MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Minta Praperadilan Yaqut Ditolak, Sebut Gugatan Error in Objecto

Publisher: Redaktur 5 Maret 2026 2 Min Read
Share
Sidang praperadilan Yaqut di PN Jakarta Selatan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Rabu, 4 Maret 2026.

Dalam sidang praperadilan, tim Biro Hukum KPK menyatakan dalil permohonan Yaqut terkait penetapan tersangka bukan merupakan ruang lingkup kewenangan hakim praperadilan.

KPK menilai dalil yang diajukan pemohon telah mencampurkan substansi perkara tindak pidana korupsi dengan aspek formil yang menjadi kewenangan praperadilan.

“Dalil-dalil Pemohon yang pada intinya mendalilkan terkait surat penetapan tersangka, kewenangan pimpinan Termohon, penghitungan kerugian keuangan negara, serta hukum acara pidana yang diberlakukan, bukan merupakan lingkup praperadilan,” ujar tim Biro Hukum KPK dalam persidangan.

Baca Juga:  Diperiksa KPK, Ketua DPD PDI-P Jawa Barat Ono Surono Ditanya Aliran Uang Kasus Suap Bupati Bekasi

KPK menyebut ruang lingkup praperadilan diatur dalam KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.

Menurut KPK, surat penetapan tersangka dan surat pemberitahuan penetapan tersangka merupakan dokumen administratif dalam proses penyidikan dan bukan termasuk upaya paksa yang dapat diuji melalui praperadilan.

Dalam perkara ini, KPK juga mengungkap Badan Pemeriksa Keuangan telah menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166.

Jumlah tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat 1 huruf d Undang-Undang KPK karena kerugian negara melebihi Rp1 miliar.

KPK menyatakan penetapan Yaqut sebagai tersangka telah melalui proses pengumpulan data dan pemeriksaan lebih dari 40 orang saksi, serta memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.

Baca Juga:  KPK Dalami Aliran Dana Hibah Jatim, Sejumlah Kades Diperiksa Terkait Pembentukan dan Pengelolaan Pokmas Fiktif

“Maka dapat disimpulkan bahwa penetapan Pemohon sebagai tersangka telah melalui serangkaian proses pengumpulan data, informasi, keterangan, serta petunjuk sehingga syarat kecukupan bukti telah terpenuhi,” ujar tim KPK.

Dalam eksepsinya, KPK meminta hakim tunggal menyatakan permohonan praperadilan tersebut error in objecto, tidak jelas, kabur atau obscuur libel, serta menegaskan penetapan tersangka terhadap Yaqut adalah sah dan berdasarkan hukum.

KPK juga menyatakan proses penyidikan, termasuk penggeledahan, telah dilakukan sesuai ketentuan dan memperoleh izin dari ketua pengadilan setempat. HUM/GIT

TAGGED: dua alat bukti, kasus haji, Kerugian Negara, KPK, Kuota Haji, PN Jakarta Selatan, praperadilan, rp622 miliar, Sidang praperadilan, tersangka korupsi, UU KPK, Yaqut Cholil
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG
5 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut
5 Juni 2026
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo
5 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
5 Juni 2026
Terima Ducati dan Gratifikasi, Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
5 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG
5 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut
5 Juni 2026
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo
5 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
5 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG

Imigrasi

KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut

Korupsi

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo

Korupsi

KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?