MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Mahasiswi UIN Suska Dibacok Teman Dekat saat Tunggu Sidang Skripsi

Publisher: Redaktur 28 Februari 2026 2 Min Read
Share
Ilustrasi garis polisi.
Ad imageAd image

PEKANBARU, Memoindonesia.co.id – Seorang mahasiswi berinisial F (23) dibacok mahasiswa berinisial R (21) saat menunggu sidang skripsi di lantai 2 Fakultas Syariat dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarief Kasim, Kamis, 26 Februari 2026.

Insiden berdarah itu terjadi sekitar pukul 08.30 WIB ketika korban bersiap mengikuti sidang skripsi. Pelaku tiba-tiba menghampiri korban dan menyerangnya menggunakan senjata tajam hingga korban terluka.

Kabid Humas Polda Riau Kombespol Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan pelaku langsung menghampiri korban dan melakukan penyerangan.

“Pelaku langsung menghampiri kepada korban dan mengakibatkan korban luka-luka,” kata Pandra, Kamis (26/2).

Selain itu, berkat kesigapan mahasiswa dan petugas keamanan kampus, pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian. Korban segera dilarikan ke RS Bhayangkara Kota Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga:  Tiga Jenazah Korban Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny Diserahkan ke Keluarga

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacokan di bagian kepala dan lengan. Sementara itu, pelaku diamankan di Polsek Bina Widya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 269 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami masih akan mendalami terkait motifnya. Yang jelas pelaku sudah ada niat untuk melakukan penganiayaan dengan latar belakang ada rasa dendam dan rasa sakit hati,” ujar Pandra.

Pelaku dan korban diketahui saling mengenal dan memiliki hubungan yang cukup dekat. Menurutnya, pelaku telah mempersiapkan senjata tajam dari rumah sebelum mendatangi kampus.

Baca Juga:  Mario Dandy Ajukan Kasasi Vonis 12 Tahun, Jaksa Juga Ajukan Kasasi untuk Shane Lukas

“Pelaku R ini dengan sengaja sudah mempunyai niat melakukan penganiayaan dengan membawa parang dan kapak,” ucapnya.

Wakil Rektor III UIN Suska Riau Harris Simaremare menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut. Pihak kampus menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian dan akan menindak pelaku sesuai kode etik yang berlaku.

“Kami komitmen untuk menegakkan kode etik di kampus dan kami menyerahkan proses hukum seluas-luasnya dan setransparan mungkin kepada pihak berwenang,” imbuh Harris.

Kampus memastikan pelaku akan dikenai sanksi terberat secara etis atas perbuatannya. HUM/GIT

TAGGED: fakultas syariat, kekerasan kampus, mahasiswa riau, motif dendam, pembacokan mahasiswa, Penganiayaan, Polda Riau, polsek bina widya, RS Bhayangkara, sidang skripsi, uin suska, uu 1 2023
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas Imigrasi Semarang memeriksa dokumen milik orqmg asing di wilayah KIK.
505 WNA Diperiksa di KIK, Timpora Imigrasi Semarang Endus 2 WNA Langgar Izin Tinggal
8 September 2026
74 Kg Emas dan Ratusan Miliar, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa
8 September 2026
BGN Setop Sementara MBG untuk Siswa PJJ Imbas Erupsi Anak Krakatau
8 September 2026
Jababeka Diusir dari Rapat Komisi XII DPR, Bos Tak Hadir Bahas Pipa Limbah
8 September 2026
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantiko, didampingi Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi TPI Suhendra (kiri), Kakanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta Pamuji Raharja, dan Kakanim Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana (kanan) saat memberikan keterangan pers.
Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Imigrasi Beri Kemudahan bagi WNA Terdampak
7 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

74 Kg Emas dan Ratusan Miliar, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa
8 September 2026
BGN Setop Sementara MBG untuk Siswa PJJ Imbas Erupsi Anak Krakatau
8 September 2026
Jababeka Diusir dari Rapat Komisi XII DPR, Bos Tak Hadir Bahas Pipa Limbah
8 September 2026
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantiko, didampingi Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi TPI Suhendra (kiri), Kakanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta Pamuji Raharja, dan Kakanim Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana (kanan) saat memberikan keterangan pers.
Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Imigrasi Beri Kemudahan bagi WNA Terdampak
7 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Petugas Imigrasi Semarang memeriksa dokumen milik orqmg asing di wilayah KIK.
Imigrasi

505 WNA Diperiksa di KIK, Timpora Imigrasi Semarang Endus 2 WNA Langgar Izin Tinggal

Kejaksaan

74 Kg Emas dan Ratusan Miliar, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa

Nasional

BGN Setop Sementara MBG untuk Siswa PJJ Imbas Erupsi Anak Krakatau

Nasional

Jababeka Diusir dari Rapat Komisi XII DPR, Bos Tak Hadir Bahas Pipa Limbah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?