MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Bandingkan Kewajaran Penghasilan Ridwan Kamil Dengan Aset Tak Dilaporkan

Publisher: Redaktur 8 Januari 2026 3 Min Read
Share
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK membandingkan kewajaran penghasilan resmi Ridwan Kamil dengan sejumlah aset berupa tempat usaha yang tidak dilaporkan dalam LHKPN untuk kepentingan penyidikan, Selasa, 6 Januari 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan seluruh penghasilan dan aset yang dimiliki mantan Gubernur Jawa Barat tersebut akan disandingkan secara menyeluruh oleh penyidik.

“Semua itu nanti disandingkan, antara penghasilan resmi, kemudian apakah ada penghasilan lain, kemudian terkait dengan aset-aset yang dimiliki,” kata Budi Prasetyo.

Menurutnya, penyidik juga menelusuri dugaan adanya aliran uang kepada pihak lain sebagai bagian dari pendalaman perkara.

“Itu tadi soal layer kedua tadi. Kita kaitkan lagi, kita sandingkan, apakah dengan penghasilan ini, kemudian dengan aliran uang ini, apakah make sense, apakah sesuai,” ujarnya.

Baca Juga:  KPK Jemput Paksa Menas Erwin Terkait Hotel untuk Hasbi Hasan dan Windy Idol

Selain itu, KPK mendalami penghasilan resmi Ridwan Kamil selama menjabat Gubernur Jawa Barat, termasuk kemungkinan adanya sumber penghasilan lain di luar yang dilaporkan.

Kepemilikan aset juga menjadi fokus penyidikan, termasuk aset yang diduga milik Ridwan Kamil baik atas nama pribadi maupun atas nama pihak lain.

KPK sebelumnya mengungkap adanya sejumlah aset mantan Gubernur Jawa Barat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dan telah terdeteksi oleh penyidik.

“Ada sejumlah aset, di antaranya aset-aset tidak bergerak yang berada di sejumlah lokasi dan itu juga sudah terdeteksi oleh penyidik KPK,” kata Budi Prasetyo.

Budi menyebut aset tersebut berupa tempat usaha, termasuk kedai kopi, yang telah ditanyakan kepada Ridwan Kamil saat pemeriksaan sebelumnya.

Baca Juga:  Pegadaian Kanwil Jakarta 2 Gelar Program Undian Badai Emas, Hadiah Utama Logam Mulia 123 Gram dan Ibadah Umrah

“Iya, di antaranya ada beberapa tempat-tempat usaha yang dimiliki oleh Pak RK. Itu juga menjadi salah satu materi yang didalami,” ucapnya.

Ridwan Kamil telah diperiksa KPK terkait perkara dugaan korupsi pengadaan iklan pada bank BUMD dan menyatakan pemanggilan tersebut menjadi momentum klarifikasi yang telah lama dinantikan.

“Ya jadi pertama saya sangat bahagia karena ini momen yang ditunggu-tunggu, berbulan-bulan ingin melakukan klarifikasi,” kata Ridwan Kamil seusai pemeriksaan.

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Yuddy Renaldi selaku mantan Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartono selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, serta Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma dari pihak swasta.

Baca Juga:  Sinyal Kuat dari KPK: 'Pucuk Pimpinan' Kemenag di Ujung Tanduk Kasus Korupsi Kuota Haji?

Perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar yang diduga digunakan sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujet. HUM/GIT

TAGGED: aset rk, aset usaha, Bank BJB, Jakarta, Korupsi Iklan, KPK, LHKPN, penghasilan rk, Penyidikan KPK, Ridwan Kamil
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

35 Siswa SDN Kauman 1 Malang Diduga Keracunan MBG, Hasil Lab Temukan Bakteri E. coli pada Olahan Telur
28 Juli 2026
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Diperiksa Kejagung, Dugaan Penyimpangan Tugas Diselidiki
28 Juli 2026
IDI Usul Jam Kerja Dokter Internship Maksimal 40 Jam per Pekan Usai Kasus Kematian Beruntun
28 Juli 2026
Polisi Dalami Kematian Misterius Sutrimo di Klinik Mordent, Tiga Barang Bukti Dibawa ke Labfor
28 Juli 2026
Band Dewa 19 yang digawangi Ahmad Dhani bakal berkolaborasi dengan Virzha dan Padi Reborn dalam konser di Graha UNESA, 28 November 2026.
Dewa 19 dan Padi Reborn Siapkan Lagu Rahasia, Hanya Dibawakan Sekali di Kota Pahlawan Surabaya
27 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

35 Siswa SDN Kauman 1 Malang Diduga Keracunan MBG, Hasil Lab Temukan Bakteri E. coli pada Olahan Telur
28 Juli 2026
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Diperiksa Kejagung, Dugaan Penyimpangan Tugas Diselidiki
28 Juli 2026
IDI Usul Jam Kerja Dokter Internship Maksimal 40 Jam per Pekan Usai Kasus Kematian Beruntun
28 Juli 2026
Polisi Dalami Kematian Misterius Sutrimo di Klinik Mordent, Tiga Barang Bukti Dibawa ke Labfor
28 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Jawa Timur

35 Siswa SDN Kauman 1 Malang Diduga Keracunan MBG, Hasil Lab Temukan Bakteri E. coli pada Olahan Telur

Kejaksaan

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Diperiksa Kejagung, Dugaan Penyimpangan Tugas Diselidiki

Nasional

IDI Usul Jam Kerja Dokter Internship Maksimal 40 Jam per Pekan Usai Kasus Kematian Beruntun

Hukum

Polisi Dalami Kematian Misterius Sutrimo di Klinik Mordent, Tiga Barang Bukti Dibawa ke Labfor

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?