MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: Bareskrim Turun Tangan, Temukan Kejanggalan dan Indikasi Narkoba

Publisher: Redaktur 13 Juli 2025 3 Min Read
Share
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjenpol Djuhandani Rahardjo Puro.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Penyelidikan kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidpropam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), semakin intensif.

Tim dari Bareskrim Polri kini terjun langsung ke NTB untuk memberikan asistensi dan mendalami proses penyidikan yang sedang berlangsung di Polda setempat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjenpol Djuhandhani Rahardjo Puro, telah berada di NTB untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan optimal.

Asistensi ini, menurut Djuhandhani, bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis dan taktis dalam pembuktian serta penerapan pasal.

“Hanya asistensi, di mana kami beri petunjuk tentang teknis dan taktis pembuktian dan penerapan pasal,” ujar Djuhandhani, Sabtu 12 Juli 2025.

Dalam asistensinya, Bareskrim menemukan beberapa isu penting yang perlu didalami lebih lanjut. Mulai dari peristiwa kematian itu sendiri, penanganan awal, proses penyelidikan, hingga penerapan pasal.

Baca Juga:  Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba The Doctor, Transaksi Tembus Rp 124 Miliar

Djuhandhani menyoroti bahwa hasil pembuktian secara saintifik menunjukkan adanya penerapan pasal yang kurang tepat, bahkan ada saran penambahan pasal.

Salah satu temuan mengejutkan adalah dugaan adanya masalah dalam penanganan awal kasus. Djuhandhani mengungkapkan bahwa klinik pertama yang menangani korban diduga tidak mendokumentasikan luka-luka Brigadir Nurhadi karena adanya tekanan dari pihak tertentu.

“Dugaan adanya intimidasi salah satu tersangka terhadap dokter agar tidak menjalankan SOP medis,” ungkap Djuhandhani.

Selain itu, Bareskrim juga menemukan adanya ketidaksesuaian waktu pelaporan, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan permintaan autopsi yang baru dilakukan beberapa hari setelah kejadian.

Baca Juga:  Wakil Gubernur Babel Tersangka Ijazah Palsu, Hidayat Arsani: Itu Urusan Pribadi

Penyelidikan juga mengungkap sejumlah fakta tambahan yang cukup krusial. Djuhandhani menyebut adanya bukti penggunaan narkoba oleh korban dan beberapa tersangka. Hal ini tentu akan membuka dimensi baru dalam pengungkapan motif dan kronologi kematian.

Lebih lanjut, Djuhandhani mengungkapkan adanya video yang menunjukkan korban masih hidup beberapa saat sebelum dinyatakan meninggal.

Temuan ini sangat penting untuk mengungkap detik-detik terakhir kehidupan Brigadir Nurhadi. Ada pula saksi kunci yang keterangan dan kehadirannya di lokasi perlu diverifikasi lebih lanjut.

Hasil autopsi Brigadir Nurhadi di Rumah Sakit Bhayangkara semakin menguatkan dugaan adanya kekerasan. Ditemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, seperti patah tulang belakang, luka cakaran, dan trauma tumpul. Luka-luka ini dinyatakan terjadi sebelum kematian korban.

Baca Juga:  Jumlah Pengguna Kokain di Indonesia Meningkat, Bareskrim Polri Ungkap 25 Kg Kokain di Aceh dan Sumut

Sebagai informasi, kasus kematian Brigadir Nurhadi memang menyisakan banyak pertanyaan. Ia ditemukan tewas di dasar kolam setelah berpesta bersama dua atasannya, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, serta dua perempuan pemandu karaoke (LC), salah satunya Misri Puspita Sari, di Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB, pada Rabu malam, 16 April 2025.

Polda NTB sendiri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini: dua atasan Nurhadi dan LC bernama Misri. Kedua bekas atasan Nurhadi kini telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. HUM/GIT

TAGGED: Bareskrim Polri, Bidpropam, Brigjenpol Djuhandhani Rahardjo Puro, di Villa Tekek, Dirtipidum, Gili Trawangan, Ipda Haris Chandra, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Lombok Utara, Misri Puspita Sari, NTB, Polda NTB
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kiai Ponpes di Ponorogo Ditahan Usai Jadi Tersangka Pencabulan 11 Santri
20 Mei 2026
Dharma Pongrekun Gugat Aturan Penanggulangan Wabah dalam UU Kesehatan ke MK
20 Mei 2026
TAUD Adukan Tiga Hakim Militer Kasus Andrie Yunus ke Mahkamah Agung
20 Mei 2026
Empat Prajurit TNI Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Air Keras Aktivis KontraS
20 Mei 2026
Viral Lomba Komentar Rasis, Polrestabes Semarang Bantah Pelaku Anak Perwira
20 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kiai Ponpes di Ponorogo Ditahan Usai Jadi Tersangka Pencabulan 11 Santri
20 Mei 2026
Dharma Pongrekun Gugat Aturan Penanggulangan Wabah dalam UU Kesehatan ke MK
20 Mei 2026
TAUD Adukan Tiga Hakim Militer Kasus Andrie Yunus ke Mahkamah Agung
20 Mei 2026
Empat Prajurit TNI Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Air Keras Aktivis KontraS
20 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kiai Ponpes di Ponorogo Ditahan Usai Jadi Tersangka Pencabulan 11 Santri

Hukum

Dharma Pongrekun Gugat Aturan Penanggulangan Wabah dalam UU Kesehatan ke MK

Hukum

TAUD Adukan Tiga Hakim Militer Kasus Andrie Yunus ke Mahkamah Agung

Hukum

Empat Prajurit TNI Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Air Keras Aktivis KontraS

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?