MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024

Publisher: Redaktur 13 Januari 2026 2 Min Read
Share
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan keterangan terkait kasus kuota haji.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK mengungkap peran mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024, Minggu, 11 Januari 2026.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Yaqut membagi kuota tambahan 20 ribu jemaah secara merata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10 ribu.

“Oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen-50 persen, 10.000 – 10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” kata Asep kepada wartawan di Gedung KPK.

Baca Juga:  Istana Ungkap Tokoh Nasional yang Bertemu Prabowo

Menurut Asep, pembagian tersebut melanggar ketentuan karena Undang-Undang Haji mengatur kuota haji reguler sebesar 93 persen dan sisanya untuk haji khusus.

Sementara itu, Gus Alex disebut turut serta dalam proses pembagian kuota tersebut.

“Itu juga saudara IAA ini adalah staf ahlinya. Dia ikut serta di dalam proses pembagian,” ujarnya.

Selain pembagian kuota, KPK juga menemukan indikasi aliran uang atau kickback yang masih didalami dalam penyidikan.

“Dalam penyidikan ini kami menemukan adanya aliran uang kembali, kickback, dan lain-lain,” ungkap Asep.

KPK mengumumkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka pada Jumat, 9 Januari 2026. Kasus ini berkaitan dengan tambahan kuota 20 ribu jemaah haji 2024 yang diperoleh Indonesia setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi ke Arab Saudi untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler.

Baca Juga:  KPK Pastikan Kejar Harun Masiku: Agar Tak Ada Lagi Pihak yang Merasa Tersandera

Namun, kuota tambahan tersebut justru dibagi rata oleh Kementerian Agama, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.

KPK menduga terdapat praktik kongkalikong antara oknum di Kementerian Agama dan biro travel haji khusus dengan memungut uang percepatan sekitar USD 2.400 per jemaah.

Praktik tersebut diduga dimanfaatkan untuk memberangkatkan jemaah tanpa antre melalui kuota tambahan haji khusus tahun 2024. HUM/GIT

TAGGED: gus alex, haji 2024, Jakarta, Kemenag, korupsi haji, KPK, Kuota Haji, Yaqut Cholil
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Jateng Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
9 Februari 2026
Kepala Kantor Pertanahan Magetan Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
9 Februari 2026
Fariz RM Segera Bebas dari Hukuman Kasus Narkoba
9 Februari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Blitar Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
9 Februari 2026
Elsa Japasal Klarifikasi Isu Tabung Pink di Rumahnya
9 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Fariz RM Segera Bebas dari Hukuman Kasus Narkoba
9 Februari 2026
Dubes RI Filipina Agus Widjojo Wafat, Lemhannas Berduka
9 Februari 2026
Dubes RI untuk Filipina Agus Widjojo Meninggal Dunia
9 Februari 2026
Pandji Pragiwaksono Minta Komika Tak Takut Kritik Imbas Kasus Mens Rea
8 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Awal Mula OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Sengketa Lahan PT KD
7 Februari 2026
OTT Hakim PN Depok, KPK Usut Dugaan Keterlibatan Pimpinan Pengadilan Sebelumnya
8 Februari 2026
Prakiraan Awal Puasa Ramadan 2026 Menurut Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan BRIN
7 Februari 2026
KY Prihatin OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tegaskan Zero Toleransi
7 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Pilihan Editor

Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Jateng Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Advertorial

Kepala Kantor Pertanahan Magetan Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Hukum

Fariz RM Segera Bebas dari Hukuman Kasus Narkoba

Advertorial

Kepala Kantor Imigrasi Blitar Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?