MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Habiburokhman Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Publisher: Redaktur 14 Maret 2026 3 Min Read
Share
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dan meminta polisi segera mengusut serta menangkap pelaku, Sabtu 14 Maret 2026.

Habiburokhman mengatakan pihaknya telah menghubungi Kapolda Metro Jaya agar kepolisian bergerak cepat mengungkap kasus tersebut.

“Komisi III DPR RI mengecam keras aksi penyiraman air keras kepada aktivis Kontras Andrie Yunus. Kami sudah menghubungi Kapolda Metro Jaya dan meminta agar pihak kepolisian bergerak cepat mengusut kasus ini dan menangkap para pelakunya,” kata Habiburokhman kepada wartawan.

Ia juga meminta aparat memberikan pengawalan maksimal kepada Andrie Yunus guna mencegah potensi ancaman kekerasan lanjutan.

Baca Juga:  Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras

“Terhadap Andrie Yunus juga harus dilakukan pengawalan maksimal agar beliau benar benar aman dari ancaman kekerasan susulan,” lanjutnya.

Menurutnya, segala bentuk kekerasan terhadap warga negara tidak dapat ditoleransi, termasuk dalam perbedaan pandangan atau pendapat.

“Kita tidak boleh mentolerir segala bentuk kekerasan kepada warga negara. Apapun bentuk perbedaan pendapat harusnya tidak boleh direspons dengan kekerasan dan premanisme. Pasal 28G UUD 1945 secara jelas mengatur bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” ujarnya.

Baca Juga:  Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi

Selain itu, Komisi III DPR memastikan akan mengawal proses penanganan perkara tersebut hingga tuntas.

“Kami pastikan Komisi III akan terus mengawal kasus ini agar penyidikannya berjalan dengan cepat dan profesional. Kami minta negara menanggung penuh biaya pengobatan terbaik agar beliau bisa segera pulih kembali,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya menjelaskan dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis 12 Maret 2026.

Ia mengatakan Andrie sebelumnya mengikuti kegiatan podcast di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.

Baca Juga:  Teror Air Keras Aktivis KontraS, Polisi Selidiki Upaya Pelaku Hapus Jejak

Andrie Yunus kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen.

Dimas menilai tindakan tersebut merupakan upaya membungkam suara kritis masyarakat, khususnya para pembela hak asasi manusia.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut telah memberikan atensi khusus terhadap penanganan kasus tersebut.

“Bapak Kapolri selaku pimpinan Polri telah memberikan atensi khusus terhadap penanganan dan pengungkapan kasus ini,” kata Kadiv Humas Polri Irjenpol Johnny Eddizon Isir di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 13 Maret 2026. HUM/GIT

TAGGED: aktivis kontras, andrie yunus, atensi kapolri, Habiburokhman, Kapolda Metro Jaya, Kasus Kekerasan, Komisi III DPR, luka bakar korban, penyidikan polisi, penyiraman air keras, perlindungan ham, Polri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif
14 Juni 2026
Komisi X DPR Minta Temuan BPK Dana BOS Diusut usai 326 Kepala Sekolah Sulsel Terancam Mundur
14 Juni 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya (kiri), bersama jajaran Kanwil Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan tim Wasdakim.
Digagalkan! Skema Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Kendari, Tujuh WN Tiongkok Diciduk
13 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif
14 Juni 2026
Komisi X DPR Minta Temuan BPK Dana BOS Diusut usai 326 Kepala Sekolah Sulsel Terancam Mundur
14 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif

Hukum

Komisi X DPR Minta Temuan BPK Dana BOS Diusut usai 326 Kepala Sekolah Sulsel Terancam Mundur

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya (kiri), bersama jajaran Kanwil Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan tim Wasdakim.
Headlines

Digagalkan! Skema Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Kendari, Tujuh WN Tiongkok Diciduk

Korupsi

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?