MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Misri Puspita Sari Akui Terima Rp 35 Juta dari Kompol Yogi

Publisher: Redaktur 13 Januari 2026 3 Min Read
Share
Jaksa menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi di PN Mataram.
Ad imageAd image

MATARAM, Memoindonesia.co.id  – Misri Puspita Sari mengaku menerima bayaran Rp 35 juta dari terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin, 12 Januari 2026.

Perwakilan jaksa penuntut umum Ahmad Budi Muklish menyebut pemberian uang tersebut melebihi dakwaan awal yang menyebut Rp 10 juta per hari.

“Dalam surat dakwaan kan Rp 10 juta sehari, ternyata Rp 35 juta. Terdakwa Yogi memberikan Misri Rp 35 juta,” kata Muklish usai sidang tertutup.

Menurutnya, pemberian uang dilakukan secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai.

Baca Juga:  Buka Kerajinan Ilegal, Bule Belanda di Deportasi

“Rp 2 juta ditransfer, Rp 10 juta tunai, Rp 10 juta untuk kontrak rumah, sisanya Rp 10 juta karena Misri dua hari di Lombok karena tidak jadi pulang. Intinya kurang lebih Rp 35 juta,” ungkapnya.

Selain itu, dalam persidangan terungkap Kompol Yogi juga memberikan uang kepada Meylani Putri sebesar Rp 5,5 juta. Meylani merupakan perempuan teman kencan terdakwa Ipda I Gde Aris Chandra Widianto.

“Terdakwa Yogi juga memberikan uang kepada Putri Rp 5,5 juta,” jelas Muklish.

Sementara itu, jaksa menilai keterangan Misri tidak konsisten antara berita acara pemeriksaan dan persidangan.

“Pada prinsipnya ada inkonsistensi pemberian keterangan, tapi nanti majelis hakim yang menilai,” ujarnya.

Baca Juga:  Berkas Tiga Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Masuk Meja Kejati NTB

Dalam persidangan, Misri menyebut berada di kamar mandi Villa Tekek The Beach House Resort selama 20–30 menit, berbeda dengan BAP yang mencatat 40 menit. Ia juga menyampaikan perbedaan keterangan terkait pengemasan barang di kamar.

Menanggapi hal tersebut, Misri menegaskan dirinya memberikan keterangan sesuai yang ia ketahui saat kejadian.

“Saya tidak pernah berubah dan tidak pernah mendengar adanya pemukulan atau penganiayaan yang menyebabkan almarhum meninggal,” katanya di luar ruang sidang.

Ia mengaku perbedaan keterangan waktu di kamar mandi telah diklarifikasi dalam persidangan.

“Untuk waktu tadi saya klarifikasi sekitar 25 sampai 30 menit karena saya mandi lama dan membawa make up,” ucapnya.

Baca Juga:  Menguak Misteri Kematian Brigadir Nurhadi: Tersangka LC Misri Ngaku Dirasuki Arwah Korban

Diketahui, Brigadir Muhammad Nurhadi meninggal di Villa Tekek The Beach House Resort, Gili Trawangan, usai pesta minuman keras dan narkotika bersama Kompol Yogi, Ipda Aris, serta dua perempuan pada Rabu, 16 April 2025 malam.

Misri Puspita Sari juga telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum diadili. HUM/GIT

TAGGED: Gili Trawangan, ipda aris, jaksa jpu, kasus brigadir, kompol yogi, Mataram, Misri Puspita Sari, pembunuhan nurhadi, sidang pn mataram
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Jateng Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
9 Februari 2026
Kepala Kantor Pertanahan Magetan Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
9 Februari 2026
Fariz RM Segera Bebas dari Hukuman Kasus Narkoba
9 Februari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Blitar Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
9 Februari 2026
Elsa Japasal Klarifikasi Isu Tabung Pink di Rumahnya
9 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Fariz RM Segera Bebas dari Hukuman Kasus Narkoba
9 Februari 2026
Dubes RI Filipina Agus Widjojo Wafat, Lemhannas Berduka
9 Februari 2026
Dubes RI untuk Filipina Agus Widjojo Meninggal Dunia
9 Februari 2026
Pandji Pragiwaksono Minta Komika Tak Takut Kritik Imbas Kasus Mens Rea
8 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Awal Mula OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Sengketa Lahan PT KD
7 Februari 2026
OTT Hakim PN Depok, KPK Usut Dugaan Keterlibatan Pimpinan Pengadilan Sebelumnya
8 Februari 2026
Prakiraan Awal Puasa Ramadan 2026 Menurut Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan BRIN
7 Februari 2026
KY Prihatin OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tegaskan Zero Toleransi
7 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Pilihan Editor

Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Jateng Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Advertorial

Kepala Kantor Pertanahan Magetan Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Hukum

Fariz RM Segera Bebas dari Hukuman Kasus Narkoba

Advertorial

Kepala Kantor Imigrasi Blitar Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?