MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dirjen Imigrasi Perketat Pengawasan Izin Tinggal WNA Pascapenetapan Tersangka Kasus Korupsi

Publisher: Redaktur 6 Juni 2026 2 Min Read
Share
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko memperketat pengawasan penerbitan izin tinggal warga negara asing (WNA) setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah pejabat Imigrasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Jumat 5 Juni 2026.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperbaiki tata kelola pelayanan keimigrasian dan mencegah terulangnya penyimpangan dalam proses pengurusan izin tinggal WNA.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang terjadi pada rentang 2022 hingga 2026.

Dalam perkara tersebut, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim bersama sejumlah pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  KPK Datangi Gedung PT Perkebunan Nusantara XI di Surabaya

KPK menyebut praktik tersebut diduga dilakukan melalui mekanisme pengurusan izin tinggal yang dipersulit sehingga pemohon harus mengeluarkan biaya tambahan di luar ketentuan resmi.

Menindaklanjuti kasus tersebut, Hendarsam Marantoko menginstruksikan seluruh jajaran Imigrasi untuk menjalankan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2024.

Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen memperkuat sistem digital, meningkatkan transparansi standar operasional prosedur (SOP), serta memperketat pengawasan terhadap seluruh proses pelayanan keimigrasian.

Sementara itu, pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dinonaktifkan dari jabatannya guna menjamin pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Baca Juga:  OTT KPK di Bengkulu, KPU Jelaskan Aturan saat Calon Jadi Tersangka

Masyarakat maupun warga negara asing juga diminta aktif melaporkan apabila menemukan keterlambatan pelayanan yang tidak wajar atau indikasi penyimpangan dalam proses pengurusan izin keimigrasian.

Langkah penguatan pengawasan tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap layanan keimigrasian di Indonesia. HUM/GIT

TAGGED: Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, Izin Tinggal WNA, Keimigrasian, korupsi imigrasi, KPK, Pelayanan Publik, pemerasan wna, pengawasan imigrasi, reformasi digital, Silmy Karim, transparansi sop
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi

Hukum

Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun

Hukum

995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?