MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap KPK saat Ngecas Mobil Listrik di Semarang

Publisher: Redaktur 5 Maret 2026 2 Min Read
Share
Mobil listrik yang disegel KPK terkait kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dugaan korupsi setelah terjaring operasi tangkap tangan dan diamankan saat mengisi daya mobil listrik di Semarang, Rabu 4 Maret 2026.

“Ketika sampai ke Semarang itu semacam keberuntunganlah, dicari ternyata mobil listrik ada lagi di-charge, lagi diisi. Nah, di situ ketemunya,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Asep menjelaskan pencarian terhadap Fadia dilakukan setelah tim bergerak dari Pekalongan menuju Semarang.

“Setelah dari Pekalongan, itu tim ada yang bergerak ke Semarang. Bahkan hampir kehilangan yang bersangkutan,” sebutnya.

Baca Juga:  MAKI Desak KPK Terapkan TPPU dalam Kasus Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Ia menambahkan, tim telah mengantongi jenis mobil dan pelat nomor kendaraan yang digunakan sehingga Fadia akhirnya dapat diamankan.

Selain itu, dalam OTT tersebut KPK menyita lima unit mobil dari sejumlah pihak, yakni Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.

“Tim mengamankan sejumlah kendaraan bermotor roda empat,” ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

Dalam perkara ini, KPK menyebut anak dan suami Fadia mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), dan Fadia diduga menjadi penerima manfaat atau beneficial ownership dari perusahaan tersebut.

Menurut KPK, perusahaan itu berisi tim sukses Fadia dan diduga diarahkan untuk memenangkan proyek di perangkat daerah.

Baca Juga:  KPK Klaim Pertimbangkan Reaksi Publik Saat Tetapkan Yaqut Tahanan Rumah

PT RNB tercatat memperoleh proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan pada 2025.

Asep mengatakan PT RNB menerima Rp 46 miliar dari kontrak dengan Pemkab Pekalongan sepanjang 2023–2026.

“Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya Rp 22 miliar. Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar,” ujar Asep.

Berikut rinciannya:

  • Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar;
  • Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar;
  • Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar;
  • Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar;
  • Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar;
  • Penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar. HUM/GIT
Baca Juga:  OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Pengadaan Outsourcing Pemkab
TAGGED: aliran dana, bupati pekalongan, fadia arafiq, kasus outsourcing, kontrak pemkab, korupsi daerah, mobil listrik, OTT KPK, Penyidikan KPK, proyek daerah, pt rnb, Semarang
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas
6 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Yusril: Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Hakim Tetap Pertimbangkan Keadilan
6 Agustus 2026
Belasan Relawan Dapur MBG di Bima Diduga Terpapar Hepatitis, Puskesmas Rekomendasikan Penggantian
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

Nasional

25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG

Hukum

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan

Korupsi

MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?