MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hakim PN Kraksaan Dipecat MKH, Terbukti Telantarkan Istri dan Anak

Publisher: Redaktur 5 Maret 2026 3 Min Read
Share
Gedung Mahkamah Agung.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan yang diperbantukan di Pengadilan Tinggi Surabaya berinisial DD resmi diberhentikan tetap setelah terbukti menelantarkan istri dan anaknya serta memalsukan data pribadi untuk kepentingan perceraian.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar oleh Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial di Gedung MA, Jakarta, Senin 2 Maret 2026.

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Wakil Ketua KY Desmihardi selaku Ketua Majelis dalam amar putusan yang dikutip dari laman KY, Rabu 4 Maret 2026.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan DD terbukti tidak menjalankan kewajibannya sebagai kepala keluarga. Ia tercatat hanya mengirimkan uang sebanyak empat kali kepada istri dan anaknya dalam kurun waktu 2017 hingga 2020, masing-masing satu kali setiap tahun.

Baca Juga:  Kasasi Rea Wiradinata Soal Putusan Pailit Ditolak MA, Aset Terancam Dilelang

Majelis menilai tindakan tersebut menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab serta mencederai kewibawaan dan martabat hakim, khususnya dalam kehidupan rumah tangga.

Selain penelantaran, DD juga dinyatakan memalsukan informasi dan data kependudukan istrinya. Ia menggunakan Surat Keterangan Ghaib dalam gugatan cerai guna mempercepat proses perceraian.

Tak hanya itu, DD turut mengubah data Kartu Keluarga (KK) dengan memasukkan kedua anak ke dalam KK miliknya. Padahal, dalam putusan pengadilan sebelumnya tidak terdapat ketentuan mengenai hak asuh anak.

Dalam pembelaannya yang didampingi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), DD membantah tudingan tersebut. Ia mengklaim masih rutin memberikan nafkah dan tetap menjalin komunikasi dengan anak-anaknya. DD juga berdalih perubahan data dilakukan demi melindungi masa depan anak.

Baca Juga:  Daftar 10 Calon Hakim MK Pengganti Anwar Usman yang Diajukan MA

Namun, majelis menilai pembelaan tersebut tidak cukup membantah pelanggaran etik dan perilaku yang dilakukan.

Dalam putusan itu juga terdapat dissenting opinion dari dua anggota MKH, yakni Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Noor Edi Yono, yang mengusulkan sanksi lebih ringan berupa penurunan pangkat.

Adapun susunan majelis terdiri dari Wakil Ketua KY Desmihardi sebagai ketua, bersama anggota KY Andi Muhammad Asrun, Abhan, dan Anita Kadir. Dari unsur MA diwakili Hakim Agung Nani Indrawati, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, dan Noor Edi Yono.

Dengan putusan ini, DD resmi diberhentikan tetap sebagai hakim, meski tetap memperoleh hak pensiun sesuai ketentuan yang berlaku. HUM/GIT

Baca Juga:  Wakil Ketua Komisi III DPR RI Kecam Putusan Bebas Ronald Tannur, Adies Kadir: Jika Putusan Cacat, Butuh Evaluasi Mendalam
TAGGED: hakim pn kraksaan, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, Majelis Kehormatan Hakim, pemalsuan data, putusan mkh, sanksi pemberhentian, surat keterangan ghaib, telantarkan istri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG
5 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut
5 Juni 2026
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo
5 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
5 Juni 2026
Terima Ducati dan Gratifikasi, Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
5 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG
5 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut
5 Juni 2026
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo
5 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
5 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG

Imigrasi

KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut

Korupsi

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo

Korupsi

KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?