MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ribka Tjiptaning Diadukan ke Bareskrim karena Sebut Soeharto Pembunuh Jutaan Rakyat

Publisher: Redaktur 13 November 2025 2 Min Read
Share
Ketua DPP PDI-P Ribka Tjiptaning saat menghadiri kegiatan partai di Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua DPP PDI-P Ribka Tjiptaning diadukan ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH). Pengaduan ini dilakukan karena Ribka dinilai menyebarkan informasi menyesatkan setelah menyebut Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai pembunuh jutaan rakyat.

Koordinator ARAH, Iqbal, menyampaikan bahwa pihaknya datang ke Bareskrim Polri di Jakarta Selatan pada Rabu 12 November 2025 untuk melaporkan pernyataan Ribka.

“Kami datang untuk mengadukan pernyataan salah satu politisi PDI-P, Ribka Tjiptaning, yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh terkait polemik pengangkatan almarhum Soeharto sebagai pahlawan nasional,” ujar Iqbal.

Menurut Iqbal, pernyataan tersebut disampaikan Ribka kepada media pada Selasa 28 Oktober lalu. “Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa Soeharto itu adalah pembunuh jutaan rakyat,” lanjutnya.

Baca Juga:  Sindikat Phishing NTT Dibongkar Bareskrim, Korban Capai 34 Ribu Orang

Iqbal menilai pernyataan itu tidak berdasar karena tidak ada putusan hukum yang membuktikan tuduhan tersebut.

“Apakah ada putusan pengadilan yang menetapkan bahwa almarhum Presiden Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan masyarakat?” tegasnya.

Ia menambahkan, pernyataan seperti itu dapat menyesatkan publik dan tergolong ujaran kebencian.

“Informasi seperti ini lebih menjurus kepada ujaran kebencian dan berita bohong. Kalau dibiarkan tentu akan menyesatkan informasi publik,” ucap Iqbal.

Sebagai bukti laporan, pihaknya menyerahkan sejumlah video yang berisi pernyataan Ribka.

Sebelumnya, Presiden ke-2 RI Soeharto ditetapkan sebagai pahlawan nasional dalam upacara di Istana Negara, Jakarta, Senin 10 November lalu.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia Terkait Dugaan Fraud

Sementara itu, Ribka Tjiptaning sebelumnya secara terbuka menolak rencana pemerintah tersebut.

“Kalau pribadi, saya menolak keras. Apa sih hebatnya Soeharto itu sebagai pahlawan? Hanya bisa membunuh jutaan rakyat Indonesia,” ucap Ribka kepada wartawan di Sekolah PDI-P Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa 28 Oktober 2025.

Ribka menilai Soeharto tidak pantas dijadikan pahlawan nasional karena dianggap sebagai pelanggar HAM.

“Udahlah, pelanggar HAM, membunuh jutaan rakyat. Belum ada pelurusan sejarah, nggak pantas dijadikan pahlawan nasional,” tuturnya. HUM/GIT

TAGGED: Aliansi Rakyat Anti Hoaks, Bareskrim Polri, Ketua DPP PDI-P, Ribka Tjiptaning, Soeharto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

KPK Temukan Lima Jam Rolex saat Geledah Rumah Fadia Arafiq di Pekalongan
26 Mei 2026
KPK Dalami Dugaan Fasilitas Kendaraan Importir untuk Pejabat Bea Cukai
26 Mei 2026
Yeka Hendra Diduga Terima Uang dari Korporasi Sawit Kasus CPO
26 Mei 2026
Eks Anggota Ombudsman Jadi Tersangka Suap Manipulasi Laporan CPO
26 Mei 2026
Kejagung Mulai Sidik Dugaan Manipulasi Ekspor CPO
26 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Temukan Lima Jam Rolex saat Geledah Rumah Fadia Arafiq di Pekalongan
26 Mei 2026
KPK Dalami Dugaan Fasilitas Kendaraan Importir untuk Pejabat Bea Cukai
26 Mei 2026
Yeka Hendra Diduga Terima Uang dari Korporasi Sawit Kasus CPO
26 Mei 2026
Eks Anggota Ombudsman Jadi Tersangka Suap Manipulasi Laporan CPO
26 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Temukan Lima Jam Rolex saat Geledah Rumah Fadia Arafiq di Pekalongan

Korupsi

KPK Dalami Dugaan Fasilitas Kendaraan Importir untuk Pejabat Bea Cukai

Kejaksaan

Yeka Hendra Diduga Terima Uang dari Korporasi Sawit Kasus CPO

Kejaksaan

Eks Anggota Ombudsman Jadi Tersangka Suap Manipulasi Laporan CPO

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?