MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Publisher: Redaktur 27 Februari 2026 2 Min Read
Share
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Ad imageAd image

MEDAN, Memoindonesia.co.id – Fandi Ramadhan, anak buah kapal asal Belawan yang menjadi terdakwa penyelundupan 2 ton sabu di Batam, dituntut hukuman mati dan Kejaksaan Agung menilai terdapat unsur mens rea dalam perkara tersebut, Kamis 26 Februari 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan jaksa penuntut umum telah menyusun tuntutan berdasarkan berkas dan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Pertama, penuntut umum sudah melakukan penuntutan sesuai dengan berkas dan fakta-fakta hukum yang ada di pengadilan, bukan opini tetapi fakta hukum yang ada,” tegasnya saat memberikan keterangan di Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Medan.

Baca Juga:  Jaringan Korupsi Minyak Pertamina Makin Terkuak: Mohammad Riza Chalid dan Anaknya Punya Peran Berbeda

Menurutnya, dari proses penerimaan sabu tersebut terlihat adanya mens rea dari para terdakwa karena mereka telah menerima uang operasional sebelum menjalankan aksinya dan dijanjikan imbalan lebih besar.

“Jadi di situ kelihatan mens rea-nya ada, dan mereka memperoleh uang sebelumnya. Sebelum melakukan itu, mendapat uang operasional dari pemilik kapal tanker dan dijanjikan, kemudian apabila sampai di sana dua kali lipat kan. Artinya, mens rea di situ sudah ada,” kata Anang.

Terkait pleidoi yang diajukan di Pengadilan Negeri Batam dan ditolak jaksa penuntut umum, Anang menegaskan terdakwa tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan.

Baca Juga:  Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Dieksekusi ke Lapas Salemba dalam Kasus Suap

“Nah, sekarang terkait dengan itu, silakan. Tinggal bagaimana pleidoi-nya dari penasihat hukum terhadap tersangka Fandi Ramadhani. Itu pembelaan hak dari terdakwa, tinggal nanti bisakah meyakinkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengungkapan penyelundupan 2 ton sabu tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam menyelamatkan generasi penerus bangsa.

“Tapi kita tidak lihat dulu, negara hadir berkomitmen untuk menyelamatkan generasi penerus. Bayangkan 2 ton sabu, untung ketahuan, kalau enggak,” katanya.

Anang juga mempersilakan terdakwa menjelaskan peran masing-masing dalam pembelaan, namun keputusan akhir berada di tangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan.

“Terkait dengan bagaimana peran, ya silakan dalam pembelaan. Tapi kita semata-mata berdasarkan fakta hukum seperti apa, Majelis Hakim nanti akan memutus sesuai dengan fakta dan juga nanti akan diperhatikan semua,” tandasnya. HUM/GIT

Baca Juga:  KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten
TAGGED: abk belawan, Batam, fandi ramadhan, jaksa penuntut umum, Kapuspenkum, Kejagung, kejahatan narkotika, mens rea, penyelundupan narkoba, pn batam, sabu 2 ton, tuntutan mati
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua MPR Soroti 8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia: Tak Dibenarkan Bela Negara Lain
5 September 2026
Sisa Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Warga: Lumayan Jadi Tambahan Kuota
5 September 2026
Tampang MDVA, Pembunuh Mozza di Semarang yang Buang Jasad Korban ke Jurang Tol Jangli
5 September 2026
Mozza Ditemukan Tinggal Kerangka di Jurang Tol Jangli, Pembunuhnya Ditangkap di Blora
5 September 2026
Kepala Sekolah dan Guru Terekam CCTV Berhubungan Seks di Ruang Sekolah, Langsung Dicopot
5 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketua MPR Soroti 8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia: Tak Dibenarkan Bela Negara Lain
5 September 2026
Sisa Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Warga: Lumayan Jadi Tambahan Kuota
5 September 2026
Tampang MDVA, Pembunuh Mozza di Semarang yang Buang Jasad Korban ke Jurang Tol Jangli
5 September 2026
Mozza Ditemukan Tinggal Kerangka di Jurang Tol Jangli, Pembunuhnya Ditangkap di Blora
5 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Ketua MPR Soroti 8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia: Tak Dibenarkan Bela Negara Lain

Nasional

Sisa Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Warga: Lumayan Jadi Tambahan Kuota

Hukum

Tampang MDVA, Pembunuh Mozza di Semarang yang Buang Jasad Korban ke Jurang Tol Jangli

Hukum

Mozza Ditemukan Tinggal Kerangka di Jurang Tol Jangli, Pembunuhnya Ditangkap di Blora

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?