MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ribka Tjiptaning Diadukan ke Bareskrim karena Sebut Soeharto Pembunuh Jutaan Rakyat

Publisher: Redaktur 13 November 2025 2 Min Read
Share
Ketua DPP PDI-P Ribka Tjiptaning saat menghadiri kegiatan partai di Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua DPP PDI-P Ribka Tjiptaning diadukan ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH). Pengaduan ini dilakukan karena Ribka dinilai menyebarkan informasi menyesatkan setelah menyebut Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai pembunuh jutaan rakyat.

Koordinator ARAH, Iqbal, menyampaikan bahwa pihaknya datang ke Bareskrim Polri di Jakarta Selatan pada Rabu 12 November 2025 untuk melaporkan pernyataan Ribka.

“Kami datang untuk mengadukan pernyataan salah satu politisi PDI-P, Ribka Tjiptaning, yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh terkait polemik pengangkatan almarhum Soeharto sebagai pahlawan nasional,” ujar Iqbal.

Menurut Iqbal, pernyataan tersebut disampaikan Ribka kepada media pada Selasa 28 Oktober lalu. “Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa Soeharto itu adalah pembunuh jutaan rakyat,” lanjutnya.

Baca Juga:  Caleg Terpilih Tia Rahmania Gugat PDI-P ke PN Jakpus Usai Pemecatan

Iqbal menilai pernyataan itu tidak berdasar karena tidak ada putusan hukum yang membuktikan tuduhan tersebut.

“Apakah ada putusan pengadilan yang menetapkan bahwa almarhum Presiden Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan masyarakat?” tegasnya.

Ia menambahkan, pernyataan seperti itu dapat menyesatkan publik dan tergolong ujaran kebencian.

“Informasi seperti ini lebih menjurus kepada ujaran kebencian dan berita bohong. Kalau dibiarkan tentu akan menyesatkan informasi publik,” ucap Iqbal.

Sebagai bukti laporan, pihaknya menyerahkan sejumlah video yang berisi pernyataan Ribka.

Sebelumnya, Presiden ke-2 RI Soeharto ditetapkan sebagai pahlawan nasional dalam upacara di Istana Negara, Jakarta, Senin 10 November lalu.

Baca Juga:  Polri Cek Lokasi PON XXI di Sumut soal Dugaan Penyelewengan, Ini Kata Menpora

Sementara itu, Ribka Tjiptaning sebelumnya secara terbuka menolak rencana pemerintah tersebut.

“Kalau pribadi, saya menolak keras. Apa sih hebatnya Soeharto itu sebagai pahlawan? Hanya bisa membunuh jutaan rakyat Indonesia,” ucap Ribka kepada wartawan di Sekolah PDI-P Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa 28 Oktober 2025.

Ribka menilai Soeharto tidak pantas dijadikan pahlawan nasional karena dianggap sebagai pelanggar HAM.

“Udahlah, pelanggar HAM, membunuh jutaan rakyat. Belum ada pelurusan sejarah, nggak pantas dijadikan pahlawan nasional,” tuturnya. HUM/GIT

TAGGED: Aliansi Rakyat Anti Hoaks, Bareskrim Polri, Ketua DPP PDI-P, Ribka Tjiptaning, Soeharto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Tak Terapkan Pasal Hukuman Mati di Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, Ini Alasannya
18 Oktober 2026
Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam, 9 Orang Positif Etomidate dan Sabu
18 Oktober 2026
Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam PIK 2, Cartridge Pods Ditemukan
18 Oktober 2026
Abdul Mu’ti Pastikan Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027/2028
18 Oktober 2026
PGRI Setuju Siswa Tak Naik Kelas Mulai 2027/2028, Kompetensi Jadi Penentu
18 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Tak Terapkan Pasal Hukuman Mati di Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, Ini Alasannya
18 Oktober 2026
Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam, 9 Orang Positif Etomidate dan Sabu
18 Oktober 2026
Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam PIK 2, Cartridge Pods Ditemukan
18 Oktober 2026
Abdul Mu’ti Pastikan Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027/2028
18 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Komisi Pemberantasan Korupsi

KPK Tak Terapkan Pasal Hukuman Mati di Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, Ini Alasannya

Bareskrim

Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam, 9 Orang Positif Etomidate dan Sabu

Bareskrim

Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam PIK 2, Cartridge Pods Ditemukan

Pendidikan

Abdul Mu’ti Pastikan Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027/2028

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?