MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Walkot Madiun Maidi Bantah Gratifikasi Usai Ditetapkan Tersangka KPK

Publisher: Redaktur 21 Januari 2026 2 Min Read
Share
Wali Kota Madiun Maidi saat digiring petugas usai pemeriksaan di Gedung KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wali Kota Madiun Maidi membantah menerima gratifikasi dan dana proyek setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemerasan dana CSR dan gratifikasi, Selasa 20 Januari 2026.

Maidi menyampaikan bantahan tersebut saat digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Nggak benar, nggak benar. Gratifikasi nggak ada, nggak ada itu. Rp 2,6 M nggak ada, Rp 550 juta apa itu, saya malah nggak tahu,” ujar Maidi.

KPK sebelumnya menetapkan Maidi sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi pengadaan proyek di Kota Madiun.

Dalam perkara tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp 550 juta sebagai barang bukti.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Segera Dipanggil KPK dalam Kasus Korupsi Bank BJB, Mobil Mewah dan Moge Sudah Disita

“Tim KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 550 juta,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Asep menjelaskan, dari jumlah tersebut, Rp 350 juta diamankan dari pihak swasta bernama Rochim Rudiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi.

Sementara itu, Rp 200 juta lainnya diamankan dari Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah.

Selain Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Rudiyanto dan Thariq Megah sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

Baca Juga:  Yasonna Akui Minta KPK Jadwal Ulang Panggilan, Ini Alasannya

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026,” kata Asep.

Sebelumnya, Maidi terjaring operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan fee proyek dan pengelolaan dana CSR di Kota Madiun. HUM/GIT

TAGGED: dana CSR, fee proyek, Gratifikasi, KPK, madiun, maidi, OTT KPK, tersangka kpk, walkot madiun
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG
5 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut
5 Juni 2026
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo
5 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
5 Juni 2026
Terima Ducati dan Gratifikasi, Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
5 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG
5 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut
5 Juni 2026
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo
5 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
5 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG

Imigrasi

KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut

Korupsi

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo

Korupsi

KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?