MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sidang Vonis Korupsi Minyak Rp 285 Triliun Ditunda, Dua Hakim PN Tipikor Jakarta Diganti

Publisher: Redaktur 11 Mei 2026 2 Min Read
Share
Sidang pembacaan vonis kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PN Tipikor Jakarta ditunda.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Sidang pembacaan putusan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta ditunda akibat pergantian anggota majelis hakim, Senin 11 Mei 2026.

Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi menjelaskan dua hakim anggota mengalami pergantian karena satu hakim memasuki masa pensiun dan satu lainnya menjalani tugas belajar.

“Seyogyanya hari ini kan pembacaan putusan. Namun, oleh karena ada pergantian majelis. Pertama itu, Ibu Fatimah karena tugas belajar, digantikan oleh Ibu Dwi Elyarahma. Dan Pak Mulyono Dwi Purwanto digantikan oleh Pak Alfi Setiawan,” jelas Adek saat sidang di PN Tipikor Jakarta.

Baca Juga:  KPK Minta Praperadilan Yaqut Ditolak, Sebut Gugatan Error in Objecto

Menurutnya, hakim Mulyono Dwi Purwanto telah mengakhiri masa jabatannya sejak 1 Mei 2026 sehingga susunan majelis hakim harus disesuaikan kembali.

“Sehingga ya, karena Pak Mulyono Dwi Purwanto jabatan beliau itu berakhir per 1 Mei 2026,” sambungnya.

Selain itu, majelis hakim memutuskan pembacaan vonis terhadap empat terdakwa dijadwalkan ulang pada Selasa 12 Mei 2026 mulai pagi hari.

“Oleh karena itu, untuk pembacaan putusan kita tunda ke besok hari ya. Besok, sama-sama dengan yang lain,” ujarnya.

Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Martin Haendra Nata selaku Business Development Manager Trafigura Pte Ltd periode 2019-2021, Arief Sukmara selaku Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping periode 2024-2025, Indra Putra selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, serta Dwi Sudarsono selaku VP Crude, Product Trading, and Commercial PT Pertamina periode 2019-2020.

Baca Juga:  KPK Terima Vonis Noel dalam Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker

Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan terhadap para terdakwa. Arief Sukmara dituntut 10 tahun penjara, Dwi Sudarsono 12 tahun penjara, Indra Putra enam tahun penjara, dan Martin Haendra 13 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut para terdakwa membayar denda masing-masing Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut dugaan korupsi tata kelola minyak mentah tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun. Dugaan pelanggaran berkaitan dengan impor produk kilang atau bahan bakar minyak serta penjualan solar nonsubsidi. HUM/GIT

TAGGED: hakim pensiun, jaksa penuntut, Kerugian Negara, korupsi minyak, Majelis Hakim, minyak mentah, Pertamina, PN tipikor, sidang ditunda, sidang vonis, tata kelola minyak, terdakwa korupsi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Sidang Perdana Tiga Pejabat Bea Cukai Terdakwa Suap Rp 71 Miliar Digelar 3 Juli
25 Juni 2026
Saldi Isra Cecer Mahasiswa Unesa, Uji Materi KUHAP Ternyata Berawal dari Tugas Kuliah
25 Juni 2026
Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia, Hendarsam Marantoko hadir dalam forum The 29th ASEAN Directors-General of Immigration Departments and Heads of Consular Affairs Divisions of the Ministries of Foreign Affairs (DGICM) yang digelar pada 23–25 Juni 2026 di Siem Reap, Kamboja.
Dirjen Imigrasi RI Gebrak Forum ASEAN: Tiga Pilar Jadi Senjata Hadapi Kejahatan Lintas Negara
24 Juni 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Direktur PT Imperium Happy Puppy sekaligus Direktur Utama Regentstraat10, Steffiani Setyadji, turut membagikan paket bantuan pangan kepada warga dalam kegiatan bakti sosial di Pos Bloc Surabaya.
Gandeng Pemkot Surabaya, Regentstraat10 Salurkan 2.300 Paket Sembako untuk Ringankan Beban Warga
24 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Aliran Rp 30 Miliar ke Dedi Congor dalam Kasus Suap Bea Cukai
24 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang Perdana Tiga Pejabat Bea Cukai Terdakwa Suap Rp 71 Miliar Digelar 3 Juli
25 Juni 2026
Saldi Isra Cecer Mahasiswa Unesa, Uji Materi KUHAP Ternyata Berawal dari Tugas Kuliah
25 Juni 2026
Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia, Hendarsam Marantoko hadir dalam forum The 29th ASEAN Directors-General of Immigration Departments and Heads of Consular Affairs Divisions of the Ministries of Foreign Affairs (DGICM) yang digelar pada 23–25 Juni 2026 di Siem Reap, Kamboja.
Dirjen Imigrasi RI Gebrak Forum ASEAN: Tiga Pilar Jadi Senjata Hadapi Kejahatan Lintas Negara
24 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Aliran Rp 30 Miliar ke Dedi Congor dalam Kasus Suap Bea Cukai
24 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sidang Perdana Tiga Pejabat Bea Cukai Terdakwa Suap Rp 71 Miliar Digelar 3 Juli

Hukum

Saldi Isra Cecer Mahasiswa Unesa, Uji Materi KUHAP Ternyata Berawal dari Tugas Kuliah

Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia, Hendarsam Marantoko hadir dalam forum The 29th ASEAN Directors-General of Immigration Departments and Heads of Consular Affairs Divisions of the Ministries of Foreign Affairs (DGICM) yang digelar pada 23–25 Juni 2026 di Siem Reap, Kamboja.
Internasional

Dirjen Imigrasi RI Gebrak Forum ASEAN: Tiga Pilar Jadi Senjata Hadapi Kejahatan Lintas Negara

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Direktur PT Imperium Happy Puppy sekaligus Direktur Utama Regentstraat10, Steffiani Setyadji, turut membagikan paket bantuan pangan kepada warga dalam kegiatan bakti sosial di Pos Bloc Surabaya.
Gaya Hidup

Gandeng Pemkot Surabaya, Regentstraat10 Salurkan 2.300 Paket Sembako untuk Ringankan Beban Warga

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?