MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Permudah Prosedur Tenaga Kerja Asing, Imigrasi Banten Dorong Investasi Lancar dan Legal

Publisher: Admin 2 Juli 2025 2 Min Read
Share
Suasana kegiatan sosialisasi Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Rangka Penyederhanaan Prosedur dan Tata Cara Penggunaan TKA oleh sejumlah narasumber.
Suasana kegiatan sosialisasi Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Rangka Penyederhanaan Prosedur dan Tata Cara Penggunaan TKA oleh sejumlah narasumber.
Ad imageAd image

TANGERANG, Memoindonesia.co.id —
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten terus mendorong kemudahan berusaha di Provinsi Banten melalui penyederhanaan prosedur keimigrasian bagi Tenaga Kerja Asing (TKA).

Upaya ini diwujudkan lewat kegiatan Sosialisasi Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Rangka Penyederhanaan Prosedur dan Tata Cara Penggunaan TKA, yang digelar di Hotel Novotel Tangerang, Selasa, 2 Juli 2025.

Kegiatan resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, A.Md.Im., S.H., M.Si., yang menekankan pentingnya pemahaman jenis visa dan izin tinggal keimigrasian bagi perusahaan pengguna TKA guna menghindari pelanggaran hukum.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, A.Md.Im., S.H., M.Si.,
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, A.Md.Im., S.H., M.Si.,

“Pemerintah berkomitmen menciptakan kemudahan berusaha, termasuk dalam hal perizinan keimigrasian bagi TKA yang memang dibutuhkan sektor usaha. Tapi kemudahan itu tetap harus sejalan dengan pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi,” tegas Felucia dalam sambutannya.

Baca Juga:  Optimalkan Pencegahan TKI Non Prosedural, Imigrasi Punya Peran Penting Beri Pemahaman Masyarakat Sebelum Melangkah

Ia menambahkan, penyederhanaan prosedur ini bertujuan mempercepat layanan tanpa mengabaikan aspek pengawasan.

“Kami ingin investasi di Banten makin lancar, dan TKA yang masuk benar-benar sesuai kebutuhan industri dan sesuai aturan,” lanjutnya.

Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan instansi pemerintah serta perusahaan pengguna TKA di wilayah Banten. Hadir pula narasumber dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten yang memaparkan kebijakan terbaru serta memberikan ruang diskusi interaktif.

Melalui sesi tanya jawab, peserta dapat mengklarifikasi berbagai kendala yang sering dihadapi, mulai dari perizinan TKA, persyaratan administrasi, hingga pelaporan keberadaan TKA secara berkala.

Baca Juga:  Maksimalkan E-Paspor Sebagai Standar Perjalanan Internasional, Imigrasi Surabaya Jemput Bola di Mal

Menurut panitia, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sinkronisasi antara kebijakan keimigrasian dan ketenagakerjaan. Dengan pemahaman yang utuh, diharapkan perusahaan dapat menjalankan kewajiban hukumnya dan memastikan keberadaan TKA benar-benar memberi manfaat — termasuk dalam transfer ilmu dan peningkatan kualitas SDM lokal.

“Dengan regulasi yang lebih ringkas, efisien, dan transparan, kami harap dunia usaha semakin nyaman dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan TKA. Ini adalah bentuk nyata dukungan terhadap iklim investasi yang berkelanjutan di Banten,” pungkas Felucia. HUM/CAK 

TAGGED: Ditjen Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, Imigrasi, Izin Tinggal, Sosialisasi Visa dan Izin Tinggal, Tenaga Kerja Asing, TKA, visa
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya (kiri), bersama jajaran Kanwil Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan tim Wasdakim.
Digagalkan! Skema Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Kendari, Tujuh WN Tiongkok Diciduk
13 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat
13 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Upaya Hambat Kasus Bea Cukai Saat Periksa Pendiri IAW
13 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat
13 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Upaya Hambat Kasus Bea Cukai Saat Periksa Pendiri IAW
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya (kiri), bersama jajaran Kanwil Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan tim Wasdakim.
Headlines

Digagalkan! Skema Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Kendari, Tujuh WN Tiongkok Diciduk

Korupsi

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan

Kejaksaan

Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit

Imigrasi

815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?