MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dirjen Imigrasi Perketat Pengawasan Izin Tinggal WNA Pascapenetapan Tersangka Kasus Korupsi

Publisher: Redaktur 6 Juni 2026 2 Min Read
Share
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko memperketat pengawasan penerbitan izin tinggal warga negara asing (WNA) setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah pejabat Imigrasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Jumat 5 Juni 2026.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperbaiki tata kelola pelayanan keimigrasian dan mencegah terulangnya penyimpangan dalam proses pengurusan izin tinggal WNA.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang terjadi pada rentang 2022 hingga 2026.

Dalam perkara tersebut, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim bersama sejumlah pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Lanjutkan Tradisi Setoran Era Suami

KPK menyebut praktik tersebut diduga dilakukan melalui mekanisme pengurusan izin tinggal yang dipersulit sehingga pemohon harus mengeluarkan biaya tambahan di luar ketentuan resmi.

Menindaklanjuti kasus tersebut, Hendarsam Marantoko menginstruksikan seluruh jajaran Imigrasi untuk menjalankan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2024.

Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen memperkuat sistem digital, meningkatkan transparansi standar operasional prosedur (SOP), serta memperketat pengawasan terhadap seluruh proses pelayanan keimigrasian.

Sementara itu, pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dinonaktifkan dari jabatannya guna menjamin pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Baca Juga:  Penyidikan Kasus Dana Hibah Jatim Meluas, KPK Sita Dokumen Terkait PON Papua 2021

Masyarakat maupun warga negara asing juga diminta aktif melaporkan apabila menemukan keterlambatan pelayanan yang tidak wajar atau indikasi penyimpangan dalam proses pengurusan izin keimigrasian.

Langkah penguatan pengawasan tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap layanan keimigrasian di Indonesia. HUM/GIT

TAGGED: Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, Izin Tinggal WNA, Keimigrasian, korupsi imigrasi, KPK, Pelayanan Publik, pemerasan wna, pengawasan imigrasi, reformasi digital, Silmy Karim, transparansi sop
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Puan Maharani Soroti Bocah Difabel Tewas di Surabaya, Minta Evaluasi Perlindungan Anak
21 Oktober 2026
Mendagri Resmi Berhentikan Ade Kuswara sebagai Bupati Bekasi, Divonis 6 Tahun Penjara
21 Oktober 2026
Khalid Basalamah Setor Rp 10 Miliar ke KPK, Ungkap Fee Haji USD 4.500
21 Oktober 2026
PKS Sebut Ijazahgate Gibran, Almuzzammil Yusuf Soroti Ketidakadilan Hukum
21 Oktober 2026
Roy Suryo Kalah Perlawanan, Sidang Ijazah Jokowi Lanjut Pembuktian
21 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Puan Maharani Soroti Bocah Difabel Tewas di Surabaya, Minta Evaluasi Perlindungan Anak
21 Oktober 2026
Khalid Basalamah Setor Rp 10 Miliar ke KPK, Ungkap Fee Haji USD 4.500
21 Oktober 2026
PKS Sebut Ijazahgate Gibran, Almuzzammil Yusuf Soroti Ketidakadilan Hukum
21 Oktober 2026
Roy Suryo Kalah Perlawanan, Sidang Ijazah Jokowi Lanjut Pembuktian
21 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Puan Maharani Soroti Bocah Difabel Tewas di Surabaya, Minta Evaluasi Perlindungan Anak

Komisi Pemberantasan Korupsi

Mendagri Resmi Berhentikan Ade Kuswara sebagai Bupati Bekasi, Divonis 6 Tahun Penjara

Hukum

Khalid Basalamah Setor Rp 10 Miliar ke KPK, Ungkap Fee Haji USD 4.500

Hukum

PKS Sebut Ijazahgate Gibran, Almuzzammil Yusuf Soroti Ketidakadilan Hukum

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?