JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko memperketat pengawasan penerbitan izin tinggal warga negara asing (WNA) setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah pejabat Imigrasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Jumat 5 Juni 2026.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperbaiki tata kelola pelayanan keimigrasian dan mencegah terulangnya penyimpangan dalam proses pengurusan izin tinggal WNA.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang terjadi pada rentang 2022 hingga 2026.
Dalam perkara tersebut, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim bersama sejumlah pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menyebut praktik tersebut diduga dilakukan melalui mekanisme pengurusan izin tinggal yang dipersulit sehingga pemohon harus mengeluarkan biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
Menindaklanjuti kasus tersebut, Hendarsam Marantoko menginstruksikan seluruh jajaran Imigrasi untuk menjalankan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2024.
Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen memperkuat sistem digital, meningkatkan transparansi standar operasional prosedur (SOP), serta memperketat pengawasan terhadap seluruh proses pelayanan keimigrasian.
Sementara itu, pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dinonaktifkan dari jabatannya guna menjamin pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Masyarakat maupun warga negara asing juga diminta aktif melaporkan apabila menemukan keterlambatan pelayanan yang tidak wajar atau indikasi penyimpangan dalam proses pengurusan izin keimigrasian.
Langkah penguatan pengawasan tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap layanan keimigrasian di Indonesia. HUM/GIT

