MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Yusril Tegaskan WNI Masuk Militer Asing Tak Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan

Publisher: Redaktur 26 Januari 2026 3 Min Read
Share
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan warga negara Indonesia (WNI) yang masuk dinas militer asing tidak serta-merta kehilangan kewarganegaraan Indonesia, Senin 26 Januari 2026.

Yusril menyampaikan pemerintah akan segera mengoordinasikan sejumlah kementerian terkait serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington dan Moskow untuk memastikan kebenaran kabar WNI yang memasuki dinas militer di Amerika Serikat dan Rusia.

Penelusuran tersebut dilakukan guna memastikan status kewarganegaraan para pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Kabar itu mencuat setelah seorang WNI bernama Kezia Syifa dikabarkan bergabung dengan militer Amerika Serikat, serta sejumlah WNI lain disebut menjadi tentara bayaran di Rusia.

Baca Juga:  Hendak Haji Ilegal, WNI Tewas karena Dehidrasi di Padang Pasir

Menurut Yusril, Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 memang mengatur bahwa WNI dapat kehilangan kewarganegaraan apabila masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku secara otomatis.

“Kehilangan kewarganegaraan tidak terjadi secara otomatis, meskipun norma hukumnya telah diatur dalam undang-undang,” ujar Yusril dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, norma hukum harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 12 Tahun 2006, serta diperinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.

“Hukum adalah norma yang mengatur, bukan keputusan konkret atas nasib seseorang. Karena itu, kehilangan kewarganegaraan harus dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum,” tegasnya.

Baca Juga:  29 WNI Ditangkap di Filipina Terkait Online Scam dan Judi Online, Dipulangkan ke Indonesia

Yusril menambahkan, pencabutan status WNI wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2022, proses tersebut dilakukan setelah adanya permohonan atau laporan yang kemudian diteliti kebenarannya oleh Menteri Hukum.

“Apabila hasil penelitian membuktikan seorang WNI benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, maka Menteri Hukum akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan, dan keputusan itu wajib diumumkan dalam Berita Negara,” jelasnya.

Selama belum ada keputusan menteri dan pengumuman dalam Berita Negara, Yusril menegaskan status hukum yang bersangkutan tetap sebagai WNI.

Baca Juga:  Prabowo Bersih-bersih Kejagung, Kuntadi Resmi Jadi Jampidsus Pengganti Febrie

Terkait Kezia Syifa dan sejumlah nama lain yang dikabarkan memasuki dinas militer Rusia, pemerintah, kata Yusril, tidak akan berspekulasi namun juga tidak bersikap pasif.

“Pemerintah berkewajiban bersikap proaktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan. Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi publik,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: Kementerian Hukum, Kewarganegaraan, tentara asing, WNI, Yusril Ihza Mahendra
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Bongkar Skema Pengepulan Uang Suap HGB BPN Bogor, Arif Sugiyanto Diduga Jadi Penampung
15 September 2026
KPK Sita Rp 106,3 Miliar dari OTT Suap HGB BPN Bogor, Rp 31,86 Miliar di Rumah Arif Sugiyanto
15 September 2026
Profil Sontang Coin Manurung, Kepala BPN Bogor yang Terjaring OTT KPK Kasus Suap HGB
15 September 2026
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Buka Suara soal OTT KPK di BPN Bogor, Layanan Tetap Normal
15 September 2026
Fahd A Rafiq dan Kakantah Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
Fahd A Rafiq Ditahan KPK, Tersangka untuk Ketiga Kalinya dalam Kasus Suap HGB Bogor
15 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Bongkar Skema Pengepulan Uang Suap HGB BPN Bogor, Arif Sugiyanto Diduga Jadi Penampung
15 September 2026
KPK Sita Rp 106,3 Miliar dari OTT Suap HGB BPN Bogor, Rp 31,86 Miliar di Rumah Arif Sugiyanto
15 September 2026
Profil Sontang Coin Manurung, Kepala BPN Bogor yang Terjaring OTT KPK Kasus Suap HGB
15 September 2026
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Buka Suara soal OTT KPK di BPN Bogor, Layanan Tetap Normal
15 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pertanahan

KPK Bongkar Skema Pengepulan Uang Suap HGB BPN Bogor, Arif Sugiyanto Diduga Jadi Penampung

Pertanahan

KPK Sita Rp 106,3 Miliar dari OTT Suap HGB BPN Bogor, Rp 31,86 Miliar di Rumah Arif Sugiyanto

Pertanahan

Profil Sontang Coin Manurung, Kepala BPN Bogor yang Terjaring OTT KPK Kasus Suap HGB

Pertanahan

Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Buka Suara soal OTT KPK di BPN Bogor, Layanan Tetap Normal

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?