JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana tidak menggunakan ijazah strata satu (S-1) saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil gubernur pada Pilkada 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, dalam dokumen pencalonan yang diserahkan Hellyana, tidak tercantum gelar akademik maupun ijazah S-1.
“Beliau pada saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil gubernur tidak mencantumkan pendidikan strata satu. Dalam dokumen pencalonannya tidak ada pencantuman gelar akademik,” ujar Idham kepada wartawan, Jumat 26 Desember 2025.
Senada, anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hartati, menyebut Hellyana hanya menggunakan ijazah SMA saat proses pendaftaran.
“Iya betul, beliau menggunakan ijazah SMA. Kami melakukan verifikasi terhadap seluruh ijazah calon gubernur dan calon wakil gubernur,” kata Hartati saat dikonfirmasi terpisah.
Hartati juga memperlihatkan salinan Keputusan KPU Bangka Belitung tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Babel Tahun 2024. Dalam surat keputusan tersebut, nama Hellyana tercantum tanpa gelar akademik.
“Itu tercantum di SK penetapan calon terpilih. Ibu Hellyana tidak menggunakan gelar,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Hellyana sebagai tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu sarjana. Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjenpol Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Iya benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Trunoyudo, Senin 22 Desember 2025.
Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim Polri tertanggal 17 Desember 2025.
Kasus ini berawal dari laporan Ahmad Sidik, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, yang didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/339/VII/2025/Bareskrim Polri tertanggal 21 Juli 2025.
Pelapor menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi ijazah atas nama Hellyana yang disebut diterbitkan Universitas Azzahra pada 2012 serta tangkapan layar Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Kemendiktisaintek.
Dalam data PD Dikti tersebut, Hellyana tercatat baru masuk Universitas Azzahra pada 2013 dan mengundurkan diri pada 2014.
“Namun ijazah yang kami temukan terbit tahun 2012. Artinya ijazah terbit lebih dulu, baru masuk kuliah,” ujar Herdika. HUM/GIT


