JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengusulkan pembatasan jam kerja dokter peserta program internship maksimal 40 jam per pekan menyusul sejumlah kasus kematian yang menimpa peserta program tersebut, Selasa 28 Juli 2026.
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyoroti sejumlah kasus meninggalnya dokter peserta program internship yang terjadi belakangan ini.
Organisasi profesi tersebut menilai setiap kasus memiliki latar belakang berbeda sehingga tidak dapat disimpulkan hanya dipicu oleh satu faktor.
Wakil Ketua Umum PB IDI Kolonel Laut (Purn) Wiweka mengatakan beberapa kasus kematian dokter internship dipengaruhi kondisi kesehatan yang telah dimiliki peserta sebelum menjalani program.
“Saya melihatnya sebetulnya kejadian-kejadian yang memang munculnya secara spontan. Dilatarbelakangi banyak faktor, salah satunya faktor underlying disease yang bersangkutan sebelum masuk di wahana. Ada beberapa kasus yang seperti ini,” kata Wiweka, Selasa 28 Juli 2026.
Sebagai langkah evaluasi, IDI telah mengajukan 11 rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan.
Salah satu usulan utama ialah membatasi beban kerja dokter internship maksimal 40 jam dalam satu pekan.
“Begitu ada beberapa kejadian, kami dari Ikatan Dokter Indonesia sudah mengajukan usulan ada 11 poin yang kita ajukan ke Kementerian Kesehatan. Salah satunya adalah beban kerja yang memang sesuai dengan aturan dan hak asasi, dibatasi maksimal 40 jam kerja dalam satu minggu,” ujarnya.
Selain pembatasan jam kerja, IDI juga mengusulkan agar peserta internship memperoleh hak-hak sebagaimana pekerja pada umumnya, seperti cuti sakit, cuti hamil, dan cuti melahirkan.
“Mereka sebagai peserta magang itu sama dengan pekerja, jadi hak-hak sebagai pekerja itu kita usulkan. Cuti sakit, cuti hamil, cuti melahirkan, dan lain sebagainya,” jelas Wiweka.
IDI juga mengusulkan masa pelaksanaan program internship dipersingkat dari satu tahun menjadi enam bulan. Namun, usulan tersebut hingga kini belum disetujui oleh pemerintah.
“Kementerian Kesehatan menerima, kecuali yang enam bulan itu belum,” katanya.
Pengawasan Diperketat
Wiweka mengatakan, meski sejumlah evaluasi telah mulai diterapkan, kasus kematian dokter internship masih terjadi. Dua kasus terbaru terjadi di Lampung dan Jakarta Selatan.
“Kebetulan setelah penerapan itu, ada kejadian dua meninggal, di Lampung satu, di Kalibata kemarin,” ujarnya.
Menurut Wiweka, program internship tetap wajib dijalani setiap dokter yang telah mengucapkan sumpah profesi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Program tersebut bertujuan meningkatkan kemandirian, kemampuan adaptasi, serta pemahaman dokter sebelum menjalankan praktik secara mandiri.
Untuk mencegah kejadian serupa, IDI juga mengusulkan agar organisasi profesi di tingkat daerah dilibatkan dalam monitoring dan evaluasi pelaksanaan internship.
“IDI di cabang setempat dilibatkan untuk monev. Kita organisasi profesi yang tentunya bisa melihat apa permasalahan di lapangan sehingga bisa segera dimitigasi,” katanya.
Selain itu, IDI mendorong pemeriksaan kesehatan atau medical check up (MCU) yang lebih komprehensif bagi calon peserta internship.
Pemeriksaan meliputi tes darah, tes narkoba, pemeriksaan penyakit menular seksual, hingga penyakit kronis lainnya.
Menurut Wiweka, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan peserta benar-benar sehat dan siap menghadapi lingkungan kerja sebelum menjalani program internship.
Dokter Internship Meninggal
Sebelumnya, seorang dokter peserta internship berinisial dr SZM meninggal dunia setelah terjatuh dari lantai 18 sebuah apartemen di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu 26 Juli 202.
Kapolsek Pancoran Kompol Mansur mengatakan korban sempat berada seorang diri di apartemen setelah menolak ajakan ibunya untuk pergi ke pusat perbelanjaan.
“Setelah pergi, pintu dikunci dari dalam oleh si korban. Di situlah akhirnya si korban ini lompat dari jendela,” ujar Mansur.
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk penanganan lebih lanjut. HUM/GIT


