor menagih ganti rugi, namun SD menolak dengan alasan tidak memiliki uang.

Sementara itu, setelah dilaporkan ke pihak Imigrasi, SD dipanggil untuk klarifikasi, namun justru mencoba melarikan diri ke Malaysia.

SD berencana terbang melalui rute Bali menuju Sorong, kemudian transit di Makassar sebelum melanjutkan perjalanan ke Kuala Lumpur pada 30 Maret 2026.

Baca Juga:  270 WNA di Bali Ajukan Izin Tinggal Darurat Imbas Konflik Timur Tengah

Namun, upaya pelarian tersebut digagalkan petugas di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, sehingga SD dipulangkan kembali ke Bali.

Setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, SD akhirnya membayar ganti rugi kepada pemilik motor sewaan.

Selanjutnya, SD dideportasi ke Belgia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan rute transit di Doha.

Akibat perbuatannya, SD melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dimasukkan dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu. HUM/GIT

TAGGED: deportasi Bali, Imigrasi Ngurah Rai, kabur ke malaysia, motor sewaan, pelanggaran imigrasi, tebing bali, viral bali, wisatawan asing, WNA Belgia
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?