DENPASAR, Memoindonesia.co.id – Selebgram asal Jakarta, Vienna Varella Angeli Parinussa (19), kembali menjadi sorotan publik setelah menunjukkan gestur tidak pantas kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Aksi itu dilakukan usai dirinya dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 30 juta karena terbukti mempromosikan situs judi online.
Insiden terjadi pada Selasa 14 Oktober 2025, sesaat setelah Ketua Majelis Hakim Ni Luh Suastini membacakan putusan sidang di ruang Candra PN Denpasar.
“Terdakwa Vienna Varella Angeli Parinussa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum,” ujar hakim Ni Luh Suastini saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp30 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Vienna dinyatakan melanggar Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena terbukti mendistribusikan konten bermuatan perjudian. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Ni Putu Eriek Sumyanti, yang sebelumnya menuntut 2,5 tahun penjara.
Hakim menilai, tindakan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas praktik perjudian daring di Indonesia.
Usai mendengar putusan, Vienna bersama tim penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.
Namun, saat keluar dari ruang sidang, selebgram berusia 19 tahun itu mengacungkan jari tengah ke arah wartawan yang sedang mengambil gambar, sehingga menimbulkan reaksi dari pengunjung sidang.
Awal Kasus
Kasus Vienna bermula dari kegiatannya mempromosikan situs judi online KYOTA98 di akun Instagram pribadinya @vienna.parinussaaa, yang memiliki lebih dari 57 ribu pengikut. Ia menerima bayaran Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu untuk setiap unggahan yang menampilkan promosi situs tersebut.
Endorse tersebut diterima Vienna dari seseorang bernama Cindy melalui aplikasi WhatsApp, dan pembayaran dilakukan langsung ke rekening pribadinya. Aktivitas promosi itu berlangsung sejak Februari hingga April 2025, di kawasan Monang-Maning, Denpasar Barat.
Hakim menilai perbuatan Vienna dapat memberi dampak negatif terhadap masyarakat, terutama generasi muda yang menjadi pengikutnya di media sosial. HUM/GIT