MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Perketat Pengawasan, WNA Wajib Hadir Langsung ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal

Publisher: Admin 28 Mei 2025 3 Min Read
Share
Petugas imigrasi melayani warga negara asing untuk keperluan pelayanan keimigrasian pada Kantor Imigrasi Maumere.
Petugas imigrasi melayani warga negara asing untuk keperluan pelayanan keimigrasian pada Kantor Imigrasi Maumere.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memberlakukan kebijakan baru terkait proses perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 dan akan mulai berlaku efektif pada 29 Mei 2025.

Dalam aturan baru tersebut, WNA diwajibkan hadir secara langsung di kantor imigrasi untuk menjalani proses pengambilan foto dan wawancara sebagai bagian dari tahapan perpanjangan izin tinggal. Prosedur ini berlaku bagi seluruh jenis izin tinggal, termasuk bagi pemegang visa on arrival (VoA).

Sebelum datang ke kantor imigrasi, WNA tetap harus melakukan pendaftaran permohonan dan pengunggahan dokumen persyaratan secara daring melalui laman resmi evisa.imigrasi.go.id.

Baca Juga:  Orang Asing Pemegang Visa Kunjungan Bisa Melakukan Perpanjangan Izin Tinggal Online

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan akurasi data, menekan potensi penyalahgunaan izin tinggal, serta memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia.

“Kami mendapati angka penyalahgunaan izin tinggal masih cukup tinggi, termasuk penjamin yang tidak menjalankan tanggung jawabnya. Dalam Operasi Penanaman Modal Asing (OPS PMA) bersama BKPM di triwulan pertama 2025, kami mengamankan 546 WNA dengan dugaan pelanggaran serta mengidentifikasi 215 perusahaan fiktif atau bermasalah,” ujar Yuldi.

Berdasarkan data Ditjen Imigrasi, terjadi peningkatan signifikan pada tindakan administratif keimigrasian. Sepanjang Januari hingga April 2025, tercatat 2.201 WNA dikenai tindakan administratif, naik 36,71% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 1.610 WNA.

Baca Juga:  Imigrasi Semarang Bersinergi Kawal Kota Semarang Ramah Investasi Bareng Timpora

Kebijakan ini juga mempertegas tanggung jawab penjamin sebagaimana diatur dalam Pasal 63 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni wajib menjamin keberadaan, kegiatan, dan melaporkan setiap perubahan status sipil, keimigrasian, maupun alamat WNA yang dijaminnya.

Meski demikian, Ditjen Imigrasi memberikan keringanan bagi WNA yang masuk dalam kategori rentan, seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, atau dalam kondisi mendesak. Mereka diperbolehkan mengurus izin tinggal secara langsung (walk-in) di kantor imigrasi tanpa melalui proses online, dan akan dibantu oleh petugas.

Yuldi juga mengimbau agar seluruh WNA memberikan keterangan yang jujur dan akurat selama proses wawancara untuk menghindari kendala hukum di kemudian hari.

Baca Juga:  Operasi Wira Waspada: Imigrasi Semarang Bongkar Dugaan Pelanggaran Keimigrasian di Sejumlah Perusahaan

“Kami ingatkan agar para WNA memberikan informasi yang sebenar-benarnya kepada petugas. Ini penting demi kelancaran proses keimigrasian mereka,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem pengawasan orang asing di Indonesia.

“Kami berharap kebijakan ini dapat memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap WNA di Indonesia,” pungkas Agus. HUM/CAK 

TAGGED: Direktorat Jenderal Imigrasi, Izin Tinggal, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Penanaman Modal Asing, Visa on Arrival, Warga Negara Asing, WNA, Yuldi Yusman
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026
Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
15 Januari 2026
Komisi III DPR Tindak Lanjuti Aduan Hakim Ad Hoc dengan Syarat Tak Mogok Sidang
15 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026
Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
15 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi

Hukum

Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor

Kejaksaan

Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK

Hukum

Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?