MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Terdakwa Migor M Syafei Curhat Ribut dengan Istri Akibat Pertanyaan Penyidik

Publisher: Redaktur 22 Januari 2026 2 Min Read
Share
M Syafei saat ditahan Kejaksaan Agung terkait kasus minyak goreng.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan suap vonis lepas minyak goreng, M Syafei, mengaku sempat bertengkar dengan istrinya akibat pertanyaan penyidik soal keberadaan anak perempuan, Rabu 21 Januari 2026.

Pengakuan tersebut disampaikan M Syafei saat istrinya, Sovista Maya Khrisna, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Syafei mengatakan dirinya dan Sovista hanya memiliki dua anak laki-laki, namun penyidik justru menanyakan keberadaan anak perempuan.

“Mungkin istri saya nggak jelaskan, sampai kita pertama kali ketemu berantem, Pak, dikira saya punya istri lain, karena ada salah satu jaksa menanyakan sama istri saya, ‘anak Ibu berapa?’, ‘dua, dua-dua laki-laki’. Ditanya, ‘anak perempuan Pak Syafei di mana?’,” kata Syafei di persidangan.

Baca Juga:  KPK Panggil Eks Kepala BBPJN Sumut Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan

Sementara itu, ketua majelis hakim sempat menanyakan maksud pertanyaan yang ingin disampaikan Syafei kepada istrinya di ruang sidang.

“Pertanyaannya itu ada dibegitukan?” ujar Syafei menjawab pertanyaan hakim.

Sovista kemudian membenarkan bahwa pertanyaan tersebut memang disampaikan penyidik saat pemeriksaan, baik di rumah maupun di Kejaksaan Agung.

“Iya betul, di rumah dan di Kejagung saya diperiksa, itu pun ditanya lagi,” ujar Sovista.

Hakim kembali menegaskan pertanyaan tersebut kepada saksi, yang dinilai tidak lazim.

“Ada ditanya gitu ya? Apakah ‘mana anak perempuan Pak Syafei?’,” tanya hakim.

“Iya, aneh ya, Pak,” timpal Sovista.

Mendengar keterangan itu, hakim menilai wajar jika Syafei merasa tersinggung dengan pertanyaan tersebut.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

“Iyalah meradang juga awak dengarnya,” ujar hakim.

Menanggapi hal itu, Syafei mengaku kondisi tersebut berdampak pada keharmonisan keluarganya.

“Iya, Pak, artinya kan ini saya sudah hancur, keluarga saya,” kata Syafei.

Sebagai informasi, Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil atau bahan minyak goreng.

Jaksa menyebut suap tersebut diberikan Marcella bersama tiga terdakwa lain, yakni Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Selain itu, Marcella Santoso, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. HUM/GIT

Baca Juga:  Ammar Zoni Mengaku Didikte Tulis Surat Pernyataan Kasus Narkotika di Rutan Salemba
TAGGED: Jakarta, kasus migor, m syafei, Pencucian Uang, Pengadilan Tipikor, penyidik kejagung, sidang tipikor, sovista maya, suap vonis, Wilmar Group
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?