MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Habiburokhman Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Publisher: Redaktur 14 Maret 2026 3 Min Read
Share
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dan meminta polisi segera mengusut serta menangkap pelaku, Sabtu 14 Maret 2026.

Habiburokhman mengatakan pihaknya telah menghubungi Kapolda Metro Jaya agar kepolisian bergerak cepat mengungkap kasus tersebut.

“Komisi III DPR RI mengecam keras aksi penyiraman air keras kepada aktivis Kontras Andrie Yunus. Kami sudah menghubungi Kapolda Metro Jaya dan meminta agar pihak kepolisian bergerak cepat mengusut kasus ini dan menangkap para pelakunya,” kata Habiburokhman kepada wartawan.

Ia juga meminta aparat memberikan pengawalan maksimal kepada Andrie Yunus guna mencegah potensi ancaman kekerasan lanjutan.

Baca Juga:  Irjenpol Johnny Eddizon Isir Jabat Kadivhumas Polri

“Terhadap Andrie Yunus juga harus dilakukan pengawalan maksimal agar beliau benar benar aman dari ancaman kekerasan susulan,” lanjutnya.

Menurutnya, segala bentuk kekerasan terhadap warga negara tidak dapat ditoleransi, termasuk dalam perbedaan pandangan atau pendapat.

“Kita tidak boleh mentolerir segala bentuk kekerasan kepada warga negara. Apapun bentuk perbedaan pendapat harusnya tidak boleh direspons dengan kekerasan dan premanisme. Pasal 28G UUD 1945 secara jelas mengatur bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” ujarnya.

Baca Juga:  Bareskrim Sebut Lab 1,2 Ton Ganja Sinte di Malang Terbesar Se-Indonesia

Selain itu, Komisi III DPR memastikan akan mengawal proses penanganan perkara tersebut hingga tuntas.

“Kami pastikan Komisi III akan terus mengawal kasus ini agar penyidikannya berjalan dengan cepat dan profesional. Kami minta negara menanggung penuh biaya pengobatan terbaik agar beliau bisa segera pulih kembali,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya menjelaskan dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis 12 Maret 2026.

Ia mengatakan Andrie sebelumnya mengikuti kegiatan podcast di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Pimpin Sertijab: Kapolres dan Pejabat Utama Polda Kembali Dirotasi

Andrie Yunus kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen.

Dimas menilai tindakan tersebut merupakan upaya membungkam suara kritis masyarakat, khususnya para pembela hak asasi manusia.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut telah memberikan atensi khusus terhadap penanganan kasus tersebut.

“Bapak Kapolri selaku pimpinan Polri telah memberikan atensi khusus terhadap penanganan dan pengungkapan kasus ini,” kata Kadiv Humas Polri Irjenpol Johnny Eddizon Isir di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 13 Maret 2026. HUM/GIT

TAGGED: aktivis kontras, andrie yunus, atensi kapolri, Habiburokhman, Kapolda Metro Jaya, Kasus Kekerasan, Komisi III DPR, luka bakar korban, penyidikan polisi, penyiraman air keras, perlindungan ham, Polri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
240 Penumpang KA Argo Bromo Anggrek Selamat Usai Tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur
28 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi

Peristiwa

Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi

Peristiwa

Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah

Peristiwa

Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?