MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pengacara Sebut Rumah Tangga Ridwan Kamil Terganggu Akibat Kasus Lisa Mariana

Publisher: Redaktur 24 September 2025 2 Min Read
Share
Ridwan Kamil dan istri, Atalia Praratya. (Foto: Instagram @ataliapr)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyebut pencemaran nama baik yang dilakukan Lisa Mariana berdampak pada rumah tangga RK dengan istrinya Atalia Praratya usai mediasi di Bareskrim Polri berakhir deadlock, Selasa 23 September 2025.

Muslim mengatakan kasus ini telah merugikan nama baik kliennya.

“Memang ini sangat merugikan Pak Ridwan Kamil. Nama baik beliau hancur gara-gara adanya pencemaran nama baik. Rumah tangga beliau juga mengalami gangguan, mengalami kerusakan rumah tangga, itu jelas,” kata Muslim di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 23 September 2025.

Ia menyebut Ridwan Kamil menutup pintu damai dengan Lisa Mariana.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Tolak Damai, Mediasi Kasus Pencemaran Nama Baik dengan Lisa Mariana Deadlock

“Jadi sekali lagi, ini baru awal, tentunya sekali lagi publik sudah mengetahui bahwa lanjut perkara ini sampai dengan tuntas agar berkepastian hukum,” ujarnya.

Muslim menegaskan laporan tersebut ditujukan untuk memberikan efek jera terhadap Lisa Mariana.

“Kita tunggu dari Bareskrim seperti apa proses kelanjutannya. Karena ini kan memang kasus ini sebetulnya tidak susah untuk menaikkan statusnya. Karena apa, buktinya sudah cukup,” ungkap Muslim.

Terkait rencana pihak Lisa melakukan tes DNA pembanding di luar negeri, Muslim memastikan menolak.

“Terkait dengan second opinion yang disampaikan oleh Lisa Mariana, kita sudah sampaikan menolak secara tegas. Kenapa? Karena tidak ada dasar hukumnya untuk tes DNA ulang,” tegasnya.

Baca Juga:  Golkar Tolak Rencana Perbaikan Ponpes Al Khoziny Gunakan Dana APBN

“Ini bukan penyakit. Saya ingin sampaikan ini bukan penyakit. Kalau penyakit silakan untuk second opinion. Tapi ini adalah tes DNA dalam rangka proses penegakan hukum dalam rangka penyidikan. Jadi tes DNA yang sudah dilakukan oleh pihak Laboratorium Dokkes itu sudah final, sah dan mengikat dan bisa digunakan untuk bukti terhadap proses selanjutnya,” lanjutnya.

Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana terdaftar dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025.

Polisi telah melakukan tes DNA terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak Lisa berinisial CA. Hasil tes menunjukkan tidak ada kecocokan DNA antara RK dengan CA. HUM/GIT

Baca Juga:  Kasus Penipuan Belanja Online: Lisa Mariana Dilaporkan ke Polisi
TAGGED: Atalia Praratya, Jakarta kasus hukum, lisa mariana, pencemaran nama, Ridwan Kamil, Tes DNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Dewan Pers Kecam Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan, Ingatkan Hormati Kerja Jurnalistik
21 Juli 2026
Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Usut Fasilitas Konferensi Pers Hotman Paris soal Febrie Adriansyah
21 Juli 2026
Usai Nobar Final Piala Dunia 2026, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
21 Juli 2026
PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan
20 Juli 2026
Air Mata Lionel Messi Warnai Final Piala Dunia 2026, Argentina Gagal Pertahankan Gelar
20 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dewan Pers Kecam Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan, Ingatkan Hormati Kerja Jurnalistik
21 Juli 2026
Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Usut Fasilitas Konferensi Pers Hotman Paris soal Febrie Adriansyah
21 Juli 2026
Usai Nobar Final Piala Dunia 2026, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
21 Juli 2026
PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan
20 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Dewan Pers Kecam Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan, Ingatkan Hormati Kerja Jurnalistik

Korupsi

Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Usut Fasilitas Konferensi Pers Hotman Paris soal Febrie Adriansyah

Korupsi

Usai Nobar Final Piala Dunia 2026, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita

Politik

PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?