MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Surya Paloh Hormati Putusan MKD DPR Soal Sanksi untuk Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

Publisher: Redaktur 9 November 2025 2 Min Read
Share
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id –  Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menanggapi keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menjatuhkan sanksi nonaktif kepada dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Surya menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses dan keputusan lembaga tersebut.

“Itu mekanisme DPR yang harus kita hormati,” ujar Surya Paloh kepada wartawan usai acara Funwalk menjelang HUT ke-14 NasDem di Kantor DPP NasDem, Jakarta Pusat, Minggu 9 November2025.

Surya menjelaskan, sebelum keputusan MKD keluar, Partai NasDem telah lebih dulu menonaktifkan kedua kader tersebut. Namun hingga kini, belum ada keputusan mengenai pergantian antarwaktu (PAW) terhadap keduanya.

Baca Juga:  Debat Sengit Surya Paloh vs KPK: Polemik 'OTT' di Balik Jerat Korupsi Bupati Kolaka Timur

“Partai sudah memberikan nonaktif, MKD melaksanakan prosesnya sebagaimana mekanisme yang ada di dewan, saya pikir itu juga kita hormati,” jelas Surya.
“Sampai saat ini belum (melakukan PAW),” tambahnya.

Sebelumnya, MKD DPR RI menjatuhkan sanksi nonaktif kepada dua politisi NasDem tersebut. Ahmad Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan, sedangkan Nafa Urbach selama tiga bulan.

Putusan terhadap Nafa Urbach:

  1. Terbukti melanggar kode etik DPR.
  2. Diminta berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku ke depannya.
  3. Dinyatakan nonaktif selama 3 bulan sejak putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh DPP Partai NasDem.

Putusan terhadap Ahmad Sahroni:

  1. Terbukti melanggar kode etik DPR.
  2. Dinyatakan nonaktif selama 6 bulan sejak putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh DPP Partai NasDem. HUM/GIT
Baca Juga:  Surya Paloh Menghadap Jokowi, PKB Sebut Tak Ada Koordinasi
TAGGED: Ahmad Sahroni, MKD DPR, nafa urbach, Partai NasDem, Surya Paloh
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Dewan Pers Kecam Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan, Ingatkan Hormati Kerja Jurnalistik
21 Juli 2026
Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Usut Fasilitas Konferensi Pers Hotman Paris soal Febrie Adriansyah
21 Juli 2026
Usai Nobar Final Piala Dunia 2026, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
21 Juli 2026
PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan
20 Juli 2026
Air Mata Lionel Messi Warnai Final Piala Dunia 2026, Argentina Gagal Pertahankan Gelar
20 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dewan Pers Kecam Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan, Ingatkan Hormati Kerja Jurnalistik
21 Juli 2026
Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Usut Fasilitas Konferensi Pers Hotman Paris soal Febrie Adriansyah
21 Juli 2026
Usai Nobar Final Piala Dunia 2026, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
21 Juli 2026
PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan
20 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Dewan Pers Kecam Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan, Ingatkan Hormati Kerja Jurnalistik

Korupsi

Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Usut Fasilitas Konferensi Pers Hotman Paris soal Febrie Adriansyah

Korupsi

Usai Nobar Final Piala Dunia 2026, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita

Politik

PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?