MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

PBNU Kubu Gus Yahya Anggap Rapat Pleno Hotel Sultan Tidak Sah

Publisher: Redaktur 11 Desember 2025 3 Min Read
Share
Gus Yahya bersama Amin Said Husni saat memberikan keterangan terkait rapat pleno PBNU.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – PBNU kubu Ketua Umum Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyatakan rapat pleno yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, tidak sah dan bertentangan dengan aturan AD/ART, Selasa 9 Desember 2025.

Sekretaris Jenderal PBNU kubu Gus Yahya, Amin Said Husni, mengatakan rapat tersebut tidak memiliki landasan konstitusional.

Ia menyebutkan para kiai sepuh melalui pertemuan di Ploso dan Tebuireng sebelumnya telah memberikan arahan tegas mengenai ketidakbolehan langkah pemakzulan Ketum PBNU.

“Rapat Pleno yang diadakan oleh Rais Aam itu jelas sekali mengabaikan seruan mustasyar dan kiai sepuh di Ploso dan Tebuireng. Para kiai sepuh menegaskan bahwa pemakzulan Ketua Umum berlawanan dengan AD/ART, dan segala langkah yang bersumber dari sana juga melanggar aturan organisasi,” ujar Amin di Jakarta.

Baca Juga:  Ketum PBNU Ajak Seluruh Masyarakat untuk Menerima Hasil Pemilu 2024 dengan Gembira

Selain bertentangan dengan arahan para kiai, rapat tersebut dianggap tidak memenuhi syarat formal sebagai rapat pleno.

Amin menegaskan peserta rapat hanya sebagian kecil dari anggota yang memiliki hak pleno.

“Yang disebut Rapat Pleno di Hotel Sultan tidak memiliki legitimasi apa pun, karena yang hadir hanya seperempat saja dari anggota pleno. Karena itu, mayoritas anggota menolak. Sebagian besar anggota pleno PBNU tetap taat pada arahan kiai sepuh di Ploso dan Tebuireng,” tuturnya.

Menurut Amin, pelanggaran terletak pada substansi keputusan rapat yang bertentangan dengan konstitusi organisasi.

“Di atas semuanya, Rapat Pleno yang berlangsung di Hotel Sultan itu jelas menyelisihi dan bertentangan dengan AD/ART,” tegasnya.

Baca Juga:  Safari Hari Pertama Menko Polhukam Hadi Tjahjanto: Silaturahmi dengan PBNU dan Mahfud Md

Ia menyampaikan permohonan maaf kepada warga nahdliyin dan masyarakat luas, serta menyesalkan konflik internal terjadi sementara Indonesia tengah menghadapi bencana di beberapa wilayah, termasuk Sumatera.

Sebelumnya, melalui rapat pleno PBNU resmi menetapkan Wakil Ketua Umum Tanfidziyah Zulfa Mustofa sebagai Penjabat (Pj) Ketum PBNU.

“Ada dua agenda rapat pleno ini, yaitu yang pertama penyampaian risalah hasil rapat harian Syuriah tanggal 20 November 2025. Alhamdulillah seluruh peserta rapat pleno bisa menerima dengan baik apa yang diputuskan di rapat harian Syuriah 20 November lalu,” kata pimpinan rapat pleno PBNU Mohammad Nuh di Hotel Sultan, Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Kiai Sepuh NU Akan Berkumpul di Ponpes Lirboyo Bahas Polemik PBNU

“Yang kedua, yaitu penetapan Pejabat Ketua Umum PBNU sisa sekarang ini, yaitu Yang Mulia Beliau Bapak Zulfa Mustofa,” tambahnya.

Rapat pleno malam itu dihadiri Pengurus Harian Syuriyah, A’wan, Pengurus Harian Tanfidziyah, Ketua Lembaga PBNU, hingga Ketua Umum Pimpinan Pusat Badan Otonom NU. HUM/GIT

TAGGED: AD ART PBNU, Gus Yahya, Hotel Sultan, Ketum PBNU, Legitimasi pleno, PBNU, rapat pleno, Sekjen PBNU, Yahya Cholil Staquf, Zulfa Mustofa
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif
14 Juni 2026
Komisi X DPR Minta Temuan BPK Dana BOS Diusut usai 326 Kepala Sekolah Sulsel Terancam Mundur
14 Juni 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya (kiri), bersama jajaran Kanwil Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan tim Wasdakim.
Digagalkan! Skema Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Kendari, Tujuh WN Tiongkok Diciduk
13 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif
14 Juni 2026
Komisi X DPR Minta Temuan BPK Dana BOS Diusut usai 326 Kepala Sekolah Sulsel Terancam Mundur
14 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif

Hukum

Komisi X DPR Minta Temuan BPK Dana BOS Diusut usai 326 Kepala Sekolah Sulsel Terancam Mundur

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya (kiri), bersama jajaran Kanwil Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan tim Wasdakim.
Headlines

Digagalkan! Skema Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Kendari, Tujuh WN Tiongkok Diciduk

Korupsi

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?