MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Eks Pegawai Kementan Terkait Korupsi Perjalanan Dinas Rp 5,94 Miliar

Publisher: Redaktur 12 Maret 2026 2 Min Read
Share
Ilustrasi Gedung Polda Metro Jaya.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polda Metro Jaya mengungkap hasil penyidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di Kementerian Pertanian (Kementan) RI dengan kerugian negara mencapai Rp 5,94 miliar.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua mantan pegawai Kementan berinisial IM dan DS sebagai tersangka. Keduanya kini telah diamankan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Budi Hermanto mengatakan kedua tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

“Benar bahwa terhadap tersangka IM dan tersangka DS diamankan di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir pada Senin 9 Maret 2026 dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilaporkan beberapa waktu lalu,” kata Budi Hermanto, Rabu 11 Maret 2026.

Baca Juga:  Kejagung Lacak Aset 11 Tersangka Dugaan Suap Kasus Limbah Sawit

Menurutnya, kedua tersangka sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas.

“Saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap dua orang tersangka. Tersangka pertama saudari IM ditahan pada 9 Maret 2026 dan saudara DS pada 10 Maret 2026,” ujarnya.

Budi menjelaskan, kasus tersebut bermula dari pengaduan resmi Kementerian Pertanian kepada Polda Metro Jaya yang disertai hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.

“Ada pengaduan dari satu kementerian atau lembaga kepada Polda Metro Jaya yang mengirimkan hasil audit BPKP DKI dengan nominal kerugian terkait surat perjalanan dinas sebesar Rp 9 miliar,” katanya.

Baca Juga:  Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Disorot, KPK Dinilai Tidak Transparan

Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, barang bukti, serta melakukan audit lanjutan.

Dari hasil pendalaman tersebut, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 5,94 miliar.

“Pada saat melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, serta audit dilaksanakan, ditemukan kerugian sebesar Rp 5,94 miliar,” jelasnya.

Kasus dugaan korupsi tersebut diketahui terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2024. Penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan.

Proses penyidikan kasus tersebut hingga kini masih terus berjalan. HM/GIT

TAGGED: bpkp dki, eks pegawai kementan, kasus korupsi, Kerugian Negara, korupsi kementan, korupsi perjalanan dinas, penangkapan tersangka korupsi, Polda Metro Jaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
240 Penumpang KA Argo Bromo Anggrek Selamat Usai Tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur
28 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi

Peristiwa

Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi

Peristiwa

Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah

Peristiwa

Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?