MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sidang Vonis Korupsi Minyak Rp 285 Triliun Ditunda, Dua Hakim PN Tipikor Jakarta Diganti

Publisher: Redaktur 11 Mei 2026 2 Min Read
Share
Sidang pembacaan vonis kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PN Tipikor Jakarta ditunda.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Sidang pembacaan putusan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta ditunda akibat pergantian anggota majelis hakim, Senin 11 Mei 2026.

Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi menjelaskan dua hakim anggota mengalami pergantian karena satu hakim memasuki masa pensiun dan satu lainnya menjalani tugas belajar.

“Seyogyanya hari ini kan pembacaan putusan. Namun, oleh karena ada pergantian majelis. Pertama itu, Ibu Fatimah karena tugas belajar, digantikan oleh Ibu Dwi Elyarahma. Dan Pak Mulyono Dwi Purwanto digantikan oleh Pak Alfi Setiawan,” jelas Adek saat sidang di PN Tipikor Jakarta.

Baca Juga:  KPK Janji Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Menurutnya, hakim Mulyono Dwi Purwanto telah mengakhiri masa jabatannya sejak 1 Mei 2026 sehingga susunan majelis hakim harus disesuaikan kembali.

“Sehingga ya, karena Pak Mulyono Dwi Purwanto jabatan beliau itu berakhir per 1 Mei 2026,” sambungnya.

Selain itu, majelis hakim memutuskan pembacaan vonis terhadap empat terdakwa dijadwalkan ulang pada Selasa 12 Mei 2026 mulai pagi hari.

“Oleh karena itu, untuk pembacaan putusan kita tunda ke besok hari ya. Besok, sama-sama dengan yang lain,” ujarnya.

Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Martin Haendra Nata selaku Business Development Manager Trafigura Pte Ltd periode 2019-2021, Arief Sukmara selaku Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping periode 2024-2025, Indra Putra selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, serta Dwi Sudarsono selaku VP Crude, Product Trading, and Commercial PT Pertamina periode 2019-2020.

Baca Juga:  Skandal Korupsi Pertamina: Kejagung Dalami Kabar Riza Chalid Nikahi Kerabat Kesultanan di Malaysia

Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan terhadap para terdakwa. Arief Sukmara dituntut 10 tahun penjara, Dwi Sudarsono 12 tahun penjara, Indra Putra enam tahun penjara, dan Martin Haendra 13 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut para terdakwa membayar denda masing-masing Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut dugaan korupsi tata kelola minyak mentah tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun. Dugaan pelanggaran berkaitan dengan impor produk kilang atau bahan bakar minyak serta penjualan solar nonsubsidi. HUM/GIT

TAGGED: hakim pensiun, jaksa penuntut, Kerugian Negara, korupsi minyak, Majelis Hakim, minyak mentah, Pertamina, PN tipikor, sidang ditunda, sidang vonis, tata kelola minyak, terdakwa korupsi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Golkar Usung Prabowo pada Pilpres 2029, Pengamat Singgung Peluang Gibran
10 Oktober 2026
Jokowi Buka Suara soal Ijazah SMA Gibran, Singgung Beda Sistem Pendidikan
10 Oktober 2026
Pemakzulan Gibran Mengemuka, PKB Masih Kaji Putusan MK
10 Oktober 2026
Petugas yang Beri Bebas Bersyarat Mas Bechi dan Indra Kenz Disanksi
10 Oktober 2026
Mas Bechi Kembali ke Lapas Malang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut
10 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Golkar Usung Prabowo pada Pilpres 2029, Pengamat Singgung Peluang Gibran
10 Oktober 2026
Jokowi Buka Suara soal Ijazah SMA Gibran, Singgung Beda Sistem Pendidikan
10 Oktober 2026
Pemakzulan Gibran Mengemuka, PKB Masih Kaji Putusan MK
10 Oktober 2026
Petugas yang Beri Bebas Bersyarat Mas Bechi dan Indra Kenz Disanksi
10 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Golkar Usung Prabowo pada Pilpres 2029, Pengamat Singgung Peluang Gibran

Nasional

Jokowi Buka Suara soal Ijazah SMA Gibran, Singgung Beda Sistem Pendidikan

Hukum

Pemakzulan Gibran Mengemuka, PKB Masih Kaji Putusan MK

Pemasyarakatan

Petugas yang Beri Bebas Bersyarat Mas Bechi dan Indra Kenz Disanksi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?