BOGOR, Memoindonesia.co.id – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Andri Zulfikar tengah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) menyusul adanya laporan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas, Selasa 28 Juli 2026.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Andri Zulfikar, sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI setelah muncul laporan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor Denny Achmad membenarkan bahwa Andri untuk sementara waktu tidak menjalankan tugas kedinasannya karena sedang memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Agung.
“Yang bersangkutan saat ini sedang melaksanakan tugas khusus di Kejaksaan Agung sehubungan dengan adanya pelaporan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas yang memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan,” ujar Denny, Selasa 28 Juli 2026.
Denny menegaskan seluruh proses klarifikasi dan pemeriksaan sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
Oleh karena itu, Kejari Kabupaten Bogor belum dapat menyampaikan substansi laporan maupun materi pemeriksaan yang sedang berlangsung.
“Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan memberikan dukungan penuh agar pemeriksaan dapat berlangsung secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Andri diketahui baru sekitar lima bulan menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor.
Selama menjabat, ia menangani sejumlah perkara tindak pidana korupsi, termasuk penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bogor Utara atau RSUD Parung.
Meski pemeriksaan berlangsung di tengah penyidikan kasus tersebut, Denny memastikan keduanya tidak saling berkaitan.
“Pemeriksaan ini tidak berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pembangunan RSUD Parung. Penanganan perkara tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan komentar lebih jauh mengenai materi pemeriksaan karena masih menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
Untuk menjamin kelancaran penanganan perkara pidana khusus, jabatan Kasi Pidsus sementara diisi Reynaldi Adriansyah yang sebelumnya menjabat Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.
Denny memastikan seluruh aktivitas penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat di Kejari Kabupaten Bogor tetap berjalan normal.
“Sementara itu, pelaksanaan tugas dan pelayanan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tetap berjalan normal dan tidak terganggu,” tandasnya.
Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung belum mengeluarkan keterangan resmi mengenai pemeriksaan terhadap Andri Zulfikar maupun substansi laporan dugaan penyimpangan yang menjadi dasar pemanggilan tersebut. HUM/GIT


