JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq meminta KPK mengusut tuntas dugaan korupsi kuota haji 2024 yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan menegaskan semua pihak harus bertanggung jawab sesuai hukum, Selasa 12 Januari 2026.
Menurut Maman, penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu.
“Saya meminta KPK mengusut tuntas kasus ini. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” kata Maman kepada wartawan.
Selain itu, Anggota Pansus Angket Haji DPR RI tersebut menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan.
“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan transparan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kasus dugaan korupsi kuota haji harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemangku kebijakan. Legislator PKB ini menegaskan ibadah haji merupakan urusan suci yang menyangkut kepentingan umat.
“Ibadah haji adalah urusan suci yang menyangkut kepentingan umat. Ke depan, kami berharap tata kelola haji semakin transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan jemaah,” ucapnya.
Sementara itu, KPK menyatakan telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 meski perhitungan kerugian negara masih berlangsung.
“Penetapan seorang tersangka tentunya berdasarkan adanya kecukupan alat bukti. Dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan, alat bukti tersebut diperoleh dari pemeriksaan saksi, dokumen, serta bukti elektronik, termasuk hasil penggeledahan di sejumlah lokasi. KPK menegaskan seluruh pimpinan sepakat menetapkan Yaqut sebagai tersangka.
“Alat bukti sudah tebal, semua pimpinan sepakat bulat, untuk kemudian menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya,” jelas Budi. HUM/GIT


