MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Permudah Prosedur Tenaga Kerja Asing, Imigrasi Banten Dorong Investasi Lancar dan Legal

Publisher: Admin 2 Juli 2025 2 Min Read
Share
Suasana kegiatan sosialisasi Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Rangka Penyederhanaan Prosedur dan Tata Cara Penggunaan TKA oleh sejumlah narasumber.
Suasana kegiatan sosialisasi Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Rangka Penyederhanaan Prosedur dan Tata Cara Penggunaan TKA oleh sejumlah narasumber.
Ad imageAd image

TANGERANG, Memoindonesia.co.id —
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten terus mendorong kemudahan berusaha di Provinsi Banten melalui penyederhanaan prosedur keimigrasian bagi Tenaga Kerja Asing (TKA).

Upaya ini diwujudkan lewat kegiatan Sosialisasi Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Rangka Penyederhanaan Prosedur dan Tata Cara Penggunaan TKA, yang digelar di Hotel Novotel Tangerang, Selasa, 2 Juli 2025.

Kegiatan resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, A.Md.Im., S.H., M.Si., yang menekankan pentingnya pemahaman jenis visa dan izin tinggal keimigrasian bagi perusahaan pengguna TKA guna menghindari pelanggaran hukum.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, A.Md.Im., S.H., M.Si.,
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, A.Md.Im., S.H., M.Si.,

“Pemerintah berkomitmen menciptakan kemudahan berusaha, termasuk dalam hal perizinan keimigrasian bagi TKA yang memang dibutuhkan sektor usaha. Tapi kemudahan itu tetap harus sejalan dengan pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi,” tegas Felucia dalam sambutannya.

Baca Juga:  Capai Target PNBP 150%, Imigrasi Setor Rp9 Triliun ke Kas Negara

Ia menambahkan, penyederhanaan prosedur ini bertujuan mempercepat layanan tanpa mengabaikan aspek pengawasan.

“Kami ingin investasi di Banten makin lancar, dan TKA yang masuk benar-benar sesuai kebutuhan industri dan sesuai aturan,” lanjutnya.

Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan instansi pemerintah serta perusahaan pengguna TKA di wilayah Banten. Hadir pula narasumber dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten yang memaparkan kebijakan terbaru serta memberikan ruang diskusi interaktif.

Melalui sesi tanya jawab, peserta dapat mengklarifikasi berbagai kendala yang sering dihadapi, mulai dari perizinan TKA, persyaratan administrasi, hingga pelaporan keberadaan TKA secara berkala.

Baca Juga:  Sebelum Kasus Silmy Karim Terbongkar, Menteri Imipas Agus Andrianto Sudah Ingatkan Jajaran

Menurut panitia, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sinkronisasi antara kebijakan keimigrasian dan ketenagakerjaan. Dengan pemahaman yang utuh, diharapkan perusahaan dapat menjalankan kewajiban hukumnya dan memastikan keberadaan TKA benar-benar memberi manfaat — termasuk dalam transfer ilmu dan peningkatan kualitas SDM lokal.

“Dengan regulasi yang lebih ringkas, efisien, dan transparan, kami harap dunia usaha semakin nyaman dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan TKA. Ini adalah bentuk nyata dukungan terhadap iklim investasi yang berkelanjutan di Banten,” pungkas Felucia. HUM/CAK 

TAGGED: Ditjen Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, Imigrasi, Izin Tinggal, Sosialisasi Visa dan Izin Tinggal, Tenaga Kerja Asing, TKA, visa
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bupati Pemalang dan Istri Dibawa ke Jakarta, KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan
30 Juli 2026
Pilot Maskapai Asing Bawa 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai Lakukan Control Delivery
30 Juli 2026
Pejabat Bea Cukai Akui Terima Amplop Tebal dari PT Blueray, Jaksa Sampai Bilang Wow
30 Juli 2026
Kejagung Periksa Pengacara Afiliasi Don Ritto dalam Penyidikan TPPU Febrie
30 Juli 2026
KPK Periksa Sejumlah Pihak di Polres Pemalang Usai OTT Bupati Anom Widiyantoro
29 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bupati Pemalang dan Istri Dibawa ke Jakarta, KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan
30 Juli 2026
Pilot Maskapai Asing Bawa 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai Lakukan Control Delivery
30 Juli 2026
Pejabat Bea Cukai Akui Terima Amplop Tebal dari PT Blueray, Jaksa Sampai Bilang Wow
30 Juli 2026
Kejagung Periksa Pengacara Afiliasi Don Ritto dalam Penyidikan TPPU Febrie
30 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Bupati Pemalang dan Istri Dibawa ke Jakarta, KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan

Hukum

Pilot Maskapai Asing Bawa 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai Lakukan Control Delivery

Hukum

Pejabat Bea Cukai Akui Terima Amplop Tebal dari PT Blueray, Jaksa Sampai Bilang Wow

Kejaksaan

Kejagung Periksa Pengacara Afiliasi Don Ritto dalam Penyidikan TPPU Febrie

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?