MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Minta Praperadilan Yaqut Ditolak, Sebut Gugatan Error in Objecto

Publisher: Redaktur 5 Maret 2026 2 Min Read
Share
Sidang praperadilan Yaqut di PN Jakarta Selatan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Rabu, 4 Maret 2026.

Dalam sidang praperadilan, tim Biro Hukum KPK menyatakan dalil permohonan Yaqut terkait penetapan tersangka bukan merupakan ruang lingkup kewenangan hakim praperadilan.

KPK menilai dalil yang diajukan pemohon telah mencampurkan substansi perkara tindak pidana korupsi dengan aspek formil yang menjadi kewenangan praperadilan.

“Dalil-dalil Pemohon yang pada intinya mendalilkan terkait surat penetapan tersangka, kewenangan pimpinan Termohon, penghitungan kerugian keuangan negara, serta hukum acara pidana yang diberlakukan, bukan merupakan lingkup praperadilan,” ujar tim Biro Hukum KPK dalam persidangan.

Baca Juga:  KPK Datangi Gedung PT Perkebunan Nusantara XI di Surabaya

KPK menyebut ruang lingkup praperadilan diatur dalam KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.

Menurut KPK, surat penetapan tersangka dan surat pemberitahuan penetapan tersangka merupakan dokumen administratif dalam proses penyidikan dan bukan termasuk upaya paksa yang dapat diuji melalui praperadilan.

Dalam perkara ini, KPK juga mengungkap Badan Pemeriksa Keuangan telah menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166.

Jumlah tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat 1 huruf d Undang-Undang KPK karena kerugian negara melebihi Rp1 miliar.

KPK menyatakan penetapan Yaqut sebagai tersangka telah melalui proses pengumpulan data dan pemeriksaan lebih dari 40 orang saksi, serta memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.

Baca Juga:  KPK Selidiki Dugaan Suap Asuransi Kapal: Pelni Nyatakan Dukungan Penuh terhadap Penegakan Hukum

“Maka dapat disimpulkan bahwa penetapan Pemohon sebagai tersangka telah melalui serangkaian proses pengumpulan data, informasi, keterangan, serta petunjuk sehingga syarat kecukupan bukti telah terpenuhi,” ujar tim KPK.

Dalam eksepsinya, KPK meminta hakim tunggal menyatakan permohonan praperadilan tersebut error in objecto, tidak jelas, kabur atau obscuur libel, serta menegaskan penetapan tersangka terhadap Yaqut adalah sah dan berdasarkan hukum.

KPK juga menyatakan proses penyidikan, termasuk penggeledahan, telah dilakukan sesuai ketentuan dan memperoleh izin dari ketua pengadilan setempat. HUM/GIT

TAGGED: dua alat bukti, kasus haji, Kerugian Negara, KPK, Kuota Haji, PN Jakarta Selatan, praperadilan, rp622 miliar, Sidang praperadilan, tersangka korupsi, UU KPK, Yaqut Cholil
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Pelukis Lansia di Sleman Jual Karya Demi Lunasi Utang Rp 500 Juta
19 April 2026
Wakil Walikota Surabaya, Armuji, ikut hadir dan ambil bagian dalam gelaran Surabaya Domino Tournament 2026 di Grand City, Surabaya.
Surabaya Domino Tournament 2026 Mengguncang Grand City: Ribuan Peserta Serbu, UMKM dan Perhotelan Ikut Panen
19 April 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba The Doctor, Transaksi Tembus Rp 124 Miliar
19 April 2026
Ibu Ditandu Usai Melahirkan di Pandeglang Akibat Jalan Rusak Parah
19 April 2026
Truk Rem Blong Tabrak Lima Kendaraan di Probolinggo, Satu Keluarga Tewas
19 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pelukis Lansia di Sleman Jual Karya Demi Lunasi Utang Rp 500 Juta
19 April 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba The Doctor, Transaksi Tembus Rp 124 Miliar
19 April 2026
Ibu Ditandu Usai Melahirkan di Pandeglang Akibat Jalan Rusak Parah
19 April 2026
Eks Kajari Enrekang Ditahan Kejagung, Diduga Terima Suap Rp 840 Juta
18 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Pelukis Lansia di Sleman Jual Karya Demi Lunasi Utang Rp 500 Juta

Wakil Walikota Surabaya, Armuji, ikut hadir dan ambil bagian dalam gelaran Surabaya Domino Tournament 2026 di Grand City, Surabaya.
Jawa Timur

Surabaya Domino Tournament 2026 Mengguncang Grand City: Ribuan Peserta Serbu, UMKM dan Perhotelan Ikut Panen

Bareskrim

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba The Doctor, Transaksi Tembus Rp 124 Miliar

Peristiwa

Ibu Ditandu Usai Melahirkan di Pandeglang Akibat Jalan Rusak Parah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?