MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Selebgram Vienna Varella Acungkan Jari Tengah Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara

Publisher: Redaktur 15 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Selebgram Vienna Varella mengacungkan jari tengah ke arah wartawan seusai keluar dari ruang sidang PN Denpasar.
Ad imageAd image

DENPASAR,  Memoindonesia.co.id – Selebgram asal Jakarta, Vienna Varella Angeli Parinussa (19), kembali menjadi sorotan publik setelah menunjukkan gestur tidak pantas kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Aksi itu dilakukan usai dirinya dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 30 juta karena terbukti mempromosikan situs judi online.

Insiden terjadi pada Selasa 14 Oktober 2025, sesaat setelah Ketua Majelis Hakim Ni Luh Suastini membacakan putusan sidang di ruang Candra PN Denpasar.

“Terdakwa Vienna Varella Angeli Parinussa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum,” ujar hakim Ni Luh Suastini saat membacakan amar putusan.

Baca Juga:  Lisa Mariana Buka Suara Terkait Dugaan Penipuan Piama, Bantah Telah Menipu Pembeli

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp30 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Vienna dinyatakan melanggar Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena terbukti mendistribusikan konten bermuatan perjudian. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Ni Putu Eriek Sumyanti, yang sebelumnya menuntut 2,5 tahun penjara.

Hakim menilai, tindakan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas praktik perjudian daring di Indonesia.

Usai mendengar putusan, Vienna bersama tim penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

Baca Juga:  Hakim Ketua Pembebas Ronald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara, Akui Menyesal Terima Suap

Namun, saat keluar dari ruang sidang, selebgram berusia 19 tahun itu mengacungkan jari tengah ke arah wartawan yang sedang mengambil gambar, sehingga menimbulkan reaksi dari pengunjung sidang.

Awal Kasus

Kasus Vienna bermula dari kegiatannya mempromosikan situs judi online KYOTA98 di akun Instagram pribadinya @vienna.parinussaaa, yang memiliki lebih dari 57 ribu pengikut. Ia menerima bayaran Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu untuk setiap unggahan yang menampilkan promosi situs tersebut.

Endorse tersebut diterima Vienna dari seseorang bernama Cindy melalui aplikasi WhatsApp, dan pembayaran dilakukan langsung ke rekening pribadinya. Aktivitas promosi itu berlangsung sejak Februari hingga April 2025, di kawasan Monang-Maning, Denpasar Barat.

Baca Juga:  2.474 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan, Silmy Karim Minta Intel Deteksi Lebih Awal

Hakim menilai perbuatan Vienna dapat memberi dampak negatif terhadap masyarakat, terutama generasi muda yang menjadi pengikutnya di media sosial. HUM/GIT

TAGGED: Judi Online, PN Denpasar, Selebgram, Vienna Varella, vonis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020
18 November 2025
Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Belum Stabil, Polisi Tunda Pemeriksaan
18 November 2025
Raisa dan Hamish Daud Sepakat Berpisah Baik-Baik
18 November 2025
Olla Ramlan Pamer Piercing Pusar
18 November 2025
Arsul Sani Pamerkan Ijazah Asli di Tengah Tudingan Palsu, Bantah Semua Tuduhan
18 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020
18 November 2025
Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Belum Stabil, Polisi Tunda Pemeriksaan
18 November 2025
Arsul Sani Pamerkan Ijazah Asli di Tengah Tudingan Palsu, Bantah Semua Tuduhan
18 November 2025
Walkot Bogor Tanggapi Fotografer SSA yang Kirim Foto Lewat WA: Minta Saling Hargai Privasi
18 November 2025

TERPOPULER

Istri Penasihat Khusus Presiden Wiranto, Uga Wiranto, Meninggal Dunia
17 November 2025
Dea Lipa ‘Sister Hong Lombok’ Akui Dirinya Pria dan Putuskan Tidak Lagi Mengenakan Hijab
16 November 2025
Profil KGPH Mangkubumi, Putra Tertua PB XIII yang Dinobatkan Jadi PB XIV
17 November 2025
Aliansi Pemerhati Konstitusi Laporkan Hakim MK Arsul Sani ke Bareskrim soal Dugaan Ijazah Palsu
16 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020

Peristiwa

Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Belum Stabil, Polisi Tunda Pemeriksaan

Gaya Hidup

Raisa dan Hamish Daud Sepakat Berpisah Baik-Baik

Gaya Hidup

Olla Ramlan Pamer Piercing Pusar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?