MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sosok Rifaldo Aquino Buron Kasus TPPO di Kamboja yang Ditangkap Polri

Publisher: Redaktur 22 Februari 2026 2 Min Read
Share
Rifaldo Aquino Pontoh memakai sweater warna cokelat saat ditangkap di Bali. (dok. Istimewa)
Ad imageAd image

DENPASAR, Memoindonesia.co.id – Polri menangkap WNI buron Interpol, Rifaldo Aquino Pontoh, terkait kasus tindak pidana perdagangan orang internasional dan penipuan online di Kamboja di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Sabtu 21 Februari 2026.

Rifaldo diamankan dengan pengawalan Sekretariat NCB Interpol Indonesia. Dalam foto yang beredar, ia terlihat mengenakan sweater warna cokelat saat ditangkap di bandara.

Nama Rifaldo Aquino Pontoh sebelumnya masuk daftar red notice Interpol dan dicari Polri atas dugaan keterlibatan dalam jaringan TPPO serta penipuan online internasional di Kamboja.

Di tengah proses pencarian, Divisi Hubinter Polri melalui Sekretariat NCB Interpol Indonesia pada Jumat 20 Februari 2026 menerima informasi dari NCB Manila bahwa Rifaldo terdeteksi melintas dari Kamboja menuju Filipina sebelum melanjutkan perjalanan ke Bali.

Baca Juga:  Aturan Tegas Sound Horeg Jatim 2025: Batas Desibel Ketat, Lokasi Terlarang, dan Syarat Izin Wajib

“NCB Interpol Indonesia mendapatkan informasi dari NCB Manila mengenai Rifaldo yang akan melintas dari Kamboja menuju Filipina, kemudian melanjutkan perjalanan ke Bali,” kata Kabag Jiantra Set NCB Interpol Divhubinter Polri Kombespol Ricky Purnama.

Tim gabungan dari Sekretariat NCB Interpol Indonesia dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian bergerak ke Denpasar dan berkoordinasi dengan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai serta Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai.

“Subjek Interpol Red Notice WNI atas nama Rifaldo Aquiono Pontoh, kami tangkap pada Sabtu 21 Februari 2026 di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali,” ujarnya.

Saat ini Rifaldo diamankan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Belum ada informasi lebih rinci mengenai peran yang bersangkutan dalam jaringan TPPO tersebut. HUM/GIT

Baca Juga:  Kematian Selebgram Lula Lahfah di Apartemen Jakarta Masih Menyisakan Tanda Tanya
TAGGED: Bali, buron interpol, hubinter polri, kambodia, ncb interpol, ngurah rai, Penipuan Online, Polda Metro Jaya, Polri, Red Notice, rifaldo aquino, tppo internasional
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Gagal Ginjal
23 Mei 2026
Rekonstruksi Ungkap Badut Mojokerto Sempat Setubuhi Istri sebelum Bunuh Mertua
23 Mei 2026
PT DKI Jakarta Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi
23 Mei 2026
Vonis Nurhadi Diperkuat PT DKI, KPK Harap Beri Efek Jera
23 Mei 2026
9 WNI Relawan Flotilla Tiba di Jakarta Minggu Sore setelah Dibebaskan Israel
23 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Gagal Ginjal
23 Mei 2026
Rekonstruksi Ungkap Badut Mojokerto Sempat Setubuhi Istri sebelum Bunuh Mertua
23 Mei 2026
PT DKI Jakarta Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi
23 Mei 2026
Vonis Nurhadi Diperkuat PT DKI, KPK Harap Beri Efek Jera
23 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Gagal Ginjal

Hukum

Rekonstruksi Ungkap Badut Mojokerto Sempat Setubuhi Istri sebelum Bunuh Mertua

Korupsi

PT DKI Jakarta Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi

Korupsi

Vonis Nurhadi Diperkuat PT DKI, KPK Harap Beri Efek Jera

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?