MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung Dilanjutkan Via Udara dan Darat

Publisher: Redaktur 19 Januari 2026 2 Min Read
Share
Tim SAR di lokasi jatuhnya pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung, Pangkep.
Ad imageAd image

PANGKEP, Memoindonesia.co.id  – Basarnas melanjutkan proses evakuasi kecelakaan pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, melalui jalur udara dan darat dengan mempertimbangkan kondisi cuaca, Senin 19 Januari 2026.

Kepala Basarnas Mohammad Syafii mengatakan evakuasi direncanakan menggunakan helikopter Caracal dengan metode hoist atau penarikan dari udara jika kondisi memungkinkan.

“Opsi evakuasi besok adalah evakuasi dengan jalur udara helikopter Caracal akan mencoba mendarat di puncak untuk melakukan evakuasi menggunakan metode hoist. Apabila kondisi tidak memungkinkan jalur udara, maka evakuasi dilakukan melalui jalur darat oleh tim SAR gabungan,” ujar Syafii di Kantor Basarnas Makassar.

Baca Juga:  Doa Keluarga Lepas Kepergian Olen Pramugari ATR 42-500 yang Dimakamkan di Manado

Selain evakuasi jenazah korban, Basarnas juga akan melakukan pengangkatan bagian pesawat guna mendukung proses investigasi.

“Evakuasi dilakukan tidak hanya terhadap penumpang, tetapi juga terhadap body part pesawat yang diperlukan untuk kepentingan investigasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Basarnas Kelas A Makassar Muhammad Arif Anwar selaku SAR Mission Coordinator menjelaskan evakuasi belum dapat dilakukan sepenuhnya karena cuaca buruk dan medan ekstrem.

“Saat ini tim SAR bertahan di Puncak Gunung Bulusaraung dengan mendirikan tenda di sekitar lokasi penemuan korban. Evakuasi belum bisa dilakukan karena hujan, angin kencang, serta kabut tebal yang membatasi jarak pandang dan keselamatan personel,” katanya.

Baca Juga:  Tim SAR Bertahan Dirikan Tenda di Puncak Bulusaraung Evakuasi Pesawat ATR 42-500

Ia menambahkan, tim SAR tetap melakukan pengamanan lokasi temuan serta identifikasi awal sambil menunggu kondisi cuaca membaik.

Operasi SAR melibatkan personel gabungan dari Basarnas, TNI, Polri, pemerintah daerah, serta unsur potensi SAR dan relawan dengan dukungan peralatan darat, udara, dan komunikasi lapangan.

Diketahui, pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport dinyatakan hilang kontak di kawasan pegunungan Bulusaraung saat hendak mendarat di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar pada Sabtu 17 Januari 2026.

Pesawat tersebut membawa 10 orang yang terdiri dari tujuh kru dan tiga penumpang yang merupakan pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan. HUM/GIT

Baca Juga:  Fakta Baru Kecelakaan Maut Tol Batang, Sempat Alami Kerusakan Ganti Bus
TAGGED: atr 42-500, Basarnas, bulusaraung, evakuasi pesawat, heli caracal, kecelakaan pesawat, KNKT, pangkep, Sulsel, Tim SAR
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?