MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Tanggapi Santai PK Emirsyah Satar Kasus Korupsi Pesawat Garuda

Publisher: Redaktur 17 Januari 2026 2 Min Read
Share
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan keterangan kepada media.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung merespons santai pengajuan peninjauan kembali oleh mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam perkara korupsi pengadaan pesawat, Jumat 16 Januari 2026.

Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali terkait kasus korupsi pengadaan pesawat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan pengajuan peninjauan kembali merupakan hak terpidana yang diatur dalam undang-undang.

“PK itu hak dari terpidana mengajukan dan diatur undang-undang,” ujar Anang Supriatna.

Menurutnya, peninjauan kembali dapat diajukan sepanjang terdapat novum atau bukti baru dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi

Ia menegaskan jaksa penuntut umum siap menghadapi permohonan peninjauan kembali yang diajukan Emirsyah Satar.

“Tentunya diajukan sepanjang ada novum baru yang diajukan dan JPU siap menghadapi permohonan PK tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Emirsyah Satar membawa dua novum dalam sidang peninjauan kembali yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis 15 Januari 2026.

Kuasa hukum Emirsyah Satar, Yudhi Ongkowijoyo, menyampaikan novum pertama berupa putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 4237 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025 atas nama Soetikno Soedarjo.

“Bahwa novum berupa bukti PK satu baru diketahui Pemohon PK pada September 2025, ketika pemeriksaan perkara telah diputus di tingkat kasasi,” kata Yudhi Ongkowijoyo.

Baca Juga:  Tas Lululemon Rp 2,5 Juta Dicuri Oknum Petugas Kargo Bandara Soetta

Ia menjelaskan novum kedua berupa surat keterangan lunas denda dan uang pengganti Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B-974/X.01.01.08/26/02/2025 tertanggal 16 Februari 2025.

“Bahwa novum bukti PK dua telah diketahui Pemohon PK pada Februari 2025, saat pemeriksaan perkara berlangsung di tingkat kasasi,” ujarnya.

Yudhi menilai terdapat pertentangan antara putusan kasasi Soetikno Soedarjo dengan putusan kasasi Emirsyah Satar dalam perkara yang sama.

Ia menyebut putusan kasasi Soetikno menggugurkan tuntutan jaksa karena asas nebis in idem, sementara Emirsyah Satar dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Ia juga memohon majelis hakim peninjauan kembali mengabulkan permohonan seluruhnya dan membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2507 K/Pid.Sus/2025 tanggal 25 Juni 2025. HUM/GIT

Baca Juga:  Windu Aji Terbukti Korupsi Nikel tapi Lolos dari Vonis TPPU
TAGGED: Emirsyah Satar, Garuda Indonesia, Jakarta, Jaksa Agung, kasus tipikor, Kejagung, korupsi pesawat, Mahkamah Agung, peninjauan kembali, pk garuda
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina berinisial K.I.A.E. diamankan petugas imigrasi di sebuah perumahan di wilayah kerja.
Imigrasi Kendari Amankan WNA Palestina, Berujung Pemindahan ke Rudenim Makassar
4 September 2026
Ketua PD AMPG Jawa Timur Adiel Muhammad Kanantha
AMPG Jatim Kembali Jadi Pelopor, Gelar Diklatda I Kabupaten/Kota se-Provinsi Pertama di Indonesia
4 September 2026
Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda
4 September 2026
DTSEN Volume 3 Sempat Bikin Desil Berubah, Kemensos Ungkap Penyebabnya
4 September 2026
13 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Kesempatan Kuliah S1 Ilmu Teologi
4 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketua PD AMPG Jawa Timur Adiel Muhammad Kanantha
AMPG Jatim Kembali Jadi Pelopor, Gelar Diklatda I Kabupaten/Kota se-Provinsi Pertama di Indonesia
4 September 2026
Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda
4 September 2026
DTSEN Volume 3 Sempat Bikin Desil Berubah, Kemensos Ungkap Penyebabnya
4 September 2026
13 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Kesempatan Kuliah S1 Ilmu Teologi
4 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina berinisial K.I.A.E. diamankan petugas imigrasi di sebuah perumahan di wilayah kerja.
Imigrasi

Imigrasi Kendari Amankan WNA Palestina, Berujung Pemindahan ke Rudenim Makassar

Ketua PD AMPG Jawa Timur Adiel Muhammad Kanantha
Politik

AMPG Jatim Kembali Jadi Pelopor, Gelar Diklatda I Kabupaten/Kota se-Provinsi Pertama di Indonesia

Hukum

Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda

Pemerintahan

DTSEN Volume 3 Sempat Bikin Desil Berubah, Kemensos Ungkap Penyebabnya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?