MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hakim PN Kraksaan Dipecat MKH, Terbukti Telantarkan Istri dan Anak

Publisher: Redaktur 5 Maret 2026 3 Min Read
Share
Gedung Mahkamah Agung.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan yang diperbantukan di Pengadilan Tinggi Surabaya berinisial DD resmi diberhentikan tetap setelah terbukti menelantarkan istri dan anaknya serta memalsukan data pribadi untuk kepentingan perceraian.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar oleh Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial di Gedung MA, Jakarta, Senin 2 Maret 2026.

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Wakil Ketua KY Desmihardi selaku Ketua Majelis dalam amar putusan yang dikutip dari laman KY, Rabu 4 Maret 2026.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan DD terbukti tidak menjalankan kewajibannya sebagai kepala keluarga. Ia tercatat hanya mengirimkan uang sebanyak empat kali kepada istri dan anaknya dalam kurun waktu 2017 hingga 2020, masing-masing satu kali setiap tahun.

Baca Juga:  Diperiksa 2 Kali, OC Kaligis Bantah Terlibat Kasus Suap Ronald Tannur

Majelis menilai tindakan tersebut menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab serta mencederai kewibawaan dan martabat hakim, khususnya dalam kehidupan rumah tangga.

Selain penelantaran, DD juga dinyatakan memalsukan informasi dan data kependudukan istrinya. Ia menggunakan Surat Keterangan Ghaib dalam gugatan cerai guna mempercepat proses perceraian.

Tak hanya itu, DD turut mengubah data Kartu Keluarga (KK) dengan memasukkan kedua anak ke dalam KK miliknya. Padahal, dalam putusan pengadilan sebelumnya tidak terdapat ketentuan mengenai hak asuh anak.

Dalam pembelaannya yang didampingi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), DD membantah tudingan tersebut. Ia mengklaim masih rutin memberikan nafkah dan tetap menjalin komunikasi dengan anak-anaknya. DD juga berdalih perubahan data dilakukan demi melindungi masa depan anak.

Baca Juga:  Kaleidoskop Penegakan Hukum Indonesia Tahun 2024

Namun, majelis menilai pembelaan tersebut tidak cukup membantah pelanggaran etik dan perilaku yang dilakukan.

Dalam putusan itu juga terdapat dissenting opinion dari dua anggota MKH, yakni Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Noor Edi Yono, yang mengusulkan sanksi lebih ringan berupa penurunan pangkat.

Adapun susunan majelis terdiri dari Wakil Ketua KY Desmihardi sebagai ketua, bersama anggota KY Andi Muhammad Asrun, Abhan, dan Anita Kadir. Dari unsur MA diwakili Hakim Agung Nani Indrawati, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, dan Noor Edi Yono.

Dengan putusan ini, DD resmi diberhentikan tetap sebagai hakim, meski tetap memperoleh hak pensiun sesuai ketentuan yang berlaku. HUM/GIT

Baca Juga:  Kasasi Ditolak MA, Razman Arif Nasution Dieksekusi ke Lapas Cipinang dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
TAGGED: hakim pn kraksaan, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, Majelis Kehormatan Hakim, pemalsuan data, putusan mkh, sanksi pemberhentian, surat keterangan ghaib, telantarkan istri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Kejagung Bongkar Modus PT TPL, Negara Diduga Rugi Rp 2 Triliun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

Nasional

DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?