MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Selebgram Vienna Varella Acungkan Jari Tengah Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara

Publisher: Redaktur 15 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Selebgram Vienna Varella mengacungkan jari tengah ke arah wartawan seusai keluar dari ruang sidang PN Denpasar.
Ad imageAd image

DENPASAR,  Memoindonesia.co.id – Selebgram asal Jakarta, Vienna Varella Angeli Parinussa (19), kembali menjadi sorotan publik setelah menunjukkan gestur tidak pantas kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Aksi itu dilakukan usai dirinya dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 30 juta karena terbukti mempromosikan situs judi online.

Insiden terjadi pada Selasa 14 Oktober 2025, sesaat setelah Ketua Majelis Hakim Ni Luh Suastini membacakan putusan sidang di ruang Candra PN Denpasar.

“Terdakwa Vienna Varella Angeli Parinussa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum,” ujar hakim Ni Luh Suastini saat membacakan amar putusan.

Baca Juga:  6 Fakta Mahasiswi di Kudus Jual Video Porno buat Perawatan-Judol

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp30 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Vienna dinyatakan melanggar Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena terbukti mendistribusikan konten bermuatan perjudian. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Ni Putu Eriek Sumyanti, yang sebelumnya menuntut 2,5 tahun penjara.

Hakim menilai, tindakan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas praktik perjudian daring di Indonesia.

Usai mendengar putusan, Vienna bersama tim penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

Baca Juga:  Operasi Senyap Bali Becik, 103 WNA Terlibat Kejahatan Siber Diamankan, Silmy Karim: Imigrasi Dukung Pemberantasan Judi Online

Namun, saat keluar dari ruang sidang, selebgram berusia 19 tahun itu mengacungkan jari tengah ke arah wartawan yang sedang mengambil gambar, sehingga menimbulkan reaksi dari pengunjung sidang.

Awal Kasus

Kasus Vienna bermula dari kegiatannya mempromosikan situs judi online KYOTA98 di akun Instagram pribadinya @vienna.parinussaaa, yang memiliki lebih dari 57 ribu pengikut. Ia menerima bayaran Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu untuk setiap unggahan yang menampilkan promosi situs tersebut.

Endorse tersebut diterima Vienna dari seseorang bernama Cindy melalui aplikasi WhatsApp, dan pembayaran dilakukan langsung ke rekening pribadinya. Aktivitas promosi itu berlangsung sejak Februari hingga April 2025, di kawasan Monang-Maning, Denpasar Barat.

Baca Juga:  PPATK Ungkap Transaksi Judi Online Kini Cenderung Menurun

Hakim menilai perbuatan Vienna dapat memberi dampak negatif terhadap masyarakat, terutama generasi muda yang menjadi pengikutnya di media sosial. HUM/GIT

TAGGED: Judi Online, PN Denpasar, Selebgram, Vienna Varella, vonis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny, Muhfi Alfian, Dimakamkan di Damarsi
15 Oktober 2025
DJ Panda Dipanggil Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pengancaman Erika Carlina
15 Oktober 2025
Santri Geruduk Rumah Ridwan Kamil, Protes Ucapan Atalia soal Ponpes Al Khoziny
15 Oktober 2025
Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Diperiksa 10 Jam dan Kenakan Rompi Tahanan
15 Oktober 2025
Panglima TNI Mutasi 286 Perwira, Kadispenad hingga Sesmilpres Berganti
15 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny, Muhfi Alfian, Dimakamkan di Damarsi
15 Oktober 2025
DJ Panda Dipanggil Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pengancaman Erika Carlina
15 Oktober 2025
Santri Geruduk Rumah Ridwan Kamil, Protes Ucapan Atalia soal Ponpes Al Khoziny
15 Oktober 2025
Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Diperiksa 10 Jam dan Kenakan Rompi Tahanan
15 Oktober 2025

TERPOPULER

Sekolah Garuda, Program Pemerataan Pendidikan Unggulan di Seluruh Indonesia
14 Oktober 2025
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mirza Dwitri Patria
Penindakan WNA Meningkat Tajam, Imigrasi Padang Hadapi Tekanan dan Ancaman Pemberitaan Menyesatkan
13 Oktober 2025
Kakantah Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto foto bersama jajaran usai rapat bersama jajaran.
Agus Rahmanto Awali Kepemimpinan di Konawe Utara: Tegaskan Komitmen, Dorong Percepatan Layanan Pertanahan
13 Oktober 2025
Agus Rahmanto bersama Erni, S.Pi., M.Si.
Serah Terima Jabatan di Kantor Pertanahan Konawe Utara: Menyambut Semangat Baru, Merawat Kolaborasi Lama
14 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny, Muhfi Alfian, Dimakamkan di Damarsi

Hukum

DJ Panda Dipanggil Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pengancaman Erika Carlina

Jawa Barat

Santri Geruduk Rumah Ridwan Kamil, Protes Ucapan Atalia soal Ponpes Al Khoziny

Kejaksaan

Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Diperiksa 10 Jam dan Kenakan Rompi Tahanan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?