MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Misri Puspita Sari Akui Terima Rp 35 Juta dari Kompol Yogi

Publisher: Redaktur 13 Januari 2026 3 Min Read
Share
Jaksa menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi di PN Mataram.
Ad imageAd image

MATARAM, Memoindonesia.co.id  – Misri Puspita Sari mengaku menerima bayaran Rp 35 juta dari terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin, 12 Januari 2026.

Perwakilan jaksa penuntut umum Ahmad Budi Muklish menyebut pemberian uang tersebut melebihi dakwaan awal yang menyebut Rp 10 juta per hari.

“Dalam surat dakwaan kan Rp 10 juta sehari, ternyata Rp 35 juta. Terdakwa Yogi memberikan Misri Rp 35 juta,” kata Muklish usai sidang tertutup.

Menurutnya, pemberian uang dilakukan secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai.

Baca Juga:  Menguak Misteri Kematian Brigadir Nurhadi: Tersangka LC Misri Ngaku Dirasuki Arwah Korban

“Rp 2 juta ditransfer, Rp 10 juta tunai, Rp 10 juta untuk kontrak rumah, sisanya Rp 10 juta karena Misri dua hari di Lombok karena tidak jadi pulang. Intinya kurang lebih Rp 35 juta,” ungkapnya.

Selain itu, dalam persidangan terungkap Kompol Yogi juga memberikan uang kepada Meylani Putri sebesar Rp 5,5 juta. Meylani merupakan perempuan teman kencan terdakwa Ipda I Gde Aris Chandra Widianto.

“Terdakwa Yogi juga memberikan uang kepada Putri Rp 5,5 juta,” jelas Muklish.

Sementara itu, jaksa menilai keterangan Misri tidak konsisten antara berita acara pemeriksaan dan persidangan.

“Pada prinsipnya ada inkonsistensi pemberian keterangan, tapi nanti majelis hakim yang menilai,” ujarnya.

Baca Juga:  Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap

Dalam persidangan, Misri menyebut berada di kamar mandi Villa Tekek The Beach House Resort selama 20–30 menit, berbeda dengan BAP yang mencatat 40 menit. Ia juga menyampaikan perbedaan keterangan terkait pengemasan barang di kamar.

Menanggapi hal tersebut, Misri menegaskan dirinya memberikan keterangan sesuai yang ia ketahui saat kejadian.

“Saya tidak pernah berubah dan tidak pernah mendengar adanya pemukulan atau penganiayaan yang menyebabkan almarhum meninggal,” katanya di luar ruang sidang.

Ia mengaku perbedaan keterangan waktu di kamar mandi telah diklarifikasi dalam persidangan.

“Untuk waktu tadi saya klarifikasi sekitar 25 sampai 30 menit karena saya mandi lama dan membawa make up,” ucapnya.

Baca Juga:  Misri Puspita Sari, Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi: Keluarga Tak Percaya

Diketahui, Brigadir Muhammad Nurhadi meninggal di Villa Tekek The Beach House Resort, Gili Trawangan, usai pesta minuman keras dan narkotika bersama Kompol Yogi, Ipda Aris, serta dua perempuan pada Rabu, 16 April 2025 malam.

Misri Puspita Sari juga telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum diadili. HUM/GIT

TAGGED: Gili Trawangan, ipda aris, jaksa jpu, kasus brigadir, kompol yogi, Mataram, Misri Puspita Sari, pembunuhan nurhadi, sidang pn mataram
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi
17 April 2026
Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim
17 April 2026
MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Kalimantan Barat, Delapan Korban Ditemukan Tewas
17 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
Pilihan Editor

HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi

Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Pertanahan

Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim

Hukum

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas

Kejaksaan

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?