MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Tak Tampilkan Tersangka Suap Pajak Jakut Karena Terapkan KUHAP Baru

Publisher: Redaktur 11 Januari 2026 3 Min Read
Share
Asep Guntur Rahayu dan Budi Prasetyo menjelaskan kasus OTT suap pajak Jakarta Utara di Gedung KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menampilkan lima tersangka kasus suap pengurangan nilai pajak Jakarta Utara dalam jumpa pers karena telah menerapkan KUHP dan KUHAP baru, Minggu 11 Januari 2026.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penerapan KUHP dan KUHAP baru dilakukan karena perkara suap tersebut berada dalam masa transisi, yakni perbuatan terjadi pada Desember 2025 sementara operasi tangkap tangan dilakukan Januari 2026.

“Ini perkaranya dalam masa transisi, terjadinya di Desember, kemudian tertangkap tangan di Januari, selepas tanggal 2,” kata Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Selain Ponsel, KPK Juga Sita Catatan Milik Hasto PDI-P

Menurutnya, KPK menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta mengadopsi ketentuan dalam KUHP dan KUHAP baru.

“Tentunya untuk penanganan perkara kita ada petunjuk sendiri di masa transisi, ada pasal di Undang-Undang Tipikor dan ada juga di KUHP serta KUHAP baru, jadi duanya sudah kita adopsi,” ujarnya.

Selain itu, Asep menjelaskan tidak ditampilkannya para tersangka dalam jumpa pers berbeda dari praktik sebelumnya karena KPK mengikuti ketentuan KUHAP baru.

“Konpers hari ini agak beda, kenapa para tersangka tidak ditampilkan, itu salah satunya karena kita sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” jelasnya.

Baca Juga:  Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR

Ia menambahkan, KUHAP baru lebih menekankan perlindungan hak asasi manusia dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi para pihak yang terlibat.

“KUHAP yang baru lebih fokus kepada hak asasi manusia, sehingga asas praduga tak bersalah benar-benar dilindungi,” tutur Asep.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu bersama Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin serta tim penilai Askob Bahtiar sebagai tersangka penerima suap.

Sementara itu, konsultan pajak PT Wanatiara Persada Abdul Kadim Sahbudin dan staf perusahaan Edy Yulianto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Asep mengungkapkan kasus bermula saat PT Wanatiara Persada melaporkan kewajiban pajak bumi dan bangunan periode 2023 pada September hingga Desember 2025.

Baca Juga:  MAKI: Kalau Hasto Mangkir Panggilan Kedua KPK, Ada Surat Penangkapan

Hasil pemeriksaan KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan bayar pajak sekitar Rp 75 miliar, namun setelah proses sanggahan dan negosiasi, nilai tersebut turun menjadi Rp 15,7 miliar.

Dalam proses itu, diduga terjadi permintaan fee yang awalnya Rp 8 miliar dan akhirnya disepakati Rp 4 miliar, sehingga negara berpotensi kehilangan penerimaan pajak sekitar Rp 60 miliar.

KPK melakukan operasi tangkap tangan saat proses pembagian fee pada Januari 2026 dan mengamankan delapan orang beserta barang bukti. HUM/GIT

TAGGED: dwi budi iswahyu, Jakarta, kasus korupsi, KPK, kpp jakut, kuhap baru, ott pajak, pejabat pajak, pt wanatiara persada, suap pajak
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Jateng Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
9 Februari 2026
Kepala Kantor Pertanahan Magetan Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
9 Februari 2026
Fariz RM Segera Bebas dari Hukuman Kasus Narkoba
9 Februari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Blitar Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
9 Februari 2026
Elsa Japasal Klarifikasi Isu Tabung Pink di Rumahnya
9 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Fariz RM Segera Bebas dari Hukuman Kasus Narkoba
9 Februari 2026
Dubes RI Filipina Agus Widjojo Wafat, Lemhannas Berduka
9 Februari 2026
Dubes RI untuk Filipina Agus Widjojo Meninggal Dunia
9 Februari 2026
Pandji Pragiwaksono Minta Komika Tak Takut Kritik Imbas Kasus Mens Rea
8 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Awal Mula OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Sengketa Lahan PT KD
7 Februari 2026
OTT Hakim PN Depok, KPK Usut Dugaan Keterlibatan Pimpinan Pengadilan Sebelumnya
8 Februari 2026
Prakiraan Awal Puasa Ramadan 2026 Menurut Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan BRIN
7 Februari 2026
KY Prihatin OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tegaskan Zero Toleransi
7 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Pilihan Editor

Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Jateng Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Advertorial

Kepala Kantor Pertanahan Magetan Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Hukum

Fariz RM Segera Bebas dari Hukuman Kasus Narkoba

Advertorial

Kepala Kantor Imigrasi Blitar Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?