MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska di Pekanbaru Terancam Dipecat

Publisher: Redaktur 28 Februari 2026 1 Min Read
Share
Pihak Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau memastikan pelaku pembacokan mahasiswi Faradilla Ayu Pramesti, Raihan Mufazzar, terancam diberhentikan setelah proses penilaian tim etik kampus.
Ad imageAd image

PEKANBARU, Memoindonesia.co.id  – Pihak Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau memastikan pelaku pembacokan mahasiswi Faradilla Ayu Pramesti, Raihan Mufazzar, terancam diberhentikan setelah proses penilaian tim etik kampus, Sabtu, 28 Februari 2026.

Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau, Magfirah Ibu Abu Bakar, mengatakan pihak kampus telah membentuk tim etik untuk memproses pelanggaran tersebut, sementara proses hukum diserahkan kepada kepolisian.

“Kami sudah membentuk tim etik. Untuk masalah hukum kita serahkan ke pihak kepolisian,” kata Magfirah, Sabtu 28 Februari 2026.

Ia menyebut keputusan mengenai status Raihan sebagai mahasiswa akan segera ditetapkan setelah tim etik menyelesaikan penilaian.

Baca Juga:  Motif Dendam di Balik Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Jelang Sidang di Pekanbaru

“Untuk di kampus ada namanya tim kode etik kampus. Kalau kita lihat pasalnya ini memang kesalahan berat, tim sedang kerja dan bisa jadi rekomendasi akhirnya adalah diberhentikan atau DO,” kata Magfirah.

Menurutnya, perbuatan pelaku yang membacok korban di lingkungan kampus termasuk kategori pelanggaran berat dan telah mencoreng nama baik institusi.

“Kita tidak mendahului tim etik independen. Tapi dari perbuatannya sangat jelas sekali, maka paling lama 1 bulan sudah keputusan karena tidak ada yang perlu diklarifikasi. Itu kan sudah jelas semua,” ujar Dekan.

Pihak kampus menegaskan keputusan akhir akan diambil paling lama satu bulan setelah proses etik rampung. HUM/GIT

Baca Juga:  Mahasiswi UIN Suska Dibacok Teman Dekat saat Tunggu Sidang Skripsi
TAGGED: do mahasiswa, fakultas syariah, faradilla ayu, kekerasan kampus, magfirah abu bakar, mahasiswa riau, pelaku dipecat, pelanggaran berat, pembacokan mahasiswi, raihan mufazzar, tim etik kampus, uin suska
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas Imigrasi Semarang memeriksa dokumen milik orqmg asing di wilayah KIK.
505 WNA Diperiksa di KIK, Timpora Imigrasi Semarang Endus 2 WNA Langgar Izin Tinggal
8 September 2026
74 Kg Emas dan Ratusan Miliar, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa
8 September 2026
BGN Setop Sementara MBG untuk Siswa PJJ Imbas Erupsi Anak Krakatau
8 September 2026
Jababeka Diusir dari Rapat Komisi XII DPR, Bos Tak Hadir Bahas Pipa Limbah
8 September 2026
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantiko, didampingi Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi TPI Suhendra (kiri), Kakanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta Pamuji Raharja, dan Kakanim Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana (kanan) saat memberikan keterangan pers.
Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Imigrasi Beri Kemudahan bagi WNA Terdampak
7 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

74 Kg Emas dan Ratusan Miliar, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa
8 September 2026
BGN Setop Sementara MBG untuk Siswa PJJ Imbas Erupsi Anak Krakatau
8 September 2026
Jababeka Diusir dari Rapat Komisi XII DPR, Bos Tak Hadir Bahas Pipa Limbah
8 September 2026
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantiko, didampingi Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi TPI Suhendra (kiri), Kakanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta Pamuji Raharja, dan Kakanim Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana (kanan) saat memberikan keterangan pers.
Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Imigrasi Beri Kemudahan bagi WNA Terdampak
7 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Petugas Imigrasi Semarang memeriksa dokumen milik orqmg asing di wilayah KIK.
Imigrasi

505 WNA Diperiksa di KIK, Timpora Imigrasi Semarang Endus 2 WNA Langgar Izin Tinggal

Kejaksaan

74 Kg Emas dan Ratusan Miliar, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa

Nasional

BGN Setop Sementara MBG untuk Siswa PJJ Imbas Erupsi Anak Krakatau

Nasional

Jababeka Diusir dari Rapat Komisi XII DPR, Bos Tak Hadir Bahas Pipa Limbah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?