Surabaya – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menggagalkan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terbuka menjadi tertutup, sudah diprediksi bakal kalah oleh salah satu penggugatnya M Soleh.
“Sesuai prediksi saya, tidak mungkin putusan MK mementahkan putusan MK tahun 2008,” tegas M Soleh, salqh satu penggugat sistem Pemilu tahun 2008 ini, Kamis (15/06/2023).
Apalagi, lanjut Soleh, argumentasi pemohon sama sekali tidak konstitusional. Alummi FH Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) ini menyebutkan, penggugat hanya mempersoalkan money politic dalam pemilu suara terbanyak. Sementara dampak pemilu suara terbanyak menjadikan wakil rakyat tidak tunduk ke parpol.
“Ini argumentasi mentah yang tidak berdasar,” tutup pengacara yang juga maju caleg melalui Partai NasDem ini. (hum/cak)