MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Maraknya OTT KPK, Pukat UGM Nilai APIP Gagal Awasi Kepala Daerah

Publisher: Redaktur 21 Desember 2025 2 Min Read
Share
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Maraknya kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat sorotan dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM).

Pukat menilai lemahnya fungsi pengawasan internal menjadi salah satu penyebab terjadinya praktik korupsi di daerah.

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menyoroti posisi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berada langsung di bawah kepala daerah. Kondisi tersebut dinilai membuat fungsi pengawasan tidak berjalan optimal.

“APIP, aparat pengawas internal pemerintah dalam bentuk inspektorat daerah itu gagal memagari kepala daerah dari perilaku menyimpang. Karena mereka berada di bawah kepala daerah. Ini perlu diperbaiki,” ujar Zaenur kepada wartawan, Minggu 21 Desember 2025.

Baca Juga:  Wabup Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo ke Kemendagri soal Mutasi 61 ASN

Menurutnya, perlu ada perubahan sistem agar APIP tidak dipilih dan tidak bertanggung jawab langsung kepada kepala daerah. Salah satu opsi yang diusulkan adalah pengangkatan APIP oleh pemerintah pusat untuk ditempatkan di daerah.

“Bagaimana caranya agar APIP ini tidak dipilih oleh kepala daerah dan tidak bertanggung jawab kepada kepala daerah, sehingga tidak bisa dikendalikan,” tambahnya.

Selain pengawasan, Zaenur juga menilai pembinaan kepala daerah harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mulai dari awal masa jabatan hingga purnatugas.

Pembinaan tersebut, lanjutnya, tidak hanya bersifat administratif dan teknokratis, tetapi juga menyentuh aspek ideologi, integritas, serta moral dalam menjalankan amanah masyarakat.

Baca Juga:  Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Bersama Juru Sita Terjaring OTT KPK

Sebelumnya, Kemendagri menyoroti maraknya kepala daerah yang terjaring OTT KPK dalam dua bulan terakhir. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pembinaan kepala daerah.

“Masih adanya oknum kepala daerah yang terjaring OTT tentu sangat memprihatinkan,” kata Benni, Sabtu (20/12).

Ia menegaskan, Kemendagri secara rutin mengingatkan kepala daerah untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Evaluasi juga akan menyasar sistem rekrutmen kepala daerah melalui pilkada.

Dalam kurun dua bulan terakhir, KPK tercatat melakukan OTT terhadap empat kepala daerah, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, dan Bupati Bekasi Ade Kuswara. HUM/GIT

Baca Juga:  KPK Dikabarkan Gelar OTT di Sumut, Sejumlah Orang Diamankan dan Diperiksa di Medan
TAGGED: APIP, Kemendagri, Kepala Daerah, OTT KPK, Peneliti Pukat UGM, Pukat UGM, Zaenur Rohman
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Golkar Usung Prabowo pada Pilpres 2029, Pengamat Singgung Peluang Gibran
10 Oktober 2026
Jokowi Buka Suara soal Ijazah SMA Gibran, Singgung Beda Sistem Pendidikan
10 Oktober 2026
Pemakzulan Gibran Mengemuka, PKB Masih Kaji Putusan MK
10 Oktober 2026
Petugas yang Beri Bebas Bersyarat Mas Bechi dan Indra Kenz Disanksi
10 Oktober 2026
Mas Bechi Kembali ke Lapas Malang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut
10 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Golkar Usung Prabowo pada Pilpres 2029, Pengamat Singgung Peluang Gibran
10 Oktober 2026
Jokowi Buka Suara soal Ijazah SMA Gibran, Singgung Beda Sistem Pendidikan
10 Oktober 2026
Pemakzulan Gibran Mengemuka, PKB Masih Kaji Putusan MK
10 Oktober 2026
Petugas yang Beri Bebas Bersyarat Mas Bechi dan Indra Kenz Disanksi
10 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Golkar Usung Prabowo pada Pilpres 2029, Pengamat Singgung Peluang Gibran

Nasional

Jokowi Buka Suara soal Ijazah SMA Gibran, Singgung Beda Sistem Pendidikan

Hukum

Pemakzulan Gibran Mengemuka, PKB Masih Kaji Putusan MK

Pemasyarakatan

Petugas yang Beri Bebas Bersyarat Mas Bechi dan Indra Kenz Disanksi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?