JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mario Dandy Satriyo (20) telah secara resmi mengajukan kasasi sebagai respons terhadap vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan dalam kasus penganiayaan terhadap CDO (17).
Pada sisi lain, jaksa juga terlibat dalam kasus ini dengan mengajukan kasasi terhadap Shane Lukas, teman dari Mario, yang dihukum 5 tahun penjara.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), berkas kasasi Mario Dandy telah dikirimkan pada 5 Desember 2023 dengan Nomor Surat Pengiriman Berkas kasasi W10-U3/23310/HK.01/12/2023.
Hal yang sama berlaku untuk berkas kasasi yang diajukan oleh jaksa terhadap Shane Lukas, yang juga dikirimkan pada 5 Desember 2023. Perlu diperhatikan bahwa meskipun berkas kasasi keduanya sudah diajukan, namun keduanya belum diregistrasi oleh kepaniteraan Mahkamah Agung (MA).
Sebagai informasi, Mario Dandy sebelumnya divonis 12 tahun penjara pada tingkat pertama. Anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, ini juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Mario Dandy bersalah karena melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terhadap CDO.
Shane Lukas, teman dari Mario, juga dinyatakan bersalah atas keterlibatannya bersama Mario Dandy dan AG (15) dalam penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu terhadap CDO (17). PN Jaksel menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Shane Lukas.
Mario Dandy kemudian mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis 12 tahun penjara. CAK/RAZ