MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

BGN Suspend 2.213 SPPG karena Belum Penuhi Ketentuan, Mayoritas Terkendala Manajemen

Publisher: Redaktur 1 Juni 2026 3 Min Read
Share
Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan sebanyak 2.213 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) masih menjalani masa suspend karena belum memenuhi ketentuan manajemen maupun bangunan sesuai petunjuk teknis, Minggu 31 Mei 2026.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S Deyang mengatakan sejak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dimulai pada 6 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026, sebanyak 8.182 SPPG dari total 27.208 SPPG yang beroperasi di seluruh Indonesia pernah dijatuhi sanksi suspend.

“Terhitung sejak program MBG dimulai pada tanggal 6 Januari 2025 sampai tanggal 29 Mei 2026, dari total 27.208 SPPG yang saat ini sudah beroperasi di seluruh Indonesia, sebanyak 8.182 SPPG sudah pernah di-suspend,” kata Nanik.

Di wilayah I yang meliputi Pulau Sumatera, dari 5.968 SPPG yang beroperasi, sebanyak 148 SPPG masih berstatus suspend.

Baca Juga:  BGN Klarifikasi Video Viral Motor Listrik untuk SPPG

Sebanyak 10 SPPG disuspend akibat kejadian menonjol, sedangkan 138 lainnya karena masalah infrastruktur, manajemen organisasi, dan mutu gizi.

Selain itu, sebanyak 610 SPPG yang sebelumnya disuspend telah kembali beroperasi sehingga total SPPG yang pernah disuspend di wilayah I mencapai 758 unit.

Di wilayah II yang meliputi Pulau Jawa, dari 16.594 SPPG yang beroperasi, sebanyak 1.666 SPPG masih disuspend. Sebanyak 61 SPPG disuspend akibat kejadian menonjol dan 1.605 lainnya karena permasalahan infrastruktur, manajemen organisasi, serta mutu gizi.

Sebanyak 1.800 SPPG yang sebelumnya disuspend di wilayah II telah kembali beroperasi.

“Jadi dari wilayah II, total sebanyak 3.466 SPPG telah di-suspend,” ujar Nanik.

Baca Juga:  Ketua Komisi D DPRD Surabaya: Pemkot dan BGN Perlu Kerja Sama Agar Tak Muncul Masalah Baru

Sementara itu, wilayah III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua mencatat 399 SPPG masih berstatus suspend dari total 4.646 SPPG yang beroperasi.

Sebanyak 25 SPPG disuspend akibat kejadian menonjol, sedangkan 374 lainnya karena masalah infrastruktur, manajemen organisasi, dan mutu gizi.

Sebanyak 3.559 SPPG di wilayah III yang sebelumnya disuspend kini telah kembali beroperasi sehingga total SPPG yang pernah disuspend mencapai 3.959 unit.

Secara nasional, sebanyak 5.659 SPPG telah dilepas status suspendnya karena telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Menurut Nanik, sanksi suspend diberikan karena berbagai pelanggaran, antara lain menu yang menyebabkan keracunan pada siswa seperti gangguan pencernaan, diare, dan muntah, menu tidak sesuai anggaran bahan baku Rp8.000 hingga Rp10.000, mark up harga bahan baku, serta alur bangunan yang tidak sesuai petunjuk teknis.

Baca Juga:  MBG Tidak Dibagikan Selama Libur Lebaran, Diganti Paket Bundling

Selain itu, SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), tidak menyediakan mess bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan, juga dapat dikenai sanksi suspend.

Ia menambahkan, sanksi juga diberikan kepada SPPG yang tidak memiliki peralatan dapur sesuai petunjuk teknis, tata kelola yang buruk, terjadi konflik antara mitra dan yayasan, serta memiliki pemasok kurang dari 15.

“Apabila sampai tanggal 2 Juni 2026 SPPG tidak bisa menunjukkan data pemberian MBG kepada kelompok 3B, maka SPPG itu akan di-suspend mayor (tanpa insentif) dan Kepala SPPG-nya akan mendapatkan peringatan keras,” tegas Nanik. HUM/GIT

TAGGED: BGN, infrastruktur sppg, makan bergizi gratis, manajemen sppg, mutu gizi, nanik deyang, program MBG, SPPG, suspend sppg, wilayah indonesia, wilayah jawa, wilayah sumatera
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Ayyoub Bouaddi Bersinar di Piala Dunia 2026, Diincar Liverpool hingga Real Madrid
15 Juni 2026
Harga Makanan dan Minuman di Piala Dunia 2026 Jadi Sorotan, Air Mineral Tembus Rp 125 Ribu
15 Juni 2026
Hasil Belanda vs Jepang 2-2, Gol Daichi Kamada Selamatkan Samurai Biru
15 Juni 2026
Jerman Vs Curacao 7-1, Die Mannschaft Pesta Gol di Piala Dunia 2026
15 Juni 2026
KPK Terima Vonis Noel dalam Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker
15 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Terima Vonis Noel dalam Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker
15 Juni 2026
Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif
14 Juni 2026
Komisi X DPR Minta Temuan BPK Dana BOS Diusut usai 326 Kepala Sekolah Sulsel Terancam Mundur
14 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Piala Dunia 2026

Ayyoub Bouaddi Bersinar di Piala Dunia 2026, Diincar Liverpool hingga Real Madrid

Piala Dunia 2026

Harga Makanan dan Minuman di Piala Dunia 2026 Jadi Sorotan, Air Mineral Tembus Rp 125 Ribu

Piala Dunia 2026

Hasil Belanda vs Jepang 2-2, Gol Daichi Kamada Selamatkan Samurai Biru

Piala Dunia 2026

Jerman Vs Curacao 7-1, Die Mannschaft Pesta Gol di Piala Dunia 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?