MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Nadiem Makarim Akui Lelah Usai 11 Jam Jadi Saksi Sidang Korupsi Chromebook di Tipikor Jakarta

Publisher: Redaktur 11 Maret 2026 3 Min Read
Share
Nadiem Makarim menjadi saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengaku kelelahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 11 jam sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 9 Maret 2026.

Persidangan tersebut menghadirkan Nadiem sebagai saksi untuk tiga terdakwa, yakni Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

“Sangat meletihkan hari ini karena saya satu-satunya saksi dan saya bingung berapa jam tadi ya, 11 jam nonstop menjadi saksi,” ujar Nadiem usai sidang.

Baca Juga:  Eks Penyidik KPK Geram: Korupsi Dana Pendidikan oleh Nadiem dkk Rugikan Masa Depan Bangsa

Ia juga mengaku bingung didakwa melakukan persekongkolan dalam perkara tersebut bersama para terdakwa.

Menurutnya, tidak ada bukti komunikasi yang menunjukkan adanya pembahasan terkait pengadaan Chromebook antara dirinya dengan para terdakwa.

“Kalau ada persekongkolan kan harusnya ada gitu di bukti WA-nya, jadi semua terdakwa, saya dan mungkin semua peserta sidang pun bergeleng-geleng bahwa kita dijerat Pasal 55 padahal kita tidak ada bukti sama sekali berkomunikasi mengenai isu Chromebook ini,” ujar Nadiem.

Selain itu, Nadiem menilai kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun yang disebut dalam perkara tersebut hanyalah asumsi jaksa.

“Walaupun ini hari yang sangat meletihkan, tapi Alhamdulillah kebenaran itu nggak bisa dibendung. Mau dilempar apapun, difitnah mengenai SPT, difitnah mengenai penerimaan Rp 809 miliar, tapi Allah selalu mendengar dan kebenaran akan selalu menemukan jalan,” katanya.

Baca Juga:  Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun

Menurutnya, dari berbagai kesaksian yang muncul dalam persidangan, tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara maupun kesepakatan jahat dalam proyek tersebut.

“Karena dari yang saya lihat di kesaksian ini benar-benar tidak ada kasus, tidak ada kerugian, tidak ada mufakat, tidak ada pelanggaran peraturan,” lanjutnya.

Sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan terhadap Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief digelar pada 16 Desember 2025.

Jaksa mendakwa ketiganya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Kerugian tersebut terdiri dari dugaan kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 serta pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730. HUM/GIT

Baca Juga:  Ini Aset Harvey Moeis Dirampas Negara Termasuk Kado Ultah Sandra Dewi
TAGGED: Chrome Device Management, kasus Chromebook, kasus korupsi pendidikan, Kerugian Negara, korupsi Kemendikbudristek, Nadiem Makarim, pengadaan laptop sekolah, Pengadilan Tipikor Jakarta, proyek chromebook, saksi mahkota, sidang tipikor, terdakwa kemendikbudristek
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
240 Penumpang KA Argo Bromo Anggrek Selamat Usai Tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur
28 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi

Peristiwa

Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi

Peristiwa

Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah

Peristiwa

Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?