MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Mahasiswi UIN Suska Dibacok Teman Dekat saat Tunggu Sidang Skripsi

Publisher: Redaktur 28 Februari 2026 2 Min Read
Share
Ilustrasi garis polisi.
Ad imageAd image

PEKANBARU, Memoindonesia.co.id – Seorang mahasiswi berinisial F (23) dibacok mahasiswa berinisial R (21) saat menunggu sidang skripsi di lantai 2 Fakultas Syariat dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarief Kasim, Kamis, 26 Februari 2026.

Insiden berdarah itu terjadi sekitar pukul 08.30 WIB ketika korban bersiap mengikuti sidang skripsi. Pelaku tiba-tiba menghampiri korban dan menyerangnya menggunakan senjata tajam hingga korban terluka.

Kabid Humas Polda Riau Kombespol Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan pelaku langsung menghampiri korban dan melakukan penyerangan.

“Pelaku langsung menghampiri kepada korban dan mengakibatkan korban luka-luka,” kata Pandra, Kamis (26/2).

Selain itu, berkat kesigapan mahasiswa dan petugas keamanan kampus, pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian. Korban segera dilarikan ke RS Bhayangkara Kota Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga:  Suasana Rumah Duka Kopilot ATR 42-500 Farhan Gunawan di Makassar

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacokan di bagian kepala dan lengan. Sementara itu, pelaku diamankan di Polsek Bina Widya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 269 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami masih akan mendalami terkait motifnya. Yang jelas pelaku sudah ada niat untuk melakukan penganiayaan dengan latar belakang ada rasa dendam dan rasa sakit hati,” ujar Pandra.

Pelaku dan korban diketahui saling mengenal dan memiliki hubungan yang cukup dekat. Menurutnya, pelaku telah mempersiapkan senjata tajam dari rumah sebelum mendatangi kampus.

Baca Juga:  Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan di Tangerang Kota

“Pelaku R ini dengan sengaja sudah mempunyai niat melakukan penganiayaan dengan membawa parang dan kapak,” ucapnya.

Wakil Rektor III UIN Suska Riau Harris Simaremare menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut. Pihak kampus menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian dan akan menindak pelaku sesuai kode etik yang berlaku.

“Kami komitmen untuk menegakkan kode etik di kampus dan kami menyerahkan proses hukum seluas-luasnya dan setransparan mungkin kepada pihak berwenang,” imbuh Harris.

Kampus memastikan pelaku akan dikenai sanksi terberat secara etis atas perbuatannya. HUM/GIT

TAGGED: fakultas syariat, kekerasan kampus, mahasiswa riau, motif dendam, pembacokan mahasiswa, Penganiayaan, Polda Riau, polsek bina widya, RS Bhayangkara, sidang skripsi, uin suska, uu 1 2023
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?