MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

10 WNA Diduga Investor Bodong Diamankan Imigrasi Tangerang, Perusahaan Penjamin Ternyata Fiktif

Publisher: Admin 26 November 2025 3 Min Read
Share
Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Banten.membeberkan soal penangkapan WNA di wilayah Tangerang yang diduga melanggar keimigrasian.
Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Banten.membeberkan soal penangkapan WNA di wilayah Tangerang yang diduga melanggar keimigrasian.
Ad imageAd image

TANGERANG, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, kembali menunjukkan ketegasan dalam menindak penyalahgunaan izin tinggal investasi. Terutama melibatkan warga negara asing.

Contents
Modus: Izin Tinggal Investor, tetapi Tidak Ada InvestasiIndikasi Kuat Penyalahgunaan Izin TinggalImigrasi Banten: Tidak Ada Toleransi untuk Investor BodongImigrasi Perkuat Pengawasan dan Sinergi

Sebanyak 10 warga negara asing (WNA) diamankan karena diduga menggunakan skema investasi bodong sebagai modus masuk dan tinggal di Indonesia.

Penindakan dilakukan melalui Operasi Pengawasan Keimigrasian di sebuah apartemen di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Rabu, 19 November 2025.

Operasi ini merupakan hasil analisis intelijen dan pengumpulan informasi mendalam terhadap WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor.

Modus: Izin Tinggal Investor, tetapi Tidak Ada Investasi

Ke-10 WNA tersebut terdiri dari 8 warga negara Pakistan dan 2 warga negara Irak yang seluruhnya tercatat sebagai pemegang ITAS Investor dan dijamin oleh beberapa perusahaan.

Baca Juga:  Sering Bikin Onar dan Ganggu Penghuni Lain, WN India Tertangkap dalam Operasi Jagratara

Namun, pemeriksaan lapangan menemukan fakta mencengangkan:

  • Perusahaan-perusahaan penjamin tidak memiliki aktivitas usaha nyata,
  • Beberapa lokasi penjamin ternyata bangunan kosong,
  • Ada yang berupa virtual office yang masa sewanya sudah tidak diperpanjang,
  • Bahkan terdapat perusahaan yang tidak memiliki kantor sama sekali.

Pendalaman lebih lanjut juga mengungkap bahwa sebagian perusahaan penjamin tidak beroperasi, tidak memiliki pengelola usaha yang jelas, dan tidak menunjukkan rekam jejak kegiatan bisnis.

Yang lebih mengejutkan, seluruh WNA mengaku tidak mengetahui bentuk investasi maupun profil perusahaan yang mereka klaim sebagai tempat berinvestasi. Aktivitas mereka selama berada di Indonesia pun tidak dapat dijelaskan secara logis.

Baca Juga:  Imigrasi Kukuhkan Satgas “Dharma Dewata” di Bali, Perketat Pengawasan WNA di Destinasi Wisata

Indikasi Kuat Penyalahgunaan Izin Tinggal

Temuan tersebut mengarah pada dugaan kuat bahwa izin tinggal investasi hanya digunakan sebagai tameng untuk tinggal di Indonesia secara tidak sah dan tidak sesuai ketentuan. Saat ini, seluruh WNA telah diamankan di Kantor Imigrasi Tangerang untuk pemeriksaan lanjutan.

Mereka diduga melanggar Pasal 123 huruf a UU Keimigrasian, yang mengatur perbuatan memberikan data atau keterangan palsu untuk memperoleh visa atau izin tinggal. Ancaman pidana untuk pelanggaran ini adalah penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Imigrasi Banten: Tidak Ada Toleransi untuk Investor Bodong

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen Imigrasi dalam menjaga integritas fasilitas keimigrasian.

“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan fasilitas keimigrasian, termasuk modus investor bodong. Indonesia terbuka bagi investor yang nyata dan memberikan manfaat bagi negara, bukan mereka yang mencari celah izin,” ujarnya.

Baca Juga:  Ditjen Imigrasi Bongkar Sindikat Pembuat Uang Dolar AS Palsu di Jaksel

Felucia menambahkan bahwa pengawasan terhadap pemegang ITAS Investor kini diperketat melalui verifikasi dokumen perusahaan, penelusuran aktivitas usaha, hingga pengecekan fisik lapangan.

“Setiap ketidaksesuaian langsung kami tindak. Penindakan terhadap 10 WNA ini membuktikan komitmen kami memastikan izin investasi digunakan sesuai aturan,” tegasnya.

Imigrasi Perkuat Pengawasan dan Sinergi

Pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan kemampuan Kantor Imigrasi Tangerang dalam mengantisipasi berbagai modus baru penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA.

Ke depan, Imigrasi Tangerang berkomitmen meningkatkan pengawasan dan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk melindungi wilayah hukum Indonesia dari praktik-praktik ilegal yang merugikan negara. HUM/BAD

TAGGED: Ditjen Imigrasi Provinsi Banten, Felucia Sengky Ratna, Investor Bodong, Operasi Pengawasan Keimigrasian, Penjamin Fiktif, Warga Negara Asing
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

BNN Tangkap Dua WN Rusia di Bangli, Hashish dari Thailand Diduga Akan Diedarkan di Bali
7 Juni 2026
Kejagung Bongkar Dugaan Mark Up Motor Listrik BGN Rp 1 Triliun, Dadan Pernah Sebut Rp 42 Juta
7 Juni 2026
Sebelum Kasus Silmy Karim Terbongkar, Menteri Imipas Agus Andrianto Sudah Ingatkan Jajaran
7 Juni 2026
Selebgram Makassar Akui Efek Whip Pink, Pengguna Alami Lumpuh Sementara
7 Juni 2026
Kasus Silmy Karim, KPK Ungkap Tarif Percepatan Izin Tinggal WNA hingga Rp 1,5 Juta
7 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

BNN Tangkap Dua WN Rusia di Bangli, Hashish dari Thailand Diduga Akan Diedarkan di Bali
7 Juni 2026
Kejagung Bongkar Dugaan Mark Up Motor Listrik BGN Rp 1 Triliun, Dadan Pernah Sebut Rp 42 Juta
7 Juni 2026
Sebelum Kasus Silmy Karim Terbongkar, Menteri Imipas Agus Andrianto Sudah Ingatkan Jajaran
7 Juni 2026
Selebgram Makassar Akui Efek Whip Pink, Pengguna Alami Lumpuh Sementara
7 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

BNN Tangkap Dua WN Rusia di Bangli, Hashish dari Thailand Diduga Akan Diedarkan di Bali

Hukum

Kejagung Bongkar Dugaan Mark Up Motor Listrik BGN Rp 1 Triliun, Dadan Pernah Sebut Rp 42 Juta

Imigrasi

Sebelum Kasus Silmy Karim Terbongkar, Menteri Imipas Agus Andrianto Sudah Ingatkan Jajaran

Bareskrim

Selebgram Makassar Akui Efek Whip Pink, Pengguna Alami Lumpuh Sementara

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?